Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal fuel surcharge pesawat untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Ketentuan ini berlaku bagi maskapai penerbangan domestik dan ditetapkan berdasarkan perkembangan harga avtur serta regulasi yang berlaku. Penetapan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin (2/10/2026). Batas maksimal fuel surcharge pesawat itu bukan berarti harga tiket otomatis naik 40 persen karena biaya tambahan bahan bakar dicantumkan terpisah dari tarif dasar penerbangan.
Batas fuel surcharge pesawat pada November tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku pada Oktober 2026. Kemenhub menetapkannya dengan mempertimbangkan publikasi harga avtur per 1 November 2026 serta ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Berdasarkan publikasi itu, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter. Dengan kondisi harga tersebut, batas maksimal fuel surcharge untuk November 2026 tetap ditetapkan sebesar 40 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” kata Lukman F. Laisa.
Fuel Surcharge Pesawat Bukan Kenaikan Tiket 40 Persen
Kemenhub menegaskan, angka 40 persen merupakan batas tertinggi biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai. Angka itu bukan persentase kenaikan otomatis terhadap seluruh harga tiket pesawat domestik.
Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare. Oleh karena itu, total harga yang dibayarkan penumpang tetap bergantung pada tarif dasar, fuel surcharge yang ditetapkan maskapai, dan komponen biaya lain yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak keliru memahami batas maksimal fuel surcharge sebagai kenaikan harga tiket secara seragam. Tidak semua penerbangan domestik secara otomatis mengalami kenaikan harga sebesar 40 persen.
Besaran biaya tambahan yang dibayarkan penumpang juga dapat berbeda berdasarkan maskapai dan layanan penerbangan. Perbedaan tersebut tetap diperbolehkan selama fuel surcharge yang diterapkan tidak melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Maskapai Bisa Menetapkan Fuel Surcharge di Bawah 40 Persen
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa batas maksimal 40 persen bukan kewajiban yang harus diterapkan seluruh maskapai. Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut.
“Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar masing-masing, sepanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Lukman.
Dengan demikian, maskapai memiliki ruang untuk menentukan besaran biaya tambahan bahan bakar sesuai kondisi operasional dan strategi bisnis masing-masing. Namun, penetapan tersebut harus tetap berada dalam koridor ketentuan tarif penerbangan yang berlaku.
Kemenhub Awasi Penerapan Biaya Tambahan
Kemenhub menyatakan akan terus memantau penerapan fuel surcharge serta kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen dan mencegah penerapan biaya tambahan yang melampaui batas.
Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Selain itu, penyelenggara angkutan udara harus menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing dan mematuhi ketentuan TBA.
“Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Selain itu, penyelenggara angkutan udara harus tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing dan mematuhi ketentuan TBA,” tegasnya.
Kemenhub juga melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur dan penerapan tarif penerbangan. Evaluasi tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan keterjangkauan tarif bagi masyarakat, keberlangsungan operasional maskapai, dan konektivitas transportasi udara nasional.
Dengan ketentuan itu, masyarakat dapat membedakan batas maksimal fuel surcharge dari harga tiket secara keseluruhan. Fuel surcharge sebesar 40 persen merupakan batas tertinggi biaya tambahan bahan bakar sesuai TBA, bukan kenaikan otomatis terhadap seluruh tiket pesawat domestik.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















