Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tingkatkan Pengawasan SPMB 2026 untuk Cegah Gratifikasi

Lia by Lia
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
394 29
A A
0
KPK Tingkatkan Pengawasan SPMB 2026 untuk Cegah Gratifikasi
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Langkah ini dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 ini menegaskan bahwa sektor pendidikan masih rentan terhadap praktik koruptif, terutama saat penerimaan peserta didik baru yang selalu menjadi perhatian masyarakat setiap tahunnya. Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menekankan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru. “Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (1/6/2026).

You might also like

KPK Tingkatkan Pengawasan Dana Otsus Papua untuk Tata Kelola yang Lebih Transparan

KPK Tingkatkan Pengawasan Dana Otsus Papua untuk Tata Kelola yang Lebih Transparan

17 July 2026
KY dan PPATK Tingkatkan Kerja Sama untuk Awasi Integritas Hakim

KY dan PPATK Tingkatkan Kerja Sama untuk Awasi Integritas Hakim

17 July 2026

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, atau pemberian yang berkaitan dengan proses SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Abdul menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung efisien, adil, dan wajar agar setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban tugas. KPK juga menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik koruptif atau konflik kepentingan. “Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul.

Peringatan ini didasarkan pada pemetaan risiko yang dilakukan KPK. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa praktik pungutan liar masih ditemukan dalam penerimaan siswa baru dengan berbagai modus, seperti biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon murid oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

Praktik manipulasi data juga menjadi perhatian, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang diterima. Di sisi lain, maladministrasi pelaksanaan SPMB masih sering terjadi, lain berupa ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut menunjukkan bahwa budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berlangsung secara konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan di berbagai lini layanan pendidikan.

Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun panti jompo. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat pengawasan serta menjaga integritas penyelenggaraan SPMB. Upaya tersebut dinilai penting agar layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

KPK Tingkatkan Pengawasan Dana Otsus Papua untuk Tata Kelola yang Lebih Transparan

KPK Tingkatkan Pengawasan Dana Otsus Papua untuk Tata Kelola yang Lebih Transparan

by Dani
17 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan menerapkan...

KY dan PPATK Tingkatkan Kerja Sama untuk Awasi Integritas Hakim

KY dan PPATK Tingkatkan Kerja Sama untuk Awasi Integritas Hakim

by Dwina
17 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupaya memperkuat sinergi dalam mengawasi integritas...

Peluncuran B-Link, Langkah Baru Transformasi Digital di Probolinggo

Peluncuran B-Link, Langkah Baru Transformasi Digital di Probolinggo

by Dani
17 July 2026
0

Headline.co.id, Probolinggo ~ Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan meluncurkan Super Aplikasi...

Pemkot Padang Panjang Siap Dukung Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi

Pemkot Padang Panjang Siap Dukung Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi

by wahyu
17 July 2026
0

Headline.co.id, Bukittinggi ~ Pemerintah Kota Padang Panjang di Sumatra Barat menyatakan kesiapan penuh untuk mempercepat pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru, khususnya...

Banyuwangi Jadi Contoh Pengelolaan Laut Berkelanjutan di Forum ASEAN-ID Blue

Banyuwangi Jadi Contoh Pengelolaan Laut Berkelanjutan di Forum ASEAN-ID Blue

by Lia
17 July 2026
0

Headline.co.id, Banyuwangi ~ Kabupaten Banyuwangi kembali mendapatkan pengakuan internasional sebagai contoh pengelolaan wisata bahari dan ekonomi biru berbasis masyarakat. Pengakuan...

