Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melarang ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia transit di negara ketiga sebelum tiba di negara tujuan akhir. Larangan tersebut mencakup hasil tambang, liquefied natural gas (LNG), serta komoditas lain di sektor energi dan sumber daya mineral. Kebijakan itu disampaikan Bahlil dalam pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026), untuk memastikan penerimaan pajak dan neraca perdagangan dari ekspor SDA tercatat di Indonesia.
Bahlil menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian ESDM memastikan pengiriman komoditas ekspor dilakukan secara langsung atau direct shipment kepada negara pembeli. Menurut dia, pengiriman melalui negara perantara berpotensi membuat negara transit memperoleh keuntungan ekonomi dari komoditas asal Indonesia.
Ekspor SDA Diminta Langsung ke Negara Pembeli
Bahlil menegaskan ekspor SDA Indonesia tidak boleh dikirim lebih dulu ke negara lain hanya untuk mendapatkan stempel sebelum diteruskan kepada pembeli akhir. Ia mencontohkan pengiriman komoditas dari Jakarta ke China yang harus dilakukan secara langsung, tanpa singgah di negara perantara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita, kalau kita ekspor, ya lewat transit negara tertentu. Ya, saya nggak mau. Kirim dari Jakarta langsung ke China, tidak boleh dari Jakarta mampir ke negara yang itu… Hanya stempel, baru dia bilang ini ekspor dari negara dia. Dari mana barang kau? Langsung aja, langsung,” kata Bahlil.
Larangan transit tersebut berlaku untuk seluruh sektor energi dan sumber daya mineral. Bahlil juga memasukkan pasokan LNG ke negara tujuan utama, termasuk Jepang dan Korea Selatan, dalam kebijakan pengiriman langsung itu.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menjaga kedaulatan energi sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari ekspor SDA kembali kepada Indonesia. Manfaat yang dimaksud mencakup penerimaan pajak dan pencatatan neraca perdagangan.
Pasokan Gas ke Singapura Dikurangi
Ketegasan pemerintah mengenai ekspor SDA disertai penyesuaian pasokan energi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya, pemerintah mengurangi sebagian pasokan gas bumi melalui pipa ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari atau million standard cubic feet per day (MMSCFD).
Pengurangan itu dilakukan untuk mengamankan kebutuhan energi domestik. Dari total 409,5 MMSCFD gas pipa yang diekspor dari Laut Natuna dan Sumatra, volume pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum kontrak yang telah disepakati.
Selain gas bumi melalui pipa, Indonesia juga mencatat pengiriman 148 kargo LNG ke Singapura. Bahlil menilai sebagian pasokan LNG tersebut berpotensi diperdagangkan kembali atau re-export ke negara lain, bukan seluruhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik negara perantara.
Bahlil Soroti Keuntungan Negara Transit
Bahlil menyoroti praktik perdagangan yang membuat negara transit memperoleh keuntungan pajak sekaligus mencatatkan kinerja neraca perdagangan dari komoditas yang berasal dari Indonesia. Karena itu, ia mempertanyakan kebutuhan penggunaan negara lain dalam rantai pengiriman SDA Indonesia.
“Kenapa harus pakai negara lain? Mereka yang dapat pajak, mereka yang mempunyai neraca perdagangan… Jangan mau senangnya saja negara-negara itu. Begitu kita ada sesuatu yang tidak pas, mulai buat gerakan tambahan,” ujar Bahlil.
Melalui kebijakan direct shipment, pemerintah meminta komoditas ekspor dikirimkan dari Indonesia secara langsung ke negara pembeli. Dengan demikian, pengiriman hasil tambang, LNG, dan komoditas sektor energi lainnya tidak lagi melalui negara perantara sebelum mencapai tujuan akhir.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















