Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

OJK Sanksi Pihak Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
1 hour ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Berita Terkini

Foto: ANTARA

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut diberikan setelah OJK memeriksa perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 107 UUPM/UUPPSK melalui permintaan dokumen, pemanggilan pihak terkait, serta penelusuran aliran dana.

Contents

    • 0.1. Pemulihan Pasokan BBM di Bali Diperkuat 108 Mobil Tangki
    • 0.2. LPS Siapkan Pendaftaran Bertahap Program Penjaminan Polis
  • 1. OJK Temukan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
  • 2. Penawaran Umum Saham BREN dan CUAN Diperiksa
  • 3. Rincian Sanksi Administratif OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan hal tersebut di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dalam pemeriksaan, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar pada perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.

You might also like

Berita Terkini

Pemulihan Pasokan BBM di Bali Diperkuat 108 Mobil Tangki

18 October 2026
Berita Terkini

LPS Siapkan Pendaftaran Bertahap Program Penjaminan Polis

18 October 2026

OJK Temukan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA

Dalam pemeriksaan transaksi saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Selain itu, OJK memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham DSSA. Pemanggilan dilakukan setidaknya terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Menurut OJK, tindakan itu dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjutinya dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari direksi perusahaan efek.

Penawaran Umum Saham BREN dan CUAN Diperiksa

Terhadap proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Untuk mendalami perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penawaran umum saham BREN dan CUAN.

OJK kemudian memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran penawaran umum saham kedua emiten tersebut. Pihak yang dipanggil setidaknya terdiri atas lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. OJK menyatakan terdapat pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu. Akibatnya, saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Rincian Sanksi Administratif OJK

Selain menemukan dugaan manipulasi pasar dan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

“Atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN),” kata Hasan Fawzi.

Pengenaan sanksi terhadap pihak terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN menjadi bagian dari penegakan ketentuan di pasar modal. OJK menyatakan, sanksi di pasar modal tidak hanya dilakukan dalam perkara tersebut, tetapi telah diterapkan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sejak Januari sampai Oktober 2026.

OJK menyebut penegakan hukum itu akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal. Hingga periode tersebut, tidak kurang dari 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaEkonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Berita Terkini

Pemulihan Pasokan BBM di Bali Diperkuat 108 Mobil Tangki

by Fajar Ari Wibowo
18 October 2026
0

Headline.co.id ~ PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengintensifkan pemulihan pasokan BBM di Bali pada Sabtu (17/10/2026). Langkah tersebut dilakukan...

Berita Terkini

LPS Siapkan Pendaftaran Bertahap Program Penjaminan Polis

by Fajar Ari Wibowo
18 October 2026
0

Headline.co.id, Badung ~ Badan Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan skema pendaftaran bertahap atau phased registration untuk perusahaan asuransi yang belum memenuhi...

Berita Terkini

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027

by Fajar Ari Wibowo
18 October 2026
0

Headline.co.id, Badung ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Penjaminan Polis Asuransi mulai berlaku pada Juli 2027. Target tersebut disiapkan melalui...

Berita Terkini

Program Sungai Lestari Diluncurkan untuk Jaga Mangrove Bali

by Fajar Ari Wibowo
18 October 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Bali, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengajak pemerintah, komunitas, akademisi, dunia usaha, dan mitra pembangunan memperkuat...

Berita Terkini

Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 Ditutup 22 Oktober 2026

by Fajar Ari Wibowo
18 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran mitra Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi atau MagangHub Batch...

Berita Terkini

Bandara Riyadh Ditutup, Kemenhub Minta Hak Penumpang Dipenuhi

by Fajar Ari Wibowo
17 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta maskapai penerbangan memenuhi hak penumpang yang terdampak penutupan Bandara Internasional King Khalid...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kebakaran Hutan di Siak Meluas hingga 63,53 Hektare

Kebakaran Hutan di Siak Meluas hingga 63,53 Hektare

18 February 2026
Wamenhan Dorong Penguatan Talenta dan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Pengembangan URI Butuh Tata Kelola dan Landasan Hukum Kuat

16 September 2026
Pemerintah Indonesia Sampaikan Duka atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Pemerintah Indonesia Sampaikan Duka atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

26 April 2026

BPJPH Kemenag Himbau Masyarakat Waspada Situs Penipuan Sertifikasi Halal, Ini Alamat Resminya

27 June 2022
Seleksi Paskibraka Jambi 2026 Dimulai dengan Fokus pada Karakter dan Nasionalisme

Seleksi Paskibraka Jambi 2026 Dimulai dengan Fokus pada Karakter dan Nasionalisme

13 April 2026
Manfaat Ikan Gabus dengan Kandungan Albumin Tinggi

Manfaat Ikan Gabus dengan Kandungan Albumin Tinggi

8 June 2026
Toyota Boyong Land Cruiser 300 Hybrid ke GIIAS 2026

Toyota Perkenalkan Land Cruiser 300 Hybrid EV di GIIAS 2026, Torsi 790 Nm dan Mampu Terjang Genangan 70 Cm

3 August 2026

Artikel Terbaru

Berita Terkini

PP Tunas Batasi Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun

18 October 2026
Berita Terkini

Pemulihan Pasokan BBM di Bali Diperkuat 108 Mobil Tangki

18 October 2026
Berita Terkini

Kabut Asap Berlangsung, Menkes Minta Kelompok Rentan di Rumah

18 October 2026
Berita Terkini

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Tersangka

18 October 2026
Berita Terkini

LPS Siapkan Pendaftaran Bertahap Program Penjaminan Polis

18 October 2026
Hadapi Persebaya, Pieter Huistra Percaya PSS Memiliki Kekuatan Tangguh

PSS Sleman Siap Hadapi Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo

18 October 2026
Berita Terkini

Wamenkomdigi Soroti Risiko Ketergantungan AI pada Anak

18 October 2026

Popular Story

Ilustrasi gambar headline
Nasional

Anggaran Rehabilitasi Aceh Capai Rp58,97 Triliun hingga 2028

by Aditya
14 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah mengalokasikan anggaran rehabilitasi Aceh sebesar Rp58.973.722.293.106 untuk mempercepat pemulihan...

Read moreDetails

Kemenkes: 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Terjangkau Layanan

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Seram Bagian Barat, Maluku

PSS Sleman U18 Menang 5-3 atas Deltras di EPA One

RHR Rendah Tak Selalu Berarti Jantung Lebih Sehat

Menang Sprint Race Mandalika, Marc Marquez Justru Lega Bisa Finis Keenam? Ini Alasan dan Rekam Jejaknya

AHY Tata SDM Infrastruktur, 384 Calon Pemimpin BUMN Disiapkan

Marek Janota, Pelatih Asing Pertama yang Bangun Fondasi Persib

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Sasar Kampung Wandoga

Humas Level Up Bahas Strategi Komunikasi di Era Digital

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.