Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengerahan personel, operasi pemadaman darat dan udara, pelibatan masyarakat, serta penegakan hukum. Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif, sementara proses pidana berjalan terhadap 125 subjek hukum. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterima , Rabu (21/10/2026), di tengah kebakaran dan dampak asap yang masih dirasakan masyarakat. Penanganan dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, masyarakat, serta unsur terkait untuk mengendalikan api dan melindungi warga.
Rohmat mengatakan Kemenhut menghormati kritik publik, termasuk dari Greenpeace Indonesia. Namun, ia menilai penanganan karhutla perlu dilihat berdasarkan langkah, sumber daya, dan kerja petugas yang telah dikerahkan di lapangan.
“Kami menghormati kritik sebagai bagian dari pengawasan publik. Namun, anggapan bahwa pemerintah tidak bekerja mengabaikan fakta dan perjuangan petugas serta masyarakat di garis depan. Manggala Agni, Polisi Kehutanan, petugas taman nasional, TNI, Polri, dan pemerintah daerah terus berjibaku bersama Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, serta relawan untuk memadamkan api dan melindungi warga,” kata Rohmat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menegaskan, kerja penanganan karhutla terus diperkuat karena pemerintah bertanggung jawab memastikan kebakaran terkendali dan masyarakat terlindungi. Menurut dia, kebakaran yang masih terjadi dan dampak asap menjadi alasan bagi Kemenhut untuk memperkuat operasi sekaligus mengevaluasi efektivitas penanganan.
“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan hasil nyata: api terkendali, asap berkurang, dan kehidupan kembali berjalan dengan aman. Karena itu, pengerahan personel dan peralatan harus terus diikuti evaluasi terhadap kebutuhan serta hasil penanganan di lapangan,” ujarnya.
1.419 Manggala Agni Dikerahkan
Dalam operasi lapangan, Kemenhut mengerahkan 1.419 personel Manggala Agni organik di enam provinsi prioritas, termasuk melalui bantuan lintas wilayah. Sebanyak 1.000 Polisi Kehutanan juga dikerahkan ke Kalimantan melalui skema bantuan kendali operasi. Selain itu, 5.000 aparatur sipil negara Kemenhut disiagakan untuk mendukung penanganan sesuai kebutuhan.
Petugas bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, dan unsur masyarakat memeriksa titik panas, memadamkan api, menyekat rambatan, melakukan pembasahan, serta menyisir bara. Di lahan gambut, pendinginan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah api di bawah permukaan kembali menyala.
Kemenhut turut mendukung Operasi Modifikasi Cuaca bersama BMKG, BNPB, TNI, dan unsur terkait. Pelaksanaan operasi disesuaikan dengan kondisi atmosfer serta keselamatan penerbangan dan dilakukan bersamaan dengan pemadaman sumber api di darat.
“Penanganan terus dilakukan tanpa menunggu hujan. Pemadaman darat, pembasahan, penyisiran bara, dan dukungan operasi udara harus saling memperkuat. Keselamatan petugas dan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegas Rohmat.
Penegakan Hukum terhadap Pemegang Izin
Kemenhut memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pengawasan mencakup pencegahan kebakaran, kesiapan personel dan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, hingga pemulihan.
Per 19 Oktober 2026, 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Pada saat yang sama, proses pidana berlangsung terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, dalam tahapan perkara yang berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Pemegang izin wajib menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani kebakaran di areal kerjanya. Pelanggaran ditindak berdasarkan hasil pengawasan dan pembuktian. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menghentikan kebakaran berulang dan memastikan pertanggungjawaban,” ujar Rohmat.
Masyarakat Dilibatkan dalam Pencegahan Karhutla
Selain operasi pemadaman, Kemenhut memperkuat pencegahan melalui kerja sama dengan 14.040 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di 34 provinsi. Mereka mendukung patroli, edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar, pelaporan dini, serta penanganan awal secara aman bersama petugas.
Dalam program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan pada 2026, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk. Sebanyak 61 kelompok masih dalam proses pembentukan, sementara 320 desa ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya.
Setiap kelompok ditargetkan beranggotakan 30 orang. Dengan demikian, target 500 kelompok setara dengan kapasitas keanggotaan 15.000 orang. Angka tersebut merupakan kapasitas berdasarkan target pembentukan kelompok, bukan jumlah anggota yang seluruhnya telah terbentuk atau dikerahkan.
“Keterlibatan masyarakat harus disertai pendampingan, latihan, komunikasi, peralatan, dan dukungan keselamatan. Pemerintah tetap hadir dan bertanggung jawab memperkuat penanganan. Masyarakat menjadi mitra yang bekerja secara terkoordinasi bersama petugas,” kata Rohmat.
Pencegahan juga melibatkan Kelompok Tani Hutan, penerima akses perhutanan sosial, dan masyarakat adat. Hingga September 2026, program perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga pada areal seluas 8,46 juta hektare. Sementara itu, penerima manfaat penetapan 177 hutan adat seluas 376.280 hektare tercatat sebanyak 93.859 kepala keluarga.
290 Satwa Liar Ditangani
Kemenhut bersama dokter hewan dan mitra konservasi juga memantau habitat serta menangani satwa terdampak karhutla. Berdasarkan rekap nasional hingga pembaruan 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar tercatat ditangani, termasuk 96 orangutan dan 78 bekantan.
Data tersebut mencakup satwa hidup maupun satwa yang ditemukan mati. Masyarakat diminta segera melaporkan temuan satwa terdampak kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau petugas taman nasional.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan evakuasi sendiri untuk menjaga keselamatan warga dan kesejahteraan satwa. Rohmat menegaskan Kemenhut terbuka terhadap kritik serta informasi dari organisasi masyarakat sipil mengenai lokasi kebakaran, kebutuhan masyarakat, maupun dugaan pelanggaran.
“Kami terbuka terhadap kritik dan informasi yang dapat memperkuat penanganan. Pada saat yang sama, kami perlu meluruskan anggapan bahwa pemerintah diam. Personel dikerahkan, pemadaman berjalan, masyarakat didampingi, satwa ditangani, dan pelanggar ditindak,” tutup Rohmat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















