Headline.co.id, Keberadaan Spesies Ikan Asing Invasif Di Indonesia Kini Menjadi Perhatian Serius Karena Dapat Mengancam Keseimbangan Ekosistem ~ keanekaragaman hayati, dan kesehatan lingkungan. Menurut laporan Platform Antarpemerintah tentang Keanekaragaman Hayati dan Jasa Ekosistem (IPBES), lebih dari 37.000 spesies asing telah diperkenalkan ke wilayah dan bioma baru di seluruh dunia akibat aktivitas manusia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 3.500 spesies dianggap invasif dan berbahaya bagi alam dan manusia. Riset dari BRIN mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 247 jenis ikan asing di Indonesia, dengan 50 jenis di antaranya diduga berada di perairan umum. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 jenis telah dikategorikan sebagai spesies invasif dengan potensi penyebaran tinggi, seperti ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys sp.), ikan siklid seperti red devil, ikan cere (Gambusia affinis), nila, hingga ikan arapaima dan aligator gar.
Dosen Fakultas Biologi UGM menjelaskan bahwa spesies asing invasif adalah organisme non-lokal yang masuk ke ekosistem baru dan berkembang secara masif, mengancam spesies asli. Spesies ini disebut “asing” karena berasal dari luar habitat aslinya dan “invasif” karena mampu berkembang pesat, mendominasi, serta mengganggu ekosistem baru. Donan menambahkan bahwa tidak semua spesies asing bersifat invasif, namun potensi tersebut harus diwaspadai. “Meskipun tidak semua spesies asing berpotensi invasif, misalnya ikan koi, potensi tersebut tetap ada tergantung dari kemampuan adaptasi spesies dan kondisi lingkungannya. Sehingga tetap harus waspada dan dimitigasi,” ujarnya, Jumat (22/5).
Berdasarkan kajian literatur yang diterbitkan dalam jurnal Sains Malaysiana tahun 2022, ditemukan sedikitnya 50 spesies ikan asing di 72 danau dan 57 sungai pada 28 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 18 spesies termasuk kategori invasif. Ikan siklid mendominasi ekosistem danau, sementara ikan sapu-sapu lebih banyak ditemukan di wilayah sungai. Masuknya spesies asing invasif ke Indonesia sebagian besar dipicu oleh aktivitas manusia, seperti perdagangan ikan hias dan ikan budidaya konsumsi. “Banyak ikan dilepas ke perairan umum ketika pemilik tidak lagi mampu merawatnya atau ketika ikan budidaya terbawa banjir dari kolam pemeliharaan,” ujarnya.
Selain itu, introduksi ikan asing juga terjadi melalui pelepasan seremonial maupun program pengendalian biologis pada masa kolonial. Contohnya adalah introduksi ikan cere (Gambusia affinis) untuk mengendalikan jentik nyamuk malaria. Para peneliti Fakultas Biologi UGM menilai spesies invasif berbahaya karena mampu mengubah rantai makanan dan menciptakan kompetisi sumber daya dengan spesies lokal. Ikan sapu-sapu, misalnya, dapat merusak habitat ikan lokal dengan memakan tumbuhan air dan alga serta membuat lubang di dasar perairan. Donan juga mencontohkan dampak lain dari spesies invasif terhadap fauna lokal. “Ikan cere akan menyerang dan menggerogoti ekor larva salamander api sehingga banyak larva yang tidak dapat tumbuh dewasa hingga mengalami kematian,” jelasnya.
Sementara itu, ikan nila dinilai dapat memicu eutrofikasi atau ledakan pertumbuhan alga di perairan akibat peningkatan nitrogen dan fosfor dari ekskresi ikan tersebut. “Kondisi ini berpotensi meningkatkan kematian ikan lain di habitat yang sama,” katanya. Akbar Reza, M.Sc., Dosen Fakultas Biologi UGM dari Laboratorium Ekologi Konservasi, menuturkan bahwa salah satu alasan ikan invasif sulit diberantas adalah kemampuan adaptasinya yang sangat tinggi. “Secara ekologis, beberapa jenis ikan invasif seperti ikan sapu-sapu memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, bahkan sangat toleran pada logam berat sehingga terdistribusi luas. Terlebih tidak ada predator yang mampu mengontrol populasinya,” ujarnya.
Dr. Luthfi Nurhidayat, Dosen Fakultas Biologi UGM dari Laboratorium Struktur dan Perkembangan Hewan, menyoroti kemampuan reproduksi ikan invasif yang sangat cepat. “Ketika ikan-ikan invasif tersebut masuk ke dalam perairan terbuka umum di Indonesia yang tidak terlalu keras kompetisinya, maka pertumbuhan populasinya menjadi tidak terkendali,” jelas Luthfi. Namun demikian, ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum memahami dampak pelepasan ikan invasif ke alam bebas. Bahkan aktivitas pelepasan ikan untuk kebutuhan konsumsi maupun seremonial masih sering dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.
Dalam upaya pengendalian, Akbar menekankan pentingnya pendekatan terintegrasi yang melibatkan regulasi, riset, pengendalian lapangan, serta edukasi publik. Karenanya, pengendalian spesies invasif harus dilakukan secara terintegrasi, mencakup tiga pilar utama: legalitas dan riset, pengendalian fisik maupun biologis, dan pencegahan melalui kolaborasi. Akbar mengungkapkan daftar Jenis Asing Invasif (JAI) perlu terus diperbarui dan didukung penelitian jangka panjang agar kebijakan penindakan lebih efektif. Selain itu, koordinasi antarinstansi seperti BRIN, perguruan tinggi, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga Badan Karantina perlu diperkuat.
Luthfi menambahkan bahwa pengendalian di lapangan dapat dilakukan melalui penangkapan intensif, isolasi perairan, pengeringan, hingga restorasi spesies lokal berbasis ekologi. Pemanfaatan ekonomi ikan invasif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengendalian populasi. Saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait pengendalian spesies invasif, di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94 tentang Jenis Invasif serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 mengenai larangan pemasukan dan peredaran ikan yang membahayakan ekosistem.
Meski demikian, Luthfi menilai regulasi tersebut perlu terus diperbarui menyesuaikan perubahan kondisi ekosistem yang berlangsung cepat. “Dengan penguatan kebijakan, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor, diharapkan ancaman spesies asing invasif terhadap keanekaragaman hayati Indonesia dapat ditekan secara lebih efektif,” pungkasnya.




















