Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mendorong platform digital memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah ini dilakukan setelah enam bulan pelaksanaan kebijakan dan mencakup perubahan fitur, edukasi pengguna, serta pengurangan risiko penggunaan platform digital, bukan hanya penonaktifan akun anak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers evaluasi PP Tunas di Gedung Komdigi, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Evaluasi dilakukan bersama tim perumus PP Tunas, pemerhati anak dan pendidikan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta para pakar untuk menyusun langkah lanjutan perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah mencatat sejumlah perkembangan dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak. TikTok melaporkan jumlah akun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari 4 juta menjadi 9 juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Meta juga mengalihkan 22,5 juta akun anak ke teen account.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun, pemerintah menegaskan jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan PP Tunas. Evaluasi juga mencakup perubahan fitur agar lebih aman bagi anak, termasuk fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal dan pengaturan penggunaan yang berpotensi menimbulkan kecanduan.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” kata Meutya.
PP Tunas Atur Tujuh Risiko Platform Digital
Dalam pelaksanaan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama tim pakar akan menyusun penjabaran lebih rinci mengenai tujuh risiko yang harus ditangani PSE.
Tujuh risiko tersebut meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, dan kesehatan mental. Penjabaran itu diharapkan memberikan panduan yang lebih jelas bagi platform dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak.
Meutya mengatakan PP Tunas tidak hanya mewajibkan platform melakukan take down terhadap akun atau konten yang berisiko. PSE juga harus memastikan pengguna dan orang tua memahami bahaya di ruang digital serta fitur perlindungan yang tersedia.
“Jadi PP ini juga memastikan bahwa ada kewajiban edukasi yang dilakukan oleh platform. Jadi tidak hanya men-take down tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut,” ujar Meutya Hafid.
Menurut Meutya, edukasi diperlukan karena sebagian fitur pengamanan membutuhkan keterlibatan orang tua. Tanpa pemahaman yang memadai, fitur perlindungan yang tersedia belum tentu dapat digunakan secara optimal.
Pemerintah juga masih meminta Meta memenuhi kewajiban terkait platform Threads. Hingga evaluasi dilakukan, Kementerian Komdigi belum menerima laporan mengenai penonaktifan akun anak ataupun langkah lain yang telah dilakukan pada platform tersebut.
Perlindungan Anak Didorong Sejak Desain Produk
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai perlindungan anak perlu dibangun langsung melalui desain produk digital atau safety by design. Menurut dia, sistem perlindungan idealnya tersedia secara bawaan sehingga keamanan anak tidak sepenuhnya bergantung pada pengetahuan maupun tindakan orang tua.
“Yang satu lagi, setting defaultnya no. Jadi even orang tuanya yang gak tahu pun memang sudah no,” ujar Alfons saat menjelaskan pentingnya pengaturan bawaan yang lebih aman bagi anak.
Alfons juga mendorong agar anak tidak dijadikan objek algoritma, termasuk melalui pola doom scrolling dan iklan yang tidak sesuai bagi anak. Pendekatan safety by design diharapkan menjadi standar baru pada produk media sosial dan platform digital di Indonesia.
Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Dr. Rose Mini Agoes Salim, menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, sekolah, dan guru dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak di ruang digital juga perlu diperkuat agar setiap pihak mengetahui langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanan anak.
Sementara itu, Najeela Shihab dari PSPK menilai implementasi PP Tunas merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan banyak pemangku kepentingan. Ia juga menyebut Indonesia telah menjadi contoh dalam upaya menyusun regulasi dan mengimplementasikan perlindungan anak di dunia digital.
Evaluasi PP Tunas Menghadapi Risiko AI
Evaluasi PP Tunas mulai diarahkan pada tantangan baru, khususnya penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Pemerintah menyampaikan bahwa Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, koalisi global yang berfokus pada perlindungan anak dari risiko AI.
Meutya mengatakan pemerintah membuka ruang komunikasi dengan platform digital untuk mempercepat pemenuhan kewajiban perlindungan anak. Pemerintah telah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan perusahaan teknologi dan meminta platform tidak menunggu batas waktu kepatuhan penuh pada Maret 2027.
“Pemerintah ini nggak hanya lakukan aturan keras tanpa ruang diskusi. Ruang diskusinya ada dan tolong dipergunakan dan tidak menunggu Maret 2027 untuk kemudian melakukan kepatuhan penuh,” kata Meutya.
Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan kolaborasi pemerintah, PSE, masyarakat, orang tua, serta berbagai pemangku kepentingan.
Karena itu, perkembangan implementasi PP Tunas akan terus dievaluasi untuk memastikan kebijakan tersebut menghasilkan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















