Headline.co.id, Jakarta ~ Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian praktisi hukum karena mekanisme baru yang diusulkan berpotensi memperluas proses perampasan aset, termasuk ketika pelaku tindak pidana tidak dapat dihukum. Isu RUU Perampasan Aset tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di K&K Advocates, Jakarta, Senin (12/10/2026). Pembahasan itu menyoroti kebutuhan pemulihan kerugian negara sekaligus perlindungan terhadap pemilik aset dan pihak ketiga beritikad baik. Para pakar hukum menilai mekanisme tersebut harus dijalankan melalui dasar hukum yang tegas, kontrol pengadilan, serta tata kelola yang transparan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen perampasan aset dalam sejumlah regulasi sektoral, lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Narkotika. Karena itu, urgensi pembentukan RUU Perampasan Aset turut dikaitkan dengan kelemahan pemulihan kerugian finansial negara melalui sistem yang berlaku saat ini.
Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi, mengatakan perampasan aset bertujuan memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Menurut dia, sistem pemidanaan penjara tradisional sering tidak mampu mengembalikan kerugian finansial secara utuh karena penegak hukum masih sangat bergantung pada putusan pengadilan pidana.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Akibatnya, kasus korupsi bernilai besar kerap mencatatkan tingkat pengembalian aset yang rendah.
“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang Arief.
RUU Perampasan Aset dan Mekanisme NCBAF
Partner K&K Advocates, Bintang Leo Naibaho, S.H., M.H., menjelaskan RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Melalui pendekatan in rem, aset ditempatkan sebagai objek utama penegakan hukum.
Mekanisme tersebut memungkinkan proses perampasan tetap berjalan meskipun pelaku tindak pidana tidak dapat dihukum. Bintang menyebut terdapat tujuh kondisi sosiologis yang membuat mekanisme itu diperlukan, yakni ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, tidak diketahui keberadaannya, terhalang kekuatan pihak tertentu, bukti pidana belum cukup, atau aset dikuasai pihak ketiga.
“Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya,” kutip Bintang merujuk ketentuan Pasal 2 RUU Perampasan Aset.
Dalam mekanisme tersebut, Jaksa Pengacara Negara wajib mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari sejak berkas diterima. Beban pembuktian dibagi negara dan pihak yang melawan. Jaksa Pengacara Negara harus membuktikan status aset sebagai hasil tindak pidana, sementara pihak yang melawan wajib membuktikan hak atau asal-usul kepemilikan yang sah.
Arief mengingatkan NCBAF tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas untuk menghindari proses pembuktian pidana. Menurut dia, mekanisme perampasan berbasis pemidanaan atau Conviction-Based Asset Forfeiture (CBAF) harus tetap menjadi jalur utama.
NCBAF, kata Arief, hanya boleh digunakan secara terbatas dalam kondisi objektif ketika putusan pemidanaan benar-benar tidak dapat diperoleh.
Enam Pagar Perlindungan dalam Perampasan Aset
Arief merumuskan enam pagar perlindungan untuk membatasi kewenangan negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses perampasan aset.
Pagar pertama adalah dasar hukum. Kewenangan merampas aset harus memiliki landasan hukum yang tegas. Undang-undang juga harus merinci jenis aset, kondisi yang memungkinkan perampasan, pihak yang berwenang, serta prosedur pelaksanaannya.
Pagar kedua berkaitan dengan beban pembuktian. Negara tetap memikul beban pembuktian awal sebelum proses perampasan dimulai. Negara tidak dapat menetapkan suatu aset sebagai hasil kejahatan hanya karena pemiliknya belum mampu menjelaskan asal-usul harta.
Pagar ketiga ialah proporsionalitas. Penegak hukum harus membuktikan hubungan langsung aset dan tindak pidana secara proporsional. Ketentuan ini diperlukan untuk mencegah perampasan terhadap kekayaan sah yang secara kebetulan tercampur dengan aset hasil kejahatan.
Pembuktian hubungan tersebut dapat menjadi rumit ketika hasil kejahatan disamarkan melalui transaksi bisnis legal. Dalam kondisi itu, lembaga intelijen keuangan memiliki fungsi penting untuk menelusuri transaksi mencurigakan guna membantu proses penyidikan.
Pagar keempat adalah kontrol pengadilan. Pengadilan yang independen harus memegang kendali penuh atas keputusan akhir perampasan. Pemilik aset juga berhak memperoleh perlindungan hukum yang layak, termasuk pemberitahuan, kesempatan untuk membela diri, dan hak mengajukan keberatan.
Pagar kelima berfokus pada perlindungan pihak ketiga. Hukum harus membedakan pihak ketiga beritikad baik yang memperoleh hak atas aset melalui transaksi sah. Pihak tersebut berhak mengikuti proses hukum untuk mempertahankan aset miliknya.
Pagar keenam menyangkut tata kelola aset. Negara wajib mengelola aset sitaan secara transparan dan akuntabel sejak penguasaan awal hingga proses penyelesaian. Pengelolaan itu mencakup pencatatan, pemeliharaan nilai aset, serta penyediaan akses audit terbuka.
Integrasi Proses Pemulihan Aset
Selain batas kewenangan, Arief menilai pembentukan undang-undang baru harus diawali diagnosis terhadap kelemahan sistem hukum. Ia menggunakan pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Menurut Arief, penambahan instrumen hukum tidak akan menyelesaikan persoalan apabila akar masalah berada pada lemahnya integrasi antarlembaga atau kualitas pelaksana. Proses pemulihan aset harus terintegrasi, mulai dari pelacakan, pembekuan rekening, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.
Ia membedakan penyitaan dan perampasan. Penyitaan hanya bersifat sementara untuk keperluan pembuktian di pengadilan, sedangkan perampasan mencabut hak kepemilikan aset secara permanen.
Integrasi proses tersebut tidak harus diwujudkan melalui sentralisasi pada satu institusi. Negara perlu membangun hubungan yang terarah kewenangan, informasi, proses, dan pertanggungjawaban sejak tahap penelusuran hingga pengelolaan aset.
“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” papar Arief.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















