Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) mengembangkan Green Waqf untuk menghubungkan nilai keagamaan, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Program ini dibahas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono Abdul Ghafur, dalam Seminar Nasional dan FGD Strategis Gerakan Wakaf Pohon Berbasis Masjid dan Pesisir di Jakarta. Pengembangan Green Waqf dilakukan melalui penguatan payung hukum, pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, serta penanaman pohon dan pengelolaan hutan wakaf. Langkah tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan ekologis sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Forum yang diselenggarakan Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Provinsi DKI Jakarta itu mengusung tema “Dari Kajian dan FGD Strategis menuju Aksi Wakaf Pohon Berbasis Masjid dan Pesisir untuk Jakarta Berkelanjutan”.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk mengubah gagasan wakaf pohon menjadi gerakan yang terukