Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tingkatkan Pengawasan SPMB 2026 untuk Cegah Gratifikasi

Lia by Lia
3 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
394 29
A A
0
KPK Tingkatkan Pengawasan SPMB 2026 untuk Cegah Gratifikasi
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Langkah ini dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 ini menegaskan bahwa sektor pendidikan masih rentan terhadap praktik koruptif, terutama saat penerimaan peserta didik baru yang selalu menjadi perhatian masyarakat setiap tahunnya. Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menekankan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru. “Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (1/6/2026).

You might also like

Sejumlah Hal Baru dalam MTQ Nasional XXXI di Semarang

MTQ Nasional XXXI Perkuat Objektivitas dan Inklusi

12 September 2026
Otoritas Penilaian Al-Qur'an Diperkuat, LPTQ Kemenag Resmi Ditetapkan BSN

LPTQ Kemenag Ditunjuk BSN, Standar Penilaian MTQ Diperkuat

12 September 2026

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, atau pemberian yang berkaitan dengan proses SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Abdul menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung efisien, adil, dan wajar agar setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban tugas. KPK juga menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik koruptif atau konflik kepentingan. “Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul.

Peringatan ini didasarkan pada pemetaan risiko yang dilakukan KPK. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa praktik pungutan liar masih ditemukan dalam penerimaan siswa baru dengan berbagai modus, seperti biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon murid oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

Praktik manipulasi data juga menjadi perhatian, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang diterima. Di sisi lain, maladministrasi pelaksanaan SPMB masih sering terjadi, lain berupa ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut menunjukkan bahwa budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berlangsung secara konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan di berbagai lini layanan pendidikan.

Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun panti jompo. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat pengawasan serta menjaga integritas penyelenggaraan SPMB. Upaya tersebut dinilai penting agar layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Sejumlah Hal Baru dalam MTQ Nasional XXXI di Semarang

MTQ Nasional XXXI Perkuat Objektivitas dan Inklusi

by masfajar
12 September 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ (Kemenag) — MTQ Nasional XXXI berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, pada 11–20 September 2026 dengan membawa pembaruan...

Otoritas Penilaian Al-Qur'an Diperkuat, LPTQ Kemenag Resmi Ditetapkan BSN

LPTQ Kemenag Ditunjuk BSN, Standar Penilaian MTQ Diperkuat

by Lia
12 September 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ (Kemenag) — Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ditunjuk Badan Standardisasi Nasional...

Polda Sultra Kirim Bantuan Rp600 Juta untuk Pemulihan Pascabencana NTT

Polda Sultra Kirim Bantuan Rp600 Juta untuk Pemulihan Pascabencana NTT

by Dani
12 September 2026
0

Headline.co.id, Karo ~ Polda Sulawesi Tenggara bersama Bhayangkari menyalurkan bantuan tanggap darurat senilai Rp600 juta untuk mendukung pemulihan pascabencana di...

Wakili Menhan RI, Wamenhan Terima Audiensi Bupati Nias Barat Bahas Penguatan Pertahanan Kepulauan

Penguatan Pertahanan Kepulauan Nias Barat Dibahas Wamenhan

by Fajar
12 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penguatan pertahanan kepulauan menjadi agenda utama audiensi Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Donny Ermawan Taufanto...

: Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, bersama Kapolres Siak malakukan pemusnahan barang bukti Narkoba digelar di Polres Siak, Jumat (11/9/2026). /Eko/Humas Siak

Polres Siak Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,024 Kilogram

by Ari Wibowo muhammad
12 September 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Polres Siak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.024,5 gram atau sekitar 1,024 kilogram...

