Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Perlindungan Sosial Pekerja Informal Perlu Penyesuaian dengan Perubahan Kerja

Wawan by Wawan
53 minutes ago
in Pendidikan
Reading Time: 4 mins read
418 4
A A
0
Perlindungan Sosial Pekerja Informal Perlu Penyesuaian dengan Perubahan Kerja
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Pekerja Informal Masih Mendominasi Struktur Ketenagakerjaan Di Indonesia ~ namun perlindungan sosial yang mereka terima dinilai belum memadai. Hal ini menjadi sorotan dalam diskusi bersama International Labour Organization (ILO) mengenai pekerja di ekonomi informal dan peran perlindungan sosial. Perubahan lanskap dunia kerja berlangsung lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada saat ini. Di tengah pertumbuhan pekerja platform, freelancer, hingga content creator, sistem perlindungan sosial dinilai masih berfokus pada hubungan kerja formal konvensional. “Kalau kita ingin benar-benar berpihak pada perlindungan sosial, maka perlindungan itu harus berbasis kerja, bukan berbasis status. Siapa pun yang bekerja dan menciptakan nilai ekonomi, apa pun bentuk pekerjaannya, seharusnya tetap berhak mendapatkan perlindungan dasar,” ujar dosen Hubungan Internasional UGM, Dr. Suci Lestari Yuana, Jumat (22/5).

Dr. Suci Lestari Yuana, yang biasa dipanggil Nana, menyoroti bahwa persoalan pekerja informal tidak dapat dipisahkan dari konstruksi global mengenai definisi kerja formal dan informal. Ia menjelaskan bahwa konsep pekerja informal awalnya berkembang dari perspektif negara-negara Eropa yang kemudian digunakan sebagai standar universal. Akibatnya, berbagai bentuk pekerjaan yang umum ditemukan di negara berkembang sering kali dikategorikan sebagai informal. Menurut Suci, diskusi global saat ini mulai bergeser dari sekadar membedakan formal dan informal menuju pemenuhan kerja layak atau decent work.

You might also like

Spesies Ikan Asing Invasif Ancam Ekosistem Perairan Indonesia

Spesies Ikan Asing Invasif Ancam Ekosistem Perairan Indonesia

23 May 2026
Pesantren Madania Sukses Berkebun Melon Premium Berkat Riset UGM

Pesantren Madania Sukses Berkebun Melon Premium Berkat Riset UGM

23 May 2026

Dalam riset mengenai pekerja platform di kawasan ASEAN, Nana menemukan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak regulasi terkait perlindungan pekerja digital. Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai masih lemah dibandingkan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Ia menilai banyak aturan belum diikuti institusi yang mampu memastikan perlindungan berjalan efektif di lapangan. Kondisi itu menyebabkan pekerja platform seperti pengemudi ojek online masih menghadapi kerentanan tinggi meski regulasi terus bertambah. “Di Indonesia regulasinya sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi problemnya institusi yang mengimplementasikan regulasi itu belum kuat. Akibatnya pekerja tetap berada dalam posisi rentan meskipun aturan terus bertambah,” katanya.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Qisha Quarina, Ph.D., menjelaskan bahwa definisi pekerja informal saat ini semakin kompleks. Menurutnya, pekerja informal tidak selalu identik dengan sektor usaha informal karena pekerja di sektor formal pun bisa berada dalam kondisi kerja informal. Ia mencontohkan masih banyak pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja maupun perlindungan sosial meskipun bekerja di perusahaan formal. Qisha menyebut sekitar 30 persen pekerja formal masih belum memiliki kontrak kerja secara lisan maupun tertulis.

Ia menambahkan bahwa definisi informalitas tidak cukup dilihat dari status pekerjaan semata. Dalam perspektif internasional, pekerja informal juga dilihat dari ada atau tidaknya perlindungan kerja, jaminan sosial, hingga kepastian hubungan kerja. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan masih besarnya kelompok pekerja rentan di Indonesia yang belum sepenuhnya terlindungi. Qisha juga menilai sistem perlindungan sosial perlu lebih adaptif terhadap pola kerja baru yang penghasilannya tidak tetap. “Ke depannya mungkin yang menjadi pegawai tetap akan semakin sedikit, sementara pekerjaan seperti freelancer, content creator, atau pekerja platform akan semakin banyak. Karena itu sistem perlindungan sosial juga harus ikut berubah dan lebih adaptif terhadap pola kerja yang sekarang,” katanya.

Dari perspektif perlindungan sosial, Kris Panjaitan dari ILO menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap manusia. Ia menjelaskan perlindungan sosial berbeda dengan asuransi swasta karena berbasis solidaritas dan pembiayaan kolektif. Menurutnya, perlindungan sosial dirancang agar seseorang tetap dapat bertahan saat menghadapi risiko seperti sakit, kehilangan pekerjaan, hingga kondisi darurat. Sistem tersebut juga seharusnya berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. “Perlindungan sosial itu pada dasarnya adalah hak asasi manusia. Jadi siapa pun pekerjaannya, baik formal maupun informal, seharusnya tetap memiliki akses terhadap perlindungan ketika menghadapi risiko dalam hidupnya,” tegas Kris.

