Headline.co.id, Bekasi ~ Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial RM menjadi korban perampasan telepon genggam yang disertai ancaman airsoft gun di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Korban diancam setelah tiga orang yang mengendarai sepeda motor menghampiri saat ia bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor. Polisi kemudian mengamankan empat orang yang diduga terkait perkara tersebut setelah menelusuri keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo menyampaikan perkembangan kasus itu pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, yakni AZ dan SDZ, diamankan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi di wilayah Bekasi Utara pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kronologi perampasan bersenjata di Bekasi
Berdasarkan penyelidikan polisi, RM dan rekannya sedang mendorong sepeda motor di kawasan Perumahan Panji Buwono ketika tiga orang yang mengendarai sepeda motor mendekati mereka. Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata jenis airsoft gun.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Salah seorang pelaku disebut melepaskan tembakan ke udara sebelum mengambil telepon genggam milik korban. RM sempat berusaha mengejar para pelaku sambil meminta pertolongan. Namun, salah seorang pelaku kembali menembakkan senjatanya ke arah korban sebelum melarikan diri.
“Korban sempat berusaha mengejar pelaku sambil meminta pertolongan, tetapi pelaku kembali menembakkan senjata ke arah korban,” kata Andi.
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi. Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian.
Polisi amankan empat orang
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada AZ dan SDZ. Keduanya diamankan di Bekasi Utara pada 9 Oktober 2026. Setelah itu, polisi mengembangkan penyidikan dan mengamankan dua orang lain, yakni RW dan LG.
RW diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara itu, LG diduga berkaitan dengan penjualan senjata yang digunakan dalam aksi perampasan tersebut. Dengan penangkapan itu, total terdapat empat orang yang telah diamankan dalam perkara perampasan bersenjata di Bekasi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu airsoft gun, sepeda motor, serta telepon genggam milik korban. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Empat orang dijerat pasal berbeda
Polisi menerapkan pasal berbeda berdasarkan dugaan peran masing-masing orang yang diamankan. AZ dan SDZ dijerat Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP.
RW disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP. Adapun LG dijerat Pasal 306 KUHP. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami keterkaitan setiap pihak dengan perampasan telepon genggam dan penggunaan airsoft gun dalam kejadian tersebut.
Polisi imbau warga tidak ambil risiko
Andi menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Ia juga meminta warga meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas, terutama di jalan raya.
Masyarakat diimbau mengutamakan keselamatan diri dan tidak mengambil tindakan berisiko ketika menghadapi ancaman kejahatan. Imbauan itu disampaikan menyusul tindakan korban yang sempat mengejar pelaku setelah telepon genggamnya dirampas dan kembali mendapat ancaman tembakan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















