Headline.co.id, Batam ~ Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus blackout yang melanda Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk serta tidak optimalnya sistem proteksi kelistrikan. Gangguan bermula dari masuknya seekor kera ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan dan kemudian berdampak pada meluasnya pemadaman di Batam dan Bintan.
Lima tersangka tersebut terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP. Penyidik menduga kelalaian dalam pengamanan area gardu dan kondisi pagar pengaman yang tidak dialiri listrik memungkinkan hewan liar masuk ke lokasi dengan peralatan bertegangan tinggi.
Dugaan Kelalaian Pengamanan Gardu Induk
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi mengatakan empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas pengamanan area gardu induk secara semestinya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Moh. IIrhamnidi di Batam, Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk. Pagar tersebut seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar ke kawasan gardu.
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, gangguan kelistrikan terjadi setelah seekor kera masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Keberadaan hewan tersebut diduga memicu korsleting atau short circuit yang melibatkan sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Temuan Laboratorium Forensik
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan mengatakan tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.
Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1.
Tim laboratorium forensik juga menemukan kecocokan sampel rambut yang terdapat pada barang bukti pipa Buchholz dan sampel rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan sampel dan rambut kera,” kata Henry.
Selain keberadaan kera, penyidik menemukan perangkat tripping lockout yang berfungsi membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan tidak bekerja secara maksimal. Kombinasi gangguan tersebut diduga membuat masalah kelistrikan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem.
Penyidik Periksa 25 Saksi
Untuk mengungkap kasus blackout Batam dan Bintan, penyidik telah memeriksa 25 saksi. Bareskrim Polri juga melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik untuk mengidentifikasi penyebab gangguan serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap para tersangka mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta pembuktian dalam proses perkara. Bareskrim Polri masih mendalami rangkaian kejadian, terutama dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan tidak optimalnya sistem proteksi yang seharusnya mencegah gangguan berkembang menjadi pemadaman luas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