Kris juga menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada konsep perlindungan sosial, melainkan implementasinya di lapangan. Pola pendapatan pekerja informal yang tidak tetap membuat skema iuran bulanan kerap sulit dijalankan secara konsisten. Karena itu, ia mendorong sistem perlindungan sosial yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi pekerja informal. Kris menegaskan negara perlu menyesuaikan mekanisme perlindungan sosial dengan pola kerja masyarakat yang terus berubah. “Pekerja informal itu pendapatannya sering kali tidak tetap. Ada yang musiman, ada yang baru mendapatkan penghasilan setelah beberapa bulan bekerja. Karena itu yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sistem perlindungan sosial bisa lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, advokat ketenagakerjaan Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D menilai akar persoalan perlindungan pekerja informal berada pada definisi hubungan kerja dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Ia menjelaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini masih berangkat dari konsep hubungan kerja konvensional pekerja dan pengusaha. Akibatnya, banyak pekerja freelance, pekerja platform, hingga pekerja informal lain sulit masuk dalam skema perlindungan ketenagakerjaan. Ia berujar kondisi tersebut membuat jutaan pekerja tidak memperoleh hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja. “Definisi hubungan kerja dalam undang-undang kita saat ini sudah tidak lagi adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang terus berubah. Padahal sekarang bentuk pekerjaan sudah jauh lebih fleksibel dibandingkan ketika aturan itu pertama kali dibuat,” jelasnya.

Nabiyla menilai momentum revisi regulasi ketenagakerjaan perlu dimanfaatkan untuk memperbarui definisi hubungan kerja yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Ia menyebut dunia kerja telah berubah drastis dibandingkan saat regulasi ketenagakerjaan disusun puluhan tahun lalu. Menurutnya, banyak pekerja kini bekerja secara fleksibel tanpa pola kerja tetap seperti konsep hubungan kerja lama. Karena itu, perlindungan pekerja seharusnya tidak lagi hanya bergantung pada status formalitas hubungan kerja. “Yang perlu dipertanyakan sekarang sebenarnya sederhana, apa yang dimaksud sebagai hubungan kerja di tengah perubahan dunia kerja hari ini. Karena kalau aturan yang ada justru tidak mampu melindungi pekerja yang jumlahnya semakin besar, berarti memang ada hal mendasar yang perlu diperbaiki,” pungkas Nabiyla.

Tags: Berita Pekerja Informal Masih Mendominasi Struktur Ketenagakerjaan Di IndonesiaHeadlineInformalMasihPekerja
Wawan

Wawan

Related Stories

Spesies Ikan Asing Invasif Ancam Ekosistem Perairan Indonesia

Spesies Ikan Asing Invasif Ancam Ekosistem Perairan Indonesia

by Ari Wibowo muhammad
23 May 2026
0

Headline.co.id, Keberadaan Spesies Ikan Asing Invasif Di Indonesia Kini Menjadi Perhatian Serius Karena Dapat Mengancam Keseimbangan Ekosistem ~ keanekaragaman hayati,...

Pesantren Madania Sukses Berkebun Melon Premium Berkat Riset UGM

Pesantren Madania Sukses Berkebun Melon Premium Berkat Riset UGM

by Aditya
23 May 2026
0

Headline.co.id, Pada Pagi Hari Yang Cerah ~ seorang ahli hortikultura dan akademisi dari Fakultas Pertanian UGM, Agus Budi Setiawan, S.P.,...

Pentingnya Literasi Keuangan Digital bagi Generasi Muda

Pentingnya Literasi Keuangan Digital bagi Generasi Muda

by Ari Wibowo muhammad
22 May 2026
0

Headline.co.id, Literasi Keuangan Digital Kini Tidak Hanya Mencakup Pemahaman Tentang Tabungan ~ kredit, asuransi, atau aset digital, tetapi juga kemampuan...

Pemerintah Didorong Tingkatkan Standar Keselamatan Transportasi Usai Kecelakaan Bus dan Truk Tangki

Pemerintah Didorong Tingkatkan Standar Keselamatan Transportasi Usai Kecelakaan Bus dan Truk Tangki

by Wawan
22 May 2026
0

Headline.co.id, Musi Rawas ~ Kecelakaan tragis bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara,...

Rektor Universitas Alma Ata Prof. dr. H. Hamam Hadi, MS., Sc.D., Sp.GK bersama Rektor Samarkand State Medical University Professor Dr. Jasur Alimjanovich Rizaev menandatangani nota kesepahaman kerja sama internasional di Samarkand, Uzbekistan, Rabu (20/5/2026). Kerja sama tersebut mencakup pengembangan riset, publikasi ilmiah, serta pertukaran dosen dan mahasiswa di bidang kedokteran dan ilmu kesehatan.

