Headline.co.id, Semarang ~ Kementerian Agama menyiapkan materi pendidikan anti-penyebaran budaya LGBTQ untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pembelajaran. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’I menyampaikan hal itu saat menghadiri Nikah Akbar 62 pasangan pengantin di Masjid Agung Semarang, Rabu (21/10/2026). Menurut Romo, materi tersebut akan diajarkan mulai tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga perguruan tinggi serta menjadi pembekalan bagi para kiai, ustaz, ustazah, dan penyuluh agama Kemenag. Ia menyebut penguatan institusi pernikahan syar’i sebagai salah satu langkah untuk menjaga keturunan dan membendung penyebaran budaya LGBTQ.
Nikah Akbar Semarang Jadi Program Ditjen Bimas Islam
Romo menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan nasihat pernikahan dalam acara “Bimas Islam, Pak Yai Bu Nyai Mantu Santri”. Kegiatan itu digelar dalam bentuk Nikah Akbar bagi 62 pasangan pengantin di Masjid Agung Semarang.
“Program nikah ini menjadi concern Ditjen Bimas Islam Kemenag. Karena pada saat yang sama mereka yang mulai kerasukan hubbud dunya ingin menghilangkan kegiatan pernikahan ini dengan menyebarluaskan program LGBTQ. Sebuah program yang dibiayai tentu saja oleh mereka yang anti-agama,” ujar Romo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menjelaskan, Kemenag sedang mematangkan materi anti-penyebaran budaya LGBTQ untuk diterapkan dalam proses pendidikan. Materi tersebut juga akan diberikan sebagai pembekalan wajib bagi kiai, ustaz, ustazah, dan penyuluh agama Kemenag dalam menjalankan tugas di lapangan.
Menurut Romo, langkah itu penting untuk menjaga kemurnian ajaran agama sekaligus kelestarian keturunan anak bangsa melalui pernikahan yang sah atau mithaqan ghalizha.
“Manusia secara fitrah diciptakan untuk taat kepada Allah. Pernikahan adalah salah satu bentuk ketaatan yang menjamin kehidupan manusia menjadi bahagia,” katanya.
Perkawinan Disebut Mempermudah Administrasi Keluarga
Romo mengatakan, Nikah Akbar tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad, tetapi juga memiliki tujuan administratif. Program tersebut dilaksanakan untuk mempermudah pasangan pengantin sekaligus memberikan akses bagi kelanjutan administrasi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Ia juga mengaitkan kegiatan itu dengan upaya menghadapi penyebaran budaya LGBTQ yang disebutnya sebagai ancaman pemerintahan nonmiliter.
“Penyebaran budaya LGBTQ adalah ancaman pemerintahan non militer. Salah satu bentuk perlawanannya adalah nikah akbar ini,” tegasnya.
Nikah Akbar, kata dia, telah digelar di sejumlah daerah. Kegiatan tersebut sebelumnya berlangsung dua kali di Jakarta dan di Bogor, sebelum dilaksanakan di Semarang.
Dalam waktu dekat, kegiatan serupa direncanakan berlangsung di Maluku, Medan, dan Deli Serdang. Program itu akan terus digulirkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Bentuk Kehadiran Negara bagi Pasangan Pengantin
Romo menegaskan, program Nikah Akbar merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang ingin menikah. Bantuan tersebut mencakup aspek administrasi hingga pemberian modal awal agar pasangan pengantin dapat mandiri setelah berumah tangga.
Ia menjelaskan, manusia telah dibekali rasa cinta dan kasih sayang atau mawaddah wa rahmah. Namun, menurutnya, perasaan tersebut perlu diatur melalui syariat pernikahan yang sah agar tidak berujung pada kesewenang-wenangan.
“Allah menciptakan manusia lengkap dengan fitrah di dalam hatinya. Segala hal yang dilarang Allah seperti mencuri atau memfitnah pada dasarnya memang tidak disukai oleh fitrah manusia. Sebaliknya, apa yang diperintahkan Allah, seperti makan, minum, dan menikah merupakan kebutuhan mendasar yang membawa ketenangan,” terangnya.
Ia menyebut ikatan pernikahan yang kokoh sebagai mithaqan ghalizha. Ikatan tersebut dinilai menjadi landasan bagi pasangan dalam membangun rumah tangga berdasarkan aturan agama.
Romo mengatakan, kelanggengan dan kebahagiaan rumah tangga bergantung pada kesepakatan suami dan istri untuk sama-sama tunduk pada aturan Allah. Ketika terjadi perselisihan, penyelesaiannya, menurut dia, perlu dikembalikan kepada ajaran Allah dan Rasul.
“Oleh karena itu, kunci utama dalam menjaga kelanggengan dan kebahagiaan rumah tangga adalah kesepakatan suami dan istri untuk sama-sama tunduk pada aturan Allah. Ketika terjadi perselisihan, penyelesaiannya dikembalikan kepada ajaran Allah dan Rasul, sehingga tidak ada pihak yang saling menjatuhkan,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















