Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Perlindungan Sosial Pekerja Informal Perlu Penyesuaian dengan Perubahan Kerja

Wawan by Wawan
2 months ago
in Pendidikan
Reading Time: 4 mins read
419 4
A A
0
Perlindungan Sosial Pekerja Informal Perlu Penyesuaian dengan Perubahan Kerja
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Pekerja Informal Masih Mendominasi Struktur Ketenagakerjaan Di Indonesia ~ namun perlindungan sosial yang mereka terima dinilai belum memadai. Hal ini menjadi sorotan dalam diskusi bersama International Labour Organization (ILO) mengenai pekerja di ekonomi informal dan peran perlindungan sosial. Perubahan lanskap dunia kerja berlangsung lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada saat ini. Di tengah pertumbuhan pekerja platform, freelancer, hingga content creator, sistem perlindungan sosial dinilai masih berfokus pada hubungan kerja formal konvensional. “Kalau kita ingin benar-benar berpihak pada perlindungan sosial, maka perlindungan itu harus berbasis kerja, bukan berbasis status. Siapa pun yang bekerja dan menciptakan nilai ekonomi, apa pun bentuk pekerjaannya, seharusnya tetap berhak mendapatkan perlindungan dasar,” ujar dosen Hubungan Internasional UGM, Dr. Suci Lestari Yuana, Jumat (22/5).

Dr. Suci Lestari Yuana, yang biasa dipanggil Nana, menyoroti bahwa persoalan pekerja informal tidak dapat dipisahkan dari konstruksi global mengenai definisi kerja formal dan informal. Ia menjelaskan bahwa konsep pekerja informal awalnya berkembang dari perspektif negara-negara Eropa yang kemudian digunakan sebagai standar universal. Akibatnya, berbagai bentuk pekerjaan yang umum ditemukan di negara berkembang sering kali dikategorikan sebagai informal. Menurut Suci, diskusi global saat ini mulai bergeser dari sekadar membedakan formal dan informal menuju pemenuhan kerja layak atau decent work.

You might also like

Dosen Farmasi UMY Diduga Kirim Pesan Tak Pantas, Kampus Turunkan Satgas PPKPT

UMY Nonaktifkan Dosen Farmasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Viral

12 July 2026
Arti Ayam Kampus dalam Bahasa Gaul, Jangan Salah Memahami Istilah Ini

Arti Ayam Kampus, Pengertian Istilah dan Risiko Stigma bagi Mahasiswi

12 July 2026

Dalam riset mengenai pekerja platform di kawasan ASEAN, Nana menemukan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak regulasi terkait perlindungan pekerja digital. Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai masih lemah dibandingkan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Ia menilai banyak aturan belum diikuti institusi yang mampu memastikan perlindungan berjalan efektif di lapangan. Kondisi itu menyebabkan pekerja platform seperti pengemudi ojek online masih menghadapi kerentanan tinggi meski regulasi terus bertambah. “Di Indonesia regulasinya sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi problemnya institusi yang mengimplementasikan regulasi itu belum kuat. Akibatnya pekerja tetap berada dalam posisi rentan meskipun aturan terus bertambah,” katanya.

ADVERTISEMENT

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Qisha Quarina, Ph.D., menjelaskan bahwa definisi pekerja informal saat ini semakin kompleks. Menurutnya, pekerja informal tidak selalu identik dengan sektor usaha informal karena pekerja di sektor formal pun bisa berada dalam kondisi kerja informal. Ia mencontohkan masih banyak pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja maupun perlindungan sosial meskipun bekerja di perusahaan formal. Qisha menyebut sekitar 30 persen pekerja formal masih belum memiliki kontrak kerja secara lisan maupun tertulis.

Ia menambahkan bahwa definisi informalitas tidak cukup dilihat dari status pekerjaan semata. Dalam perspektif internasional, pekerja informal juga dilihat dari ada atau tidaknya perlindungan kerja, jaminan sosial, hingga kepastian hubungan kerja. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan masih besarnya kelompok pekerja rentan di Indonesia yang belum sepenuhnya terlindungi. Qisha juga menilai sistem perlindungan sosial perlu lebih adaptif terhadap pola kerja baru yang penghasilannya tidak tetap. “Ke depannya mungkin yang menjadi pegawai tetap akan semakin sedikit, sementara pekerjaan seperti freelancer, content creator, atau pekerja platform akan semakin banyak. Karena itu sistem perlindungan sosial juga harus ikut berubah dan lebih adaptif terhadap pola kerja yang sekarang,” katanya.

