Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Perlindungan Sosial Pekerja Informal Perlu Penyesuaian dengan Perubahan Kerja

Wawan by Wawan
5 months ago
in Pendidikan
Reading Time: 4 mins read
419 4
A A
0
Perlindungan Sosial Pekerja Informal Perlu Penyesuaian dengan Perubahan Kerja
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Pekerja Informal Masih Mendominasi Struktur Ketenagakerjaan Di Indonesia ~ namun perlindungan sosial yang mereka terima dinilai belum memadai. Hal ini menjadi sorotan dalam diskusi bersama International Labour Organization (ILO) mengenai pekerja di ekonomi informal dan peran perlindungan sosial. Perubahan lanskap dunia kerja berlangsung lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada saat ini. Di tengah pertumbuhan pekerja platform, freelancer, hingga content creator, sistem perlindungan sosial dinilai masih berfokus pada hubungan kerja formal konvensional. “Kalau kita ingin benar-benar berpihak pada perlindungan sosial, maka perlindungan itu harus berbasis kerja, bukan berbasis status. Siapa pun yang bekerja dan menciptakan nilai ekonomi, apa pun bentuk pekerjaannya, seharusnya tetap berhak mendapatkan perlindungan dasar,” ujar dosen Hubungan Internasional UGM, Dr. Suci Lestari Yuana, Jumat (22/5).

Dr. Suci Lestari Yuana, yang biasa dipanggil Nana, menyoroti bahwa persoalan pekerja informal tidak dapat dipisahkan dari konstruksi global mengenai definisi kerja formal dan informal. Ia menjelaskan bahwa konsep pekerja informal awalnya berkembang dari perspektif negara-negara Eropa yang kemudian digunakan sebagai standar universal. Akibatnya, berbagai bentuk pekerjaan yang umum ditemukan di negara berkembang sering kali dikategorikan sebagai informal. Menurut Suci, diskusi global saat ini mulai bergeser dari sekadar membedakan formal dan informal menuju pemenuhan kerja layak atau decent work.

You might also like

Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional 2026.

TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru

16 September 2026
TKA 2026

Skor TKA 2026 Berubah Jadi 200-800, Nilai 725 Dapat Predikat Istimewa

16 September 2026

Dalam riset mengenai pekerja platform di kawasan ASEAN, Nana menemukan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak regulasi terkait perlindungan pekerja digital. Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai masih lemah dibandingkan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Ia menilai banyak aturan belum diikuti institusi yang mampu memastikan perlindungan berjalan efektif di lapangan. Kondisi itu menyebabkan pekerja platform seperti pengemudi ojek online masih menghadapi kerentanan tinggi meski regulasi terus bertambah. “Di Indonesia regulasinya sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi problemnya institusi yang mengimplementasikan regulasi itu belum kuat. Akibatnya pekerja tetap berada dalam posisi rentan meskipun aturan terus bertambah,” katanya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Qisha Quarina, Ph.D., menjelaskan bahwa definisi pekerja informal saat ini semakin kompleks. Menurutnya, pekerja informal tidak selalu identik dengan sektor usaha informal karena pekerja di sektor formal pun bisa berada dalam kondisi kerja informal. Ia mencontohkan masih banyak pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja maupun perlindungan sosial meskipun bekerja di perusahaan formal. Qisha menyebut sekitar 30 persen pekerja formal masih belum memiliki kontrak kerja secara lisan maupun tertulis.

Ia menambahkan bahwa definisi informalitas tidak cukup dilihat dari status pekerjaan semata. Dalam perspektif internasional, pekerja informal juga dilihat dari ada atau tidaknya perlindungan kerja, jaminan sosial, hingga kepastian hubungan kerja. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan masih besarnya kelompok pekerja rentan di Indonesia yang belum sepenuhnya terlindungi. Qisha juga menilai sistem perlindungan sosial perlu lebih adaptif terhadap pola kerja baru yang penghasilannya tidak tetap. “Ke depannya mungkin yang menjadi pegawai tetap akan semakin sedikit, sementara pekerjaan seperti freelancer, content creator, atau pekerja platform akan semakin banyak. Karena itu sistem perlindungan sosial juga harus ikut berubah dan lebih adaptif terhadap pola kerja yang sekarang,” katanya.

