Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak menoleransi kekerasan dan intimidasi terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas. Penegasan itu disampaikan setelah terjadi insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. MA menyatakan insiden tersebut akan ditindaklanjuti secara serius berdasarkan laporan dan kronologi dari Ketua PN Pati serta ketentuan hukum yang berlaku. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers di Media Centre MA, Jakarta, Selasa (13/10/2026), dan keterangan tertulisnya diterima pada Rabu (14/10/2026).
MA menilai tindakan kekerasan terhadap aparatur peradilan tidak hanya membahayakan keselamatan hakim, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat lembaga peradilan. Karena itu, ketidakpuasan terhadap penanganan perkara harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.
Juru Bicara MA sekaligus Sekretaris Umum PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menyampaikan sikap tersebut mewakili pimpinan MA. Dalam konferensi pers itu, Heru didampingi Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Andi Julia Cakrawala.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
MA Dukung Hakim dan Jajaran PN Pati
Heru menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas insiden yang menimpa Retno Lastiani. MA juga memberikan dukungan kepada hakim tersebut serta seluruh jajaran PN Pati.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan,” tegas Heru, dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (14/10/2026).
MA memastikan insiden tersebut ditangani berdasarkan laporan dan kronologi yang disampaikan Ketua PN Pati. Penanganan, kata MA, dilakukan secara serius dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
MA juga menegaskan setiap pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap proses peradilan. Namun, keberatan tersebut harus disalurkan melalui jalur yang tersedia dengan menghormati hukum dan menjaga keluhuran martabat peradilan.
Tanggapi Tudingan Suap Rp1 Miliar
Selain merespons insiden penyiraman hakim, MA menanggapi tudingan suap Rp1 miliar yang dilontarkan pihak penyiram terhadap hakim yang bersangkutan.
Heru menyatakan, berdasarkan penelusuran Badan Pengawasan (Bawas) MA, tidak ditemukan indikasi suap. Ia juga menyebut hakim tersebut memiliki rekam jejak bersih dan tidak mempunyai catatan pelanggaran etik berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan MA.
Dalam penjelasannya, Heru turut menyebut PN Pati telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna. Keterangan mengenai tidak ditemukannya indikasi suap dan rekam jejak hakim tersebut merupakan hasil penelusuran internal yang disampaikan MA dalam konferensi pers.
Meski demikian, MA menegaskan penanganan insiden kekerasan maupun penelusuran atas tudingan yang muncul harus tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum. MA tidak menyampaikan informasi tambahan di luar hasil penelusuran yang telah dipaparkan dalam konferensi pers tersebut.
Evaluasi Pengamanan Pengadilan
Untuk mencegah kejadian serupa, MA terus mengevaluasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pengamanan pengadilan dan persidangan. Evaluasi itu menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan hakim dan aparatur pengadilan ketika menjalankan tugas.
Heru meminta seluruh aparatur peradilan di Indonesia tetap profesional, tenang, dan berpegang pada integritas meskipun menghadapi tekanan atau insiden di lapangan. Ia mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak memengaruhi kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas peradilan.
“Satu insiden tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme, kualitas pelayanan, maupun komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujar Heru.
MA menegaskan penyelesaian persoalan peradilan harus dilakukan dengan menghormati hukum. Intimidasi dan kekerasan, menurut MA, bukan jalan untuk menyampaikan keberatan terhadap proses peradilan atau menyelesaikan persoalan yang muncul.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


![[SIARAN PERS] KLHK Minta Pemda Kendalikan Sampah Mudik](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-klhk-minta-pemda-kendalikan-sampah-mudik.jpg)