Dari perspektif perlindungan sosial, Kris Panjaitan dari ILO menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap manusia. Ia menjelaskan perlindungan sosial berbeda dengan asuransi swasta karena berbasis solidaritas dan pembiayaan kolektif. Menurutnya, perlindungan sosial dirancang agar seseorang tetap dapat bertahan saat menghadapi risiko seperti sakit, kehilangan pekerjaan, hingga kondisi darurat. Sistem tersebut juga seharusnya berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. “Perlindungan sosial itu pada dasarnya adalah hak asasi manusia. Jadi siapa pun pekerjaannya, baik formal maupun informal, seharusnya tetap memiliki akses terhadap perlindungan ketika menghadapi risiko dalam hidupnya,” tegas Kris.

Kris juga menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada konsep perlindungan sosial, melainkan implementasinya di lapangan. Pola pendapatan pekerja informal yang tidak tetap membuat skema iuran bulanan kerap sulit dijalankan secara konsisten. Karena itu, ia mendorong sistem perlindungan sosial yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi pekerja informal. Kris menegaskan negara perlu menyesuaikan mekanisme perlindungan sosial dengan pola kerja masyarakat yang terus berubah. “Pekerja informal itu pendapatannya sering kali tidak tetap. Ada yang musiman, ada yang baru mendapatkan penghasilan setelah beberapa bulan bekerja. Karena itu yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sistem perlindungan sosial bisa lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, advokat ketenagakerjaan Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D menilai akar persoalan perlindungan pekerja informal berada pada definisi hubungan kerja dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Ia menjelaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini masih berangkat dari konsep hubungan kerja konvensional pekerja dan pengusaha. Akibatnya, banyak pekerja freelance, pekerja platform, hingga pekerja informal lain sulit masuk dalam skema perlindungan ketenagakerjaan. Ia berujar kondisi tersebut membuat jutaan pekerja tidak memperoleh hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja. “Definisi hubungan kerja dalam undang-undang kita saat ini sudah tidak lagi adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang terus berubah. Padahal sekarang bentuk pekerjaan sudah jauh lebih fleksibel dibandingkan ketika aturan itu pertama kali dibuat,” jelasnya.

Nabiyla menilai momentum revisi regulasi ketenagakerjaan perlu dimanfaatkan untuk memperbarui definisi hubungan kerja yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Ia menyebut dunia kerja telah berubah drastis dibandingkan saat regulasi ketenagakerjaan disusun puluhan tahun lalu. Menurutnya, banyak pekerja kini bekerja secara fleksibel tanpa pola kerja tetap seperti konsep hubungan kerja lama. Karena itu, perlindungan pekerja seharusnya tidak lagi hanya bergantung pada status formalitas hubungan kerja. “Yang perlu dipertanyakan sekarang sebenarnya sederhana, apa yang dimaksud sebagai hubungan kerja di tengah perubahan dunia kerja hari ini. Karena kalau aturan yang ada justru tidak mampu melindungi pekerja yang jumlahnya semakin besar, berarti memang ada hal mendasar yang perlu diperbaiki,” pungkas Nabiyla.

Tags: Berita Pekerja Informal Masih Mendominasi Struktur Ketenagakerjaan Di IndonesiaHeadlineInformalMasihPekerja
ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

Dosen Farmasi UMY Diduga Kirim Pesan Tak Pantas, Kampus Turunkan Satgas PPKPT

UMY Nonaktifkan Dosen Farmasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Viral

by Hendrawan
12 July 2026
0

Highlight Berita UMY Nonaktifkan Dosen Farmasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Viral: UMY menonaktifkan sementara seorang dosen Program...

Arti Ayam Kampus dalam Bahasa Gaul, Jangan Salah Memahami Istilah Ini

Arti Ayam Kampus, Pengertian Istilah dan Risiko Stigma bagi Mahasiswi

by Hendrawan
12 July 2026
0

Arti ayam kampus merujuk pada istilah slang bagi mahasiswi yang disebut menjalani pekerjaan seks komersial. Simak pengertian dan batas faktanya.

10 Data Digital Marketing Indonesia 2026 yang Harus Diketahui Sebelum Menentukan Anggaran

10 Data Digital Marketing Indonesia 2026 yang Harus Diketahui Sebelum Menentukan Anggaran

by Hendrawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Keputusan anggaran digital marketing yang paling sering salah bukan karena tidak ada uangnya, tapi karena tidak ada...

