Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Sensus Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) masih menghadapi sejumlah persoalan administrasi. Sebanyak 2.942 data dari sekitar 10.340 akumulasi NUP Kategori belum dilengkapi foto atau pembaruan dokumentasi, sedangkan 880 aset belum memiliki Penetapan Status Penggunaan (PSP). Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Sensus BMN pada PTKN di Jakarta, Selasa (20/10/2026), untuk memastikan aset negara tercatat, memiliki status jelas, terlindungi, dan dimanfaatkan secara optimal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan, sensus BMN tidak boleh berhenti pada pendataan dan pemeriksaan fisik. Menurut dia, proses tersebut harus diikuti penertiban administrasi, pencocokan data dengan kondisi lapangan, serta penyelesaian atas berbagai persoalan aset yang ditemukan.
“Sensus BMN itu bukan sekadar kegiatan pendataan. Ini juga instrumen untuk memastikan aset negara tercatat dengan jelas, statusnya aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kamaruddin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
2.942 Data BMN Belum Dilengkapi Dokumentasi
Kepala Biro Keuangan Ahmad Hidayatullah menyampaikan, masih terdapat data BMN di lingkungan PTKN yang belum dilengkapi dengan baik. Dari sekitar 10.340 akumulasi NUP Kategori yang tercatat, sebanyak 2.942 data belum memiliki foto atau belum diperbarui dokumentasinya.
Selain itu, terdapat 880 aset yang belum memiliki PSP. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan sensus tidak hanya berkaitan dengan pengisian dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian informasi dan status hukum penggunaan aset.
“Di perguruan tinggi keagamaan saja ada sekitar 10.340 BMN yang sudah tercatat. Di antaranya, masih ada data yang belum dilengkapi dengan baik. Kami juga menemukan aset secara fisik ada, tetapi belum tercatat atau belum tercatat dengan baik,” kata Ahmad dalam laporannya.
Kemenag perlu memastikan informasi yang tercantum dalam sistem sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Aset yang belum tertib administrasi juga harus ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan maupun pemeriksaan.
Kamaruddin mengatakan, keberhasilan sensus BMN tidak dapat diukur hanya dari persentase pengisian aplikasi. Menurut dia, hasil pendataan harus dibuktikan melalui pemeriksaan kondisi fisik dan penyelesaian terhadap temuan yang muncul.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya persentase pengisian aplikasi, melainkan kesesuaian data dengan kondisi fisik serta penyelesaian masalah yang ditemukan,” ujarnya.
Pimpinan PTKN Diminta Terlibat Aktif
Kamaruddin juga menekankan bahwa pengelolaan BMN merupakan tanggung jawab pimpinan, bukan hanya operator. Operator bertugas menjalankan aspek teknis, sementara pimpinan harus memastikan arah kebijakan, dukungan sumber daya, pengendalian, dan penyelesaian masalah berjalan.
“Pengelolaan BMN merupakan tanggung jawab pimpinan. Operator menjalankan aspek teknis, sedangkan pimpinan memastikan arah, sumber daya, pengendalian, dan penyelesaian masalah,” ujar Kamaruddin.
Karena itu, pimpinan PTKN diminta terlibat aktif dalam proses sensus. Setiap temuan harus memiliki penanggung jawab, target waktu, status penyelesaian, serta tindak lanjut yang jelas.
Kamaruddin menilai, mekanisme tersebut penting agar sensus menghasilkan perbaikan nyata dan tidak sekadar menjadi pembaruan data administratif. Ia juga mengingatkan agar BMN yang telah tercatat dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung organisasi dan pelayanan publik.
“Yang tidak kalah penting adalah kemanfaatannya. Bagaimana BMN yang kita miliki bisa dimanfaatkan secara maksimal. Jangan sampai ada aset yang menganggur dan tidak memberikan manfaat,” katanya.
Penertiban BMN Dilakukan Bertahap hingga 2028
Ahmad mengatakan, pengelolaan BMN di lingkungan perguruan tinggi keagamaan memiliki tantangan karena jumlah aset dan satuan kerja yang tersebar. Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat komitmen pimpinan, menyusun strategi pelaksanaan sensus di setiap PTKN, serta merencanakan kebutuhan pembiayaan, sarana, dan sumber daya manusia.
Ia menekankan, pengelolaan BMN harus menjadi pekerjaan berkelanjutan, bukan hanya dilakukan ketika muncul temuan pemeriksaan. Pembaruan data, pemeriksaan fisik, dan pemantauan pemanfaatan aset perlu dilaksanakan secara terencana agar persoalan dapat diketahui dan ditangani lebih dini.
Kemenag menargetkan penertiban BMN dilakukan secara bertahap. Perencanaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencakup penyelesaian persoalan aset Kartu Inventaris Barang (KIB) hingga 2027. Setelah itu, penanganan aset non-KIB direncanakan berlangsung pada periode 2027–2028.
Kegiatan konsolidasi berlangsung selama tiga hari dan diharapkan menjadi titik awal penguatan tata kelola BMN di PTKN. Kemenag juga merencanakan penguatan sensus pada satuan kerja di daerah, termasuk madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), dan kantor wilayah.
Kamaruddin berharap sensus BMN dapat memastikan setiap aset negara tidak hanya tercatat, tetapi juga memiliki status yang jelas, terlindungi, dan memberikan manfaat maksimal. Dengan demikian, pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama diharapkan semakin akuntabel serta mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















