Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 1.066.441 pelanggaran penyimpangan trayek pada perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang berangkat dari 115 Terminal Tipe A di seluruh Indonesia. Angka tersebut merupakan hasil pengawasan selama periode 1 Januari hingga 30 Oktober 2026. Selain keberangkatan, petugas juga menemukan 1.073.361 pelanggaran penyimpangan trayek pada bus yang datang di terminal. Pengawasan dilakukan untuk mengevaluasi kepatuhan operator dan mendorong keselamatan layanan angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan data tersebut di Jakarta, Senin (2/11/2026). Berdasarkan rekapitulasi pengawasan, terdapat 3.158.517 perjalanan kendaraan yang berangkat dari Terminal Tipe A.
Dari total perjalanan keberangkatan itu, sebanyak 1.760.258 perjalanan atau 55,73 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.398.259 perjalanan atau 44,27 persen tidak melanggar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pada perjalanan kedatangan, jumlah kendaraan yang tercatat mencapai 3.283.247 perjalanan. Sebanyak 1.818.204 perjalanan atau 55,38 persen terindikasi melakukan pelanggaran, sedangkan 1.465.043 perjalanan atau 44,62 persen memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan.
Pelanggaran Trayek Bus Menjadi Temuan Terbanyak
Aan mengatakan, penyimpangan trayek menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pengawasan bus AKAP dan AKDP. Pelanggaran tersebut tercatat baik pada kendaraan yang berangkat maupun kendaraan yang datang di Terminal Tipe A.
“Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali. Sementara ada lebih dari 1,8 juta kali perjalanan bus yang datang di terminal tipe A juga melakukan pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali melanggar,” jelas Aan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain penyimpangan trayek, petugas menemukan pelanggaran terkait masa berlaku kartu pengawasan (KPS) serta dokumen uji berkala kendaraan atau BLUe/KIR.
Pada kendaraan yang berangkat, pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala yang kedaluwarsa tercatat sebanyak 450.934 kali. Adapun pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa mencapai 768.132 kali.
Sementara pada kendaraan yang datang, pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala tercatat sebanyak 497.558 kali. Pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif mencapai 827.984 kali.
Pengawasan Menjadi Dasar Evaluasi Operator
Menurut Aan, pengawasan operasional bus tidak hanya dilakukan untuk menemukan pelanggaran. Hasil pengawasan juga digunakan sebagai dasar evaluasi terhadap operator atau perusahaan otobus (PO).
Evaluasi tersebut diarahkan untuk mendorong operator mematuhi ketentuan operasional dan meningkatkan keselamatan layanan angkutan umum. Kemenhub juga ingin memastikan operator menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan.
“Hasil pengawasan yang rutin kami lakukan ini tidak hanya untuk mendeteksi adanya pelanggaran tetapi juga sebagai justifikasi kami untuk mengevaluasi dan mendorong operator atau PO-PO tersebut supaya lebih tertib untuk menjamin keselamatan pelayanan. Kami ingin para operator betul-betul menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan,” kata Aan.
Ia mengimbau seluruh operator bus memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan. Operator juga diminta memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan, termasuk memastikan pengemudi dan awak kendaraan berada dalam kondisi prima.
Aan menyebut kepatuhan terhadap trayek serta kelengkapan dokumen kendaraan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan angkutan umum. Kepatuhan itu diperlukan untuk melindungi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Terminal Online System Diperkuat
Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS). Sistem tersebut digunakan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan operator bus.
Aan berharap pemanfaatan TOS dapat mendorong operator lebih tertib dalam memenuhi ketentuan operasional. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh layanan angkutan antarkota yang aman dan berkeselamatan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