Dari SEO ke GEO: Panduan Transisi untuk Tim Marketing Indonesia yang Ingin Tetap Relevan

Dari SEO ke GEO: Panduan Transisi untuk Tim Marketing Indonesia yang Ingin Tetap Relevan

by Hendrawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim marketing yang sudah mahir SEO punya keunggulan besar dalam mengadopsi GEO. Bukan karena keduanya sama. Justru...

Dosen UGM: Bantalan Sosial dan Subsidi Penting di Tengah Suku Bunga Tinggi

Dosen UGM: Bantalan Sosial dan Subsidi Penting di Tengah Suku Bunga Tinggi

by Dwina
10 July 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Juni lalu memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar...

Dosen UGM: Krisis Lingkungan Akibat Keserakahan Manusia

Dosen UGM: Krisis Lingkungan Akibat Keserakahan Manusia

by Dani
10 July 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Indonesia tengah menghadapi tantangan besar terkait kerusakan lingkungan yang semakin parah. Deforestasi, alih fungsi hutan, dan eksploitasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyekapan di Jakarta

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyekapan di Jakarta

18 May 2026

Bill Gates Peduli Corona, Kucurkan Dana Hingga US$100 juta

13 March 2020
Menteri PPPA Pastikan Keamanan Perempuan dan Anak Selama Mudik di Jakarta

Menteri PPPA Pastikan Keamanan Perempuan dan Anak Selama Mudik di Jakarta

18 March 2026
Harga MacBook Neo Mulai Rp 10,7 Juta, Simak Plus Minusnya Sebelum Membeli

MacBook Neo Mulai Dibuka Pre-Order di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Membeli

17 May 2026
Foto Korban terjatuh akibat diteriaki oleh terduga pelaku klitih

Heboh Klitih di Tirtomartani Kalasan Sleman, Ini Keterangan Polisi

7 February 2024
SLBN Pembina Aceh Tamiang Kembali Beroperasi Setelah Banjir

SLBN Pembina Aceh Tamiang Kembali Beroperasi Setelah Banjir

19 January 2026

Penjaga Gawang Persib Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Kepada Umat Muslim

25 May 2020

Artikel Terbaru

Humas Didorong Jadi Penjernih Informasi di Era AI dan Disinformasi

Humas Didorong Jadi Penjernih Informasi di Era AI dan Disinformasi

12 July 2026
Kemkomdigi Dukung Konvensi Humas Indonesia 2026 Hadapi Era AI

Kemkomdigi Dukung Konvensi Humas Indonesia 2026 Hadapi Era AI

12 July 2026
Kemenag Perkuat Pesantren Ramah Anak dengan Lima Pilar Utama

Kemenag Perkuat Pesantren Ramah Anak dengan Lima Pilar Utama

12 July 2026
Dosen Farmasi UMY Diduga Kirim Pesan Tak Pantas, Kampus Turunkan Satgas PPKPT

UMY Nonaktifkan Dosen Farmasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Viral

12 July 2026
Pesantren Al-Hamidiyah Depok Jadi Model Nasional Sistem Anti-Kekerasan

Pesantren Al-Hamidiyah Depok Jadi Model Nasional Sistem Anti-Kekerasan

12 July 2026
Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP

Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

12 July 2026
Pemerintah Dorong Implementasi Nyata Gerakan Ruang Aman Anak di Pesantren

Pemerintah Dorong Implementasi Nyata Gerakan Ruang Aman Anak di Pesantren

12 July 2026

Popular Story

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara
Hukum

Febrie Adriansyah: Fakta Penjagaan Rumah Jampidsus, Penggeledahan Cipete, dan Kasus Batu Bara

by Hendrawan
8 July 2026
0

Fakta terbaru Febrie Adriansyah: rumah Jampidsus dijaga TNI, Cafe de'Clan Signature digeledah,...

Read moreDetails

Indonesia Dorong Perlindungan Anak dalam Aturan AI Global di Forum PBB

Noussair Mazraoui dan Maroko Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Prancis Menang 2-0

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Perpres 12 Tahun 2026: Dorongan Baru untuk Pembinaan Atlet Indonesia

Kopi Senduro dari Lereng Semeru Tembus Pasar Internasional

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo

DPRD Balangan dan TAPD Evaluasi Penyebab SiLPA Tinggi

Blunder Matt Freese Jadi Petaka, Belgia Kalahkan Amerika Serikat 4-1 di Piala Dunia 2026

Fakta Menarik Wisata Gunung Telomoyo: Bisa Naik Kendaraan Hingga Puncak dan Sajikan Panorama 360 Derajat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.