Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menangguhkan pencairan beasiswa bagi enam mahasiswa karena tidak memenuhi batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,0. Penangguhan tersebut merupakan bagian dari ketentuan program beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang saat ini diikuti 100 mahasiswa di Lumajang. Setiap penerima memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp7,2 juta per semester untuk membantu biaya pendidikan sekaligus mendorong peningkatan prestasi akademik. Kebijakan itu disampaikan Plt. Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang, Saiful Bahri, melalui telepon seluler pada Jumat (7/2/2025).
Program beasiswa mahasiswa Lumajang tersebut menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima. Salah satunya adalah kewajiban mempertahankan IPK minimal 3,0. Ketentuan itu dibuat untuk memastikan bantuan pendidikan tidak hanya meringankan beban biaya kuliah, tetapi juga mendorong penerima menjaga prestasi akademik.
Saiful mengatakan, ketentuan mengenai batas IPK telah disepakati sejak awal pelaksanaan program. Menurut dia, persyaratan tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa untuk mempertahankan capaian akademik selama menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dari ratusan mahasiswa yang mendapat beasiswa, enam orang ditangguhkan pencairannya karena IPK mereka tidak memenuhi batas minimal. Ini bukan bentuk hukuman, melainkan bagian dari komitmen bersama agar mahasiswa lebih termotivasi meningkatkan prestasi,” jelas Saiful.
Dengan adanya penangguhan tersebut, tidak seluruh pencairan beasiswa berjalan pada periode yang sama. Namun, bantuan pendidikan bagi mahasiswa lain tetap diberikan sesuai ketentuan program. Saat ini, sebanyak 100 mahasiswa masih mendapatkan beasiswa senilai Rp7,2 juta setiap semester.
Kesempatan memperbaiki nilai pada semester berikutnya
Penangguhan pencairan tidak menutup kesempatan bagi enam mahasiswa untuk kembali menerima beasiswa. Saiful menjelaskan, mahasiswa yang belum memenuhi batas IPK masih dapat memperbaiki nilai mereka pada semester berikutnya.
Apabila mahasiswa tersebut berhasil mencapai IPK minimal 3,0, beasiswa dapat kembali diberikan pada semester selanjutnya. Dengan demikian, keputusan penangguhan pencairan ditujukan untuk mendorong perbaikan prestasi, bukan menghentikan bantuan secara permanen.
Ketentuan itu juga menjadi penanda bahwa penerima memiliki tanggung jawab akademik selama mengikuti program. Bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Lumajang diharapkan digunakan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan dan kebutuhan akademik mahasiswa.
Evaluasi program beasiswa Lumajang
Selain menerapkan batas IPK, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan evaluasi terhadap program beasiswa tersebut. Evaluasi diarahkan untuk memperketat komitmen penerima sejak awal, sehingga mahasiswa memahami persyaratan dan tanggung jawab yang menyertai bantuan pendidikan.
Saiful berharap para penerima beasiswa dapat memanfaatkan bantuan sesuai tujuan program. Ia mengingatkan agar mahasiswa tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga berupaya meningkatkan prestasi akademik.
“Harapannya, mahasiswa yang menerima beasiswa ini benar-benar menggunakannya untuk mendukung pendidikan dan kebutuhan akademik mereka, bukan sekadar bergantung pada bantuan tanpa usaha lebih dalam meningkatkan prestasi,” harapnya.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berupaya membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan. Pada saat yang sama, penerapan persyaratan IPK dan evaluasi program diarahkan untuk mendorong penerima menjadi mahasiswa yang berprestasi serta siap bersaing di dunia akademik maupun profesional.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



![[SIARAN PERS] Menkominfo: Presiden Tawari Apple Investasi Smart City di IKN](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-menkominfo-presiden-tawari-apple-investasi-smart-city-di-ikn.jpeg)









