Headline.co.id, Semarang ~ (Kemenag) — Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ditunjuk Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga penilai terkait standar Al-Qur’an. Penunjukan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melantik tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/9/2026). Mandat itu menjadi dasar Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi penilaian pada berbagai ajang MTQ tingkat nasional. Kemenag juga menerbitkan sertifikasi bagi 155 Dewan Hakim MTQN XXXI sebagai bagian dari penerapan standar perhakiman.
“Baru bulan lalu melalui serah terima, LPTQ Bimas Islam mendapatkan kepercayaan ditunjuk oleh BSN untuk memberikan penilaian atas segala sesuatu yang berkaitan dengan Al-Qur’an,” kata Nasaruddin.
LPTQ Kemenag Koordinasikan Penilaian MTQ
Menurut Menteri Agama, penunjukan LPTQ oleh BSN memperkuat posisi Kemenag dalam mengoordinasikan penyelenggaraan MTQ di tingkat nasional. Saat ini, terdapat sekitar 25 event MTQ level nasional yang diselenggarakan oleh berbagai kementerian dan instansi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ajang tersebut lain diselenggarakan oleh Korpri, Polri, TNI, hingga BUMN. Kemenag kemudian menetapkan agar urusan perhakiman pada seluruh ajang MTQ lintas instansi dikoordinasikan langsung oleh LPTQ.
Kebijakan itu diarahkan untuk memastikan seluruh proses penilaian menggunakan standar yang sama. Selain itu, langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga muruah Kalamullah dari sistem penilaian yang tidak terukur.
Penunjukan LPTQ sebagai lembaga penilai membuat lembaga tersebut memiliki peran lebih besar dalam memastikan keseragaman penilaian pada berbagai penyelenggaraan MTQ. Koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian dari upaya Kemenag membenahi tata kelola perhakiman MTQ secara nasional.
155 Dewan Hakim MTQN XXXI Mendapat Sertifikasi
Sebagai tindak lanjut penguatan standar tersebut, Kemenag menerbitkan sertifikasi resmi bagi 155 Dewan Hakim MTQN XXXI yang dilantik di Semarang. Para hakim yang bertugas secara otomatis memperoleh Surat Keputusan (SK) sertifikasi sebagai pihak yang dipercaya pemerintah untuk mengawal standar perhakiman.
Pemberian SK sertifikasi dilakukan tanpa ujian ulang bagi para hakim yang dilantik. Dengan sertifikasi itu, Kemenag menetapkan persyaratan bagi pihak yang akan bertugas sebagai Dewan Hakim dalam ajang MTQ.
“Ke depan, tidak boleh ada yang bertugas menjadi Dewan Hakim jika tidak mengantongi sertifikat tersebut,” tegas Nasaruddin.
Ketentuan tersebut menempatkan sertifikat sebagai syarat bagi Dewan Hakim yang menjalankan tugas penilaian. Kemenag menjadikan sertifikasi sebagai bagian dari upaya memastikan penilaian MTQ dilakukan oleh pihak yang telah dipercaya untuk mengawal standar perhakiman.
Indonesia Rintis Standar Perhakiman MTQ Internasional
Selain memperkuat tata kelola penilaian di tingkat nasional, Kemenag juga menyusun langkah afirmasi untuk merintis standardisasi perhakiman MTQ di tingkat internasional. Menteri Agama merencanakan penyelenggaraan Konferensi Hakim MTQ Internasional yang disponsori Indonesia.
Konferensi tersebut dirancang untuk menyepakati kriteria penilaian MTQ secara global. Gagasan itu disampaikan karena sejumlah negara mengundang Indonesia sebagai peserta dan mengundang Dewan Hakim dari Indonesia.
“Sekarang ini banyak negara yang mengundang kita sebagai peserta, dan tidak sedikit yang sekaligus mengundang Dewan Hakim dari Indonesia. Kita perlu menetapkan standar internasional perhakiman yang disepakati semua negara. Sebab, Al-Qur’an itu sama dan satu,” ujar Nasaruddin.
Rencana tersebut memperluas agenda Kemenag dari standardisasi perhakiman di tingkat nasional menuju upaya penyusunan standar yang dapat disepakati antarnegara. Bagi Kemenag, kesamaan standar penilaian diperlukan karena penyelenggaraan MTQ melibatkan peserta dan Dewan Hakim dari berbagai negara.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus Ketua Umum LPTQ Nasional Abu Rokhmad, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah Syaiful Mujab, serta Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M. Hanafi.


