Dari perspektif perlindungan sosial, Kris Panjaitan dari ILO menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap manusia. Ia menjelaskan perlindungan sosial berbeda dengan asuransi swasta karena berbasis solidaritas dan pembiayaan kolektif. Menurutnya, perlindungan sosial dirancang agar seseorang tetap dapat bertahan saat menghadapi risiko seperti sakit, kehilangan pekerjaan, hingga kondisi darurat. Sistem tersebut juga seharusnya berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. “Perlindungan sosial itu pada dasarnya adalah hak asasi manusia. Jadi siapa pun pekerjaannya, baik formal maupun informal, seharusnya tetap memiliki akses terhadap perlindungan ketika menghadapi risiko dalam hidupnya,” tegas Kris.

Kris juga menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada konsep perlindungan sosial, melainkan implementasinya di lapangan. Pola pendapatan pekerja informal yang tidak tetap membuat skema iuran bulanan kerap sulit dijalankan secara konsisten. Karena itu, ia mendorong sistem perlindungan sosial yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi pekerja informal. Kris menegaskan negara perlu menyesuaikan mekanisme perlindungan sosial dengan pola kerja masyarakat yang terus berubah. “Pekerja informal itu pendapatannya sering kali tidak tetap. Ada yang musiman, ada yang baru mendapatkan penghasilan setelah beberapa bulan bekerja. Karena itu yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sistem perlindungan sosial bisa lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, advokat ketenagakerjaan Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D menilai akar persoalan perlindungan pekerja informal berada pada definisi hubungan kerja dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Ia menjelaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini masih berangkat dari konsep hubungan kerja konvensional pekerja dan pengusaha. Akibatnya, banyak pekerja freelance, pekerja platform, hingga pekerja informal lain sulit masuk dalam skema perlindungan ketenagakerjaan. Ia berujar kondisi tersebut membuat jutaan pekerja tidak memperoleh hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja. “Definisi hubungan kerja dalam undang-undang kita saat ini sudah tidak lagi adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang terus berubah. Padahal sekarang bentuk pekerjaan sudah jauh lebih fleksibel dibandingkan ketika aturan itu pertama kali dibuat,” jelasnya.

Nabiyla menilai momentum revisi regulasi ketenagakerjaan perlu dimanfaatkan untuk memperbarui definisi hubungan kerja yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Ia menyebut dunia kerja telah berubah drastis dibandingkan saat regulasi ketenagakerjaan disusun puluhan tahun lalu. Menurutnya, banyak pekerja kini bekerja secara fleksibel tanpa pola kerja tetap seperti konsep hubungan kerja lama. Karena itu, perlindungan pekerja seharusnya tidak lagi hanya bergantung pada status formalitas hubungan kerja. “Yang perlu dipertanyakan sekarang sebenarnya sederhana, apa yang dimaksud sebagai hubungan kerja di tengah perubahan dunia kerja hari ini. Karena kalau aturan yang ada justru tidak mampu melindungi pekerja yang jumlahnya semakin besar, berarti memang ada hal mendasar yang perlu diperbaiki,” pungkas Nabiyla.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita Pekerja Informal Masih Mendominasi Struktur Ketenagakerjaan Di IndonesiaHeadlineInformalMasihPekerja

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional 2026.

TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK menggunakan sistem pelaporan nilai baru yang...

TKA 2026

Skor TKA 2026 Berubah Jadi 200-800, Nilai 725 Dapat Predikat Istimewa

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK mengalami perubahan dibandingkan pelaksanaan...

Pecahkan Rekor MURI, Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

by Dani
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kejuaraan Nasional Bulutangkis Piala Raja Hamengku Buwono X 2026 dibuka di GOR Lembah UGM, Selasa (15/9). Kejuaraan...

Mahasiswa UGM Bikin Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

Glucowrap, Sandal Pintar UGM untuk Pantau Risiko Kaki Diabetes

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan Glucowrap, sandal pintar untuk membantu mendeteksi lebih awal perubahan kondisi kaki...

Bantu UMKM Naik Kelas, Mahasiswa UGM Ciptakan Intoco untuk Tempering Cokelat

Intoco, Inovasi Mahasiswa UGM untuk Efisiensi Tempering Cokelat UMKM

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Tim Program Kreativitas Mahasiswa Penerapan IPTEK (PKM-PI) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan Intoco (Integrated Tempering Operation...

