Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset rampasan negara senilai Rp9,653 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut diserahkan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026), setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hibah dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, termasuk menjadikan salah satu aset di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran.
Aset yang diserahkan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). KPK menyatakan, hibah merupakan salah satu mekanisme penyelesaian dan pengelolaan barang rampasan negara agar aset hasil perkara korupsi dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Aset Kemayoran Direncanakan Jadi Pos Pemadam Kebakaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, aset di kawasan Kemayoran akan digunakan untuk mendukung pelayanan pemadam kebakaran. Menurut dia, wilayah tersebut membutuhkan fasilitas itu sehingga pemanfaatan aset diharapkan memberikan manfaat yang lebih besar bagi publik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” kata Pramono.
Aset tersebut berada di Jalan Bendungan Jago, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Properti itu terdiri atas tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi dengan nilai Rp5.357.341.000.
Aset Kemayoran berasal dari terpidana Mochtar Effendi dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mengelola aset hibah tersebut dengan baik.
“Hibah yang dari KPK tentunya akan dikelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Pramono.
KPK: Aset Tetap Menjadi Kekayaan Negara
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, hibah merupakan salah satu cara agar barang rampasan negara tidak berhenti sebagai hasil penyelesaian perkara. Aset tersebut tetap menjadi aset negara, tetapi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fitroh.
Fitroh berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mengelola kedua aset tersebut secara optimal. Ia juga meminta agar publik tetap mengingat bahwa aset yang kini dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi, bahwa penegakan hukum juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Rincian Dua Aset Rampasan KPK
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Selain aset di Kemayoran, KPK menghibahkan aset di Jalan H. Ramli Nomor 15, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut berupa tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi dengan nilai Rp4.296.011.000.
Aset di Tebet berasal dari terpidana Deviandri dalam perkara korupsi suap SKK Migas. Dengan demikian, nilai keseluruhan dua aset yang dihibahkan mencapai Rp9.653.352.000.
Mungki mengatakan, barang rampasan negara pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme lelang. Namun, pemerintah juga menyediakan mekanisme lain, termasuk hibah terhadap aset yang tidak laku dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisme penyelesaian lain terhadap barang tidak laku lelang, salah satunya hibah seperti hari ini,” jelas Mungki.
Ia berharap pemanfaatan aset oleh pemerintah daerah dapat memperluas manfaat hasil penegakan hukum bagi masyarakat. KPK juga berharap Pemprov DKI Jakarta memastikan kedua aset digunakan sesuai peruntukan serta dikelola secara transparan dan akuntabel.
Melalui hibah tersebut, aset hasil penindakan perkara korupsi diarahkan untuk mendukung kebutuhan pemerintah daerah dan pelayanan publik. Tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta, mulai dari penetapan peruntukan hingga pengelolaan aset, menjadi bagian penting agar manfaatnya dapat berkelanjutan bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