Universitas Alma Ata Go Internasional, Jalin Kolaborasi Akademik dengan Samarkand State Medical University

by Hendrawan
21 May 2026
0

Headline.co.id, Samarkand ~ Universitas Alma Ata (UAA) Yogyakarta resmi menjalin kerja sama internasional dengan Samarkand State Medical University (SamSMU) Uzbekistan...

Akademisi UGM Soroti Pentingnya Kebijakan Berbasis Bukti Ilmiah

Akademisi UGM Soroti Pentingnya Kebijakan Berbasis Bukti Ilmiah

by Wawan
21 May 2026
0

Headline.co.id, Narasi Optimisme Ekonomi Yang Terus Diusung Oleh Pemerintah Di Tengah Tekanan Sosial Dan Ekonomi Masyarakat Mendapat Perhatian Dari Media...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pesawat Kargo Pelita Air Alami Kecelakaan di Gunung Pa’ Ramayo, Nunukan

Pesawat Kargo Pelita Air Alami Kecelakaan di Gunung Pa’ Ramayo, Nunukan

19 February 2026
Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dalam Menghadapi Tantangan Kesehatan Mental Generasi Muda

Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dalam Menghadapi Tantangan Kesehatan Mental Generasi Muda

5 March 2026
Pemulihan Akses Darat di Aceh Tengah Dipercepat, 24 Desa Masih Terisolasi

Pemulihan Akses Darat di Aceh Tengah Dipercepat, 24 Desa Masih Terisolasi

16 January 2026
Polisi melakukan pemeriksaan pada bagian samping bus yang terlibat kecelakaan di simpang empat Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul

Kecelakaan di Simpang Empat Wojo Sewon, Pemotor Honda Vario Tewas di Tempat

26 January 2025
SUMU Surabaya Gelar Seminar “SEO Mastery” untuk Perkuat Daya Saing Digital Pelaku Usaha

SUMU Surabaya Gelar Seminar “SEO Mastery” untuk Perkuat Daya Saing Digital Pelaku Usaha

25 November 2025
Bank Syariah Raksasa Bakal Segera Lahir: Apakah Target OJK Terwujud?

Bank Syariah Raksasa Bakal Bermunculan, Target OJK Tercapai?

13 September 2024

Pasien Positif Corona di Tulungagung Dinyatakan Sembuh

30 March 2020

Artikel Terbaru

Perlindungan Sosial Pekerja Informal Perlu Penyesuaian dengan Perubahan Kerja

Perlindungan Sosial Pekerja Informal Perlu Penyesuaian dengan Perubahan Kerja

23 May 2026
Spesies Ikan Asing Invasif Ancam Ekosistem Perairan Indonesia

Spesies Ikan Asing Invasif Ancam Ekosistem Perairan Indonesia

23 May 2026
Sumatra Barat Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla Menjelang Kemarau 2026

Sumatra Barat Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla Menjelang Kemarau 2026

23 May 2026
Pesantren Madania Sukses Berkebun Melon Premium Berkat Riset UGM

Pesantren Madania Sukses Berkebun Melon Premium Berkat Riset UGM

23 May 2026
Pentingnya Literasi Keuangan Digital bagi Generasi Muda

Pentingnya Literasi Keuangan Digital bagi Generasi Muda

22 May 2026
Ditlantas Polda Jambi Gelar Jumat Berkah dengan Bagikan Makanan Gratis di Samsat Kota Jambi

Ditlantas Polda Jambi Gelar Jumat Berkah dengan Bagikan Makanan Gratis di Samsat Kota Jambi

22 May 2026
Brimob Jawa Barat Laksanakan Program Jumat Berkah di Sumedang dan Bandung

Brimob Jawa Barat Laksanakan Program Jumat Berkah di Sumedang dan Bandung

22 May 2026

Popular Story

Kepala Posko PRR Tekankan Pentingnya Informasi Akurat Pascabencana
Berita

Kepala Posko PRR Tekankan Pentingnya Informasi Akurat Pascabencana

by masfajar
18 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Read moreDetails

DJI Air 3S Hadir dengan Kamera Ganda dan LiDAR, Drone Mid-Range Ini Bidik Kreator Konten Profesional

Gempa Magnitudo 3.1 Mengguncang Bangkalan, Jawa Timur

Kebijakan DHE SDA dan Pengelolaan Ekspor untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

MacBook Neo Mulai Dibuka Pre-Order di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Membeli

BNPB Dampingi Pemulihan Pascabencana di Tanah Datar, Infrastruktur Jadi Fokus

Kebakaran Rumah di Sewon Bantul Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp50 Juta

Gempa Magnitudo 3.1 Mengguncang Lumajang, Jawa Timur

KPAI Desak Penanganan Cepat Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Bank Indonesia Tingkatkan BI Rate Menjadi 5,25 Persen

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.