Wisata Sumber Tiyo Jadi Lokasi MPLS TK Al Falahiyah

Wisata Sumber Tiyo Jadi Lokasi MPLS TK Al Falahiyah

by Lia
17 July 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ TK Al Falahiyah Desa Pandan Arum menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di Wisata...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Gelar Aksi Pangan Murah di Padanglawas untuk Atasi Inflasi Beras

Polisi Gelar Aksi Pangan Murah di Padanglawas untuk Atasi Inflasi Beras

11 November 2025
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (KPM Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya mengatakan pidato Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan bukti peran Indonesia sebagai pemimpin Global South yang konsisten menyuarakan keadilan dan inklusivitas dalam tata kelola dunia. (Foto: Untung Sutomo/KPM Kemkomdigi)

Prabowo Subianto Siap Sampaikan Pidato di Sidang Umum PBB ke-80, Indonesia Tunjukkan Kepemimpinan Global

23 September 2025
Lokasi Strategis SIM Keliling di Jakarta: Memperpanjang Surat Izin Mengemudi dengan Praktis

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta untuk Memperpanjang Surat Izin Mengemudi

19 August 2024
Pemerintah Ajak Industri Nasional Masuki Rantai Pasok Semikonduktor Global

Pemerintah Ajak Industri Nasional Masuki Rantai Pasok Semikonduktor Global

29 January 2026
Polisi Amankan Selebgram Terkait Kasus Video Asusila di Jawa Barat

Polisi Amankan Selebgram Terkait Kasus Video Asusila di Jawa Barat

5 December 2025
pantai Jogan

Wisata Pantai Jogan Gunungkidul: Pesona Air Terjun Langsung ke Laut yang Jarang Ditemui

13 January 2026
Atletico Madrid Tundukkan Real Betis 5-0 di Perempat Final Copa del Rey

Atletico Madrid Tundukkan Real Betis 5-0 di Perempat Final Copa del Rey

6 February 2026

Artikel Terbaru

Pemerintah Berikan Bantuan untuk Anak Pengetik Naskah Proklamasi

Pemerintah Berikan Bantuan untuk Anak Pengetik Naskah Proklamasi

17 July 2026
SMPN 2 Jayapura Gandeng Orang Tua untuk Kembangkan Potensi Siswa

SMPN 2 Jayapura Gandeng Orang Tua untuk Kembangkan Potensi Siswa

17 July 2026
Kementerian Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Kasus Mpox di Indonesia

Kementerian Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Kasus Mpox di Indonesia

17 July 2026
Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Dorong Kolaborasi untuk Ciptakan Lingkungan Aman

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Dorong Kolaborasi untuk Ciptakan Lingkungan Aman

17 July 2026
Indonesia Bergabung Sebagai Negara Pendiri Organisasi AI Global WAICO

Indonesia Bergabung Sebagai Negara Pendiri Organisasi AI Global WAICO

17 July 2026
Wamendikdasmen Tegaskan Pentingnya MPLS Ramah untuk Pembentukan Karakter Siswa

Wamendikdasmen Tegaskan Pentingnya MPLS Ramah untuk Pembentukan Karakter Siswa

17 July 2026
Partisipasi Anak dalam Kebijakan Diperkuat Melalui Suara Anak Indonesia 2026

Partisipasi Anak dalam Kebijakan Diperkuat Melalui Suara Anak Indonesia 2026

17 July 2026

Popular Story

Presiden Prabowo: Bendungan dan B50 Dorong Kemandirian Energi Indonesia
Nasional

Presiden Prabowo: Bendungan dan B50 Dorong Kemandirian Energi Indonesia

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan lima bendungan...

Read moreDetails

Polda Jatim dan Dinsos Dampingi Korban Pemerkosaan di Sampang

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 dalam WIB, Ini Alasan Tanggalnya Berbeda

LKKNU Batang Edukasi Kesehatan Remaja dan Motivasi Belajar di MPLS

Korlantas Polri Selidiki Kecelakaan Maut di Jalan Pantura

Kemenkomdigi Raih Opini WTP dari BPK, Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan

Kolaborasi Sumenep dan AMAN Indonesia untuk Desa Berkelanjutan

Gerakan Ruang Aman Anak Diperkuat untuk Perlindungan Anak Nasional

S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia di Level BBB, Kepercayaan Global Menguat

Bupati Siak Komitmen Dukung Petani dan Nelayan untuk Ketahanan Pangan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.