Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu senilai Rp980 juta di Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus yang disampaikan pada konferensi pers, Selasa (20/10/2026), polisi menangkap seorang tersangka berinisial AW. Dari tangan AW, petugas menyita 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Uang tersebut diduga dibawa dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.
Pengungkapan uang palsu Rp980 juta itu bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, anggota kepolisian memeriksa bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan AW, yang saat itu menjadi penumpang bus tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Uang Rp980 Juta Disimpan dalam Lima Bungkus
Petugas kemudian memeriksa isi kardus. Di dalamnya ditemukan lima bungkus kertas berwarna putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Setelah dihitung, jumlah uang yang diamankan mencapai 9.800 lembar dengan total nilai nominal Rp980 juta. Selain uang yang diduga palsu, polisi menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Atas pekerjaan itu, AW dijanjikan imbalan Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke lokasi tujuan.
Petugas mengamankan AW bersama seluruh barang bukti. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Periksa Enam Saksi dan Ahli BI
Dalam penyidikan kasus uang palsu Rp980 juta tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa AW dan enam orang saksi. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan pidana denda sesuai pasal yang dikenakan.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Pengembangan itu mencakup pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar.
Setelah seluruh proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Polda Lampung Telusuri Pihak Lain
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan, penegakan hukum terhadap pemalsuan dan peredaran uang rupiah penting dilakukan karena tindak pidana tersebut dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian.
“Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.
Dia memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan AW. Polisi masih berupaya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” lanjutnya.
Yuni mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi menggunakan uang tunai, terutama dalam jumlah besar. Masyarakat juga diminta lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