Kemenyan Masih Diekspor Mentah, Dosen UGM Desak Pemerintah Lakukan Hilirisasi

Hilirisasi Kemenyan Dinilai Penting untuk Naikkan Nilai Ekonomi

by Dwina
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kemenyan Indonesia masih banyak dijual dalam bentuk getah mentah dan diekspor untuk diolah di luar negeri. Guru...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Hyundai dan Shell Perpanjang Kerja Sama 5 Tahun, Fokus Purna Jual dan Pengalaman Konsumen

Hyundai dan Shell Perpanjang Kerja Sama 5 Tahun, Fokus Purna Jual dan Pengalaman Konsumen

21 September 2026
Dialog Interaktif di RRI Jayapura Bahas Program Si Ipar dan Keladi Sagu Polda Papua

Dialog Interaktif di RRI Jayapura Bahas Program Si Ipar dan Keladi Sagu Polda Papua

21 November 2025
Mahasiswa UGM Kembangkan Perangkat Elektronik Cerdas untuk Pemetaan Jaringan Kanker Payudara

Mahasiswa UGM Kembangkan Perangkat Elektronik Cerdas untuk Pemetaan Jaringan Kanker Payudara

10 September 2026
Kukuhkan Iprahumas, Kemenag Siap Optimalkan Mega-Jejaring Kehumasan dari Pusat hingga KUA

Iprahumas Kemenag Dikukuhkan, Perkuat Jejaring Humas hingga KUA

17 September 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

26 February 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,0 Guncang Morowali, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Morowali, Sulawesi Tengah

6 August 2026
Pemkab Sergai Pastikan Transparansi dalam Pengelolaan DBH dan BKP

Pemkab Sergai Pastikan Transparansi dalam Pengelolaan DBH dan BKP

2 December 2025

Artikel Terbaru

Jelang Lawan Dewa United Persib Siapkan Diri Sebaik Mungkin

Persib Siapkan Diri Hadapi Dewa United di Super League

11 October 2026
: Dalam rangka Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2026, SPPG Margomulyo mendukung riset teknologi keamanan pangan yang dikembangkan siswa SMP Negeri 1 Seyegan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (27/7/2026).

Riset Keamanan Pangan Siswa SMPN 1 Seyegan untuk MBG

11 October 2026
Drama 4 Gol di Kanjuruhan: Arema FC Paksa Bhayangkara Presisi Bermain Imbang

Arema FC vs Bhayangkara Presisi Berakhir Imbang 2-2

11 October 2026
: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman(Menteri PKP) Maruarar Sirait dalam acara Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 M, Kab. Batang. Jawa Tengah. (Foto: cuplikan layar YouTube BPMI Sekretariat) Presiden)

62.710 MBR Terima KPR Rumah Subsidi Serentak

11 October 2026
PSS U20 Optimis Usai Hasil Mengecewakan

PSS Sleman U20 Kejar Poin Usai Kalah dari Deltras FC

11 October 2026
: Presiden Prabowo Subianto pada peresmian revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (30/7/2026). Foto: BPMI Setpres/Rusman

Kereta Api Jadi Tulang Punggung Transportasi Masa Depan Indonesia

11 October 2026
Keraton Yogyakarta dalam Satu Perjalanan: Sejarah, Budaya, dan Pesonanya

Masuk ke Wisata Jantung Budaya Jogja: Menjelajahi Keraton Yogyakarta

11 October 2026

Popular Story

Lewat Polisi Sahabat Anak, Satlantas Majalengka Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas ke Siswa TK
Peristiwa

Polisi Sahabat Anak Majalengka Ajarkan Keselamatan Lalu Lintas

by Eko
9 October 2026
0

Headline.co.id, Majalengka ~ KORLANTAS POLRI, Majalengka – Satlantas Polres Majalengka mengenalkan disiplin...

Read moreDetails

Edukasi Tiliaya di Gorontalo Sasar 300 Anak PAUD

Cara Mengobati Gondongan pada Anak Sesuai Aturan Medis

Indonesia-Thailand Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Transnasional

Izan Guevara Raih Pole Moto2 Indonesia, Gonzalez Start P10

Polrestro Jakut Musnahkan 9,9 Juta Obat Keras Ilegal

11 Proyek Hilirisasi IWIP Diluncurkan, Investasi Tembus USD20 Miliar

Air Demineral Aman Diminum Setiap Hari? Ini Penjelasannya

Kapolda Gorontalo Nurworo Danang Disambut Adat Mopotilolo

Tiket Persib Vs Dewa United Tersedia di PERSIB App

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.