Headline.co.id, Pekerja Informal Masih Mendominasi Struktur Ketenagakerjaan Di Indonesia ~ namun perlindungan sosial yang mereka terima dinilai belum memadai. Hal ini menjadi sorotan dalam diskusi bersama International Labour Organization (ILO) mengenai pekerja di ekonomi informal dan peran perlindungan sosial. Perubahan lanskap dunia kerja berlangsung lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada saat ini. Di tengah pertumbuhan pekerja platform, freelancer, hingga content creator, sistem perlindungan sosial dinilai masih berfokus pada hubungan kerja formal konvensional. “Kalau kita ingin benar-benar berpihak pada perlindungan sosial, maka perlindungan itu harus berbasis kerja, bukan berbasis status. Siapa pun yang bekerja dan menciptakan nilai ekonomi, apa pun bentuk pekerjaannya, seharusnya tetap berhak mendapatkan perlindungan dasar,” ujar dosen Hubungan Internasional UGM, Dr. Suci Lestari Yuana, Jumat (22/5).
Dr. Suci Lestari Yuana, yang biasa dipanggil Nana, menyoroti bahwa persoalan pekerja informal tidak dapat dipisahkan dari konstruksi global mengenai definisi kerja formal dan informal. Ia menjelaskan bahwa konsep pekerja informal awalnya berkembang dari perspektif negara-negara Eropa yang kemudian digunakan sebagai standar universal. Akibatnya, berbagai bentuk pekerjaan yang umum ditemukan di negara berkembang sering kali dikategorikan sebagai informal. Menurut Suci, diskusi global saat ini mulai bergeser dari sekadar membedakan formal dan informal menuju pemenuhan kerja layak atau decent work.
Dalam riset mengenai pekerja platform di kawasan ASEAN, Nana menemukan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak regulasi terkait perlindungan pekerja digital. Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai masih lemah dibandingkan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Ia menilai banyak aturan belum diikuti institusi yang mampu memastikan perlindungan berjalan efektif di lapangan. Kondisi itu menyebabkan pekerja platform seperti pengemudi ojek online masih menghadapi kerentanan tinggi meski regulasi terus bertambah. “Di Indonesia regulasinya sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi problemnya institusi yang mengimplementasikan regulasi itu belum kuat. Akibatnya pekerja tetap berada dalam posisi rentan meskipun aturan terus bertambah,” katanya.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Qisha Quarina, Ph.D., menjelaskan bahwa definisi pekerja informal saat ini semakin kompleks. Menurutnya, pekerja informal tidak selalu identik dengan sektor usaha informal karena pekerja di sektor formal pun bisa berada dalam kondisi kerja informal. Ia mencontohkan masih banyak pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja maupun perlindungan sosial meskipun bekerja di perusahaan formal. Qisha menyebut sekitar 30 persen pekerja formal masih belum memiliki kontrak kerja secara lisan maupun tertulis.
Ia menambahkan bahwa definisi informalitas tidak cukup dilihat dari status pekerjaan semata. Dalam perspektif internasional, pekerja informal juga dilihat dari ada atau tidaknya perlindungan kerja, jaminan sosial, hingga kepastian hubungan kerja. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan masih besarnya kelompok pekerja rentan di Indonesia yang belum sepenuhnya terlindungi. Qisha juga menilai sistem perlindungan sosial perlu lebih adaptif terhadap pola kerja baru yang penghasilannya tidak tetap. “Ke depannya mungkin yang menjadi pegawai tetap akan semakin sedikit, sementara pekerjaan seperti freelancer, content creator, atau pekerja platform akan semakin banyak. Karena itu sistem perlindungan sosial juga harus ikut berubah dan lebih adaptif terhadap pola kerja yang sekarang,” katanya.
Dari perspektif perlindungan sosial, Kris Panjaitan dari ILO menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap manusia. Ia menjelaskan perlindungan sosial berbeda dengan asuransi swasta karena berbasis solidaritas dan pembiayaan kolektif. Menurutnya, perlindungan sosial dirancang agar seseorang tetap dapat bertahan saat menghadapi risiko seperti sakit, kehilangan pekerjaan, hingga kondisi darurat. Sistem tersebut juga seharusnya berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. “Perlindungan sosial itu pada dasarnya adalah hak asasi manusia. Jadi siapa pun pekerjaannya, baik formal maupun informal, seharusnya tetap memiliki akses terhadap perlindungan ketika menghadapi risiko dalam hidupnya,” tegas Kris.
Kris juga menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada konsep perlindungan sosial, melainkan implementasinya di lapangan. Pola pendapatan pekerja informal yang tidak tetap membuat skema iuran bulanan kerap sulit dijalankan secara konsisten. Karena itu, ia mendorong sistem perlindungan sosial yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi pekerja informal. Kris menegaskan negara perlu menyesuaikan mekanisme perlindungan sosial dengan pola kerja masyarakat yang terus berubah. “Pekerja informal itu pendapatannya sering kali tidak tetap. Ada yang musiman, ada yang baru mendapatkan penghasilan setelah beberapa bulan bekerja. Karena itu yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sistem perlindungan sosial bisa lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, advokat ketenagakerjaan Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D menilai akar persoalan perlindungan pekerja informal berada pada definisi hubungan kerja dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Ia menjelaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini masih berangkat dari konsep hubungan kerja konvensional pekerja dan pengusaha. Akibatnya, banyak pekerja freelance, pekerja platform, hingga pekerja informal lain sulit masuk dalam skema perlindungan ketenagakerjaan. Ia berujar kondisi tersebut membuat jutaan pekerja tidak memperoleh hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja. “Definisi hubungan kerja dalam undang-undang kita saat ini sudah tidak lagi adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang terus berubah. Padahal sekarang bentuk pekerjaan sudah jauh lebih fleksibel dibandingkan ketika aturan itu pertama kali dibuat,” jelasnya.
Nabiyla menilai momentum revisi regulasi ketenagakerjaan perlu dimanfaatkan untuk memperbarui definisi hubungan kerja yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Ia menyebut dunia kerja telah berubah drastis dibandingkan saat regulasi ketenagakerjaan disusun puluhan tahun lalu. Menurutnya, banyak pekerja kini bekerja secara fleksibel tanpa pola kerja tetap seperti konsep hubungan kerja lama. Karena itu, perlindungan pekerja seharusnya tidak lagi hanya bergantung pada status formalitas hubungan kerja. “Yang perlu dipertanyakan sekarang sebenarnya sederhana, apa yang dimaksud sebagai hubungan kerja di tengah perubahan dunia kerja hari ini. Karena kalau aturan yang ada justru tidak mampu melindungi pekerja yang jumlahnya semakin besar, berarti memang ada hal mendasar yang perlu diperbaiki,” pungkas Nabiyla.




