: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyerahkan hibah sarana dan prasarana untuk Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan serta rumah dinas imigrasi sebagai dukungan terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026).. - Foto: Mc.Balangan

Hibah Sarana Prasarana Balangan Perkuat Pelayanan Imigrasi

by masfajar
12 September 2026
0

Headline.co.id, Balangan ~ Paringin, Pemerintah Kabupaten Balangan menyerahkan hibah sarana dan prasarana serta rumah dinas kepada Kantor Imigrasi Kelas III...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Tiffany & Co dalam Kepabeanan

Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Tiffany & Co dalam Kepabeanan

9 June 2026
Alasan Pertamina Menaikkan Harga Pertamax Mulai 10 Juni

Alasan Pertamax Naik: Pertamina Ungkap Faktor Evaluasi Harga dan Kenaikan Minyak Dunia

10 June 2026
Pemkab Siak Akan Keluarkan SE Terkait UMK dan UMSK 2026

Pemkab Siak Akan Keluarkan SE Terkait UMK dan UMSK 2026

13 January 2026
Gregoria Mariska Raih Keemasan, Cetak Sejarah untuk Indonesia di Olimpiade Paris

Medali Emas Pertama Indonesia di Olimpiade Paris Berkat Gregoria

7 August 2024
Bantuan Kemanusiaan Senilai Hampir Rp15 Miliar dari Batam Segera Dikirim ke Sumatra

Bantuan Kemanusiaan Senilai Hampir Rp15 Miliar dari Batam Segera Dikirim ke Sumatra

2 January 2026
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris

Bareskrim Polri Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba dalam Permen dari Inggris

27 August 2026
Kementerian Imipas Tingkatkan Pelatihan dan Pembinaan di Nusakambangan

Kementerian Imipas Tingkatkan Pelatihan dan Pembinaan di Nusakambangan

6 November 2025

Artikel Terbaru

Coach Tavares Minta Kekalahan Musim Lalu Jadi Bahan Bakar Hadapi PSIM

Persebaya vs PSIM, Tavares Soroti Kekalahan Musim Lalu

12 September 2026
Sejumlah Hal Baru dalam MTQ Nasional XXXI di Semarang

MTQ Nasional XXXI Perkuat Objektivitas dan Inklusi

12 September 2026
Almansa amazes Misano with dominant sixth pole of 2026

David Almansa Raih Pole Keenam Moto3 2026 di Misano

12 September 2026
Otoritas Penilaian Al-Qur'an Diperkuat, LPTQ Kemenag Resmi Ditetapkan BSN

LPTQ Kemenag Ditunjuk BSN, Standar Penilaian MTQ Diperkuat

12 September 2026
Kangen Band Bubar

Empat Hari Sebelum Kangen Band Bubar, Andika dan Personel Masih Manggung Bersama di Hong Kong

12 September 2026
Antisipasi Serangan Buaya, Polisi Pasang Spanduk Peringatan di Sungai Manasib

Polisi Pasang Spanduk Peringatan Buaya di Sungai Manasib

12 September 2026
Foto Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa

Kangen Band Bubar, Andika Belum Tahu Alasan dan Akan Bertemu Personel di Jakarta

12 September 2026

Popular Story

Indonesia Tuan Rumah, 400 Imam Besar Dunia Akan Hadiri IGIC 2026
Pemerintah

Indonesia Siap Menjadi Tuan Rumah IGIC 2026, Sambut 400 Imam Besar Dunia

by Dwina
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Indonesia akan menjadi tuan rumah bagi pertemuan...

Read moreDetails

Tim UGM Luncurkan Aplikasi MyOFunCAre untuk Deteksi Dini Gangguan Oromotor Anak

Menkominfo Peringatkan Masyarakat Terkait Erupsi Anak Krakatau dan Penyebaran Informasi

Strategi Arema FC Menuju Klub Profesional dan Mandiri Finansial

Polrestabes Bandung Tingkatkan Kesiapan Hadapi Aksi Anarkis dengan Simulasi Sispamkota

Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak, Laporan Wajib 24 Jam

Pemerintah Kabupaten Toba Perkuat Konvergensi Penurunan Stunting 2026

Rizky Ridho Jadi Kunci Taktik Shin Tae-yong, Persija Bungkam Borneo FC 1-0

Satlantas Lampung Utara Bagikan Masker dan Atur Lalu Lintas Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau

Pemerintah Larang Pembakaran Lahan di Tengah Ancaman El Nino

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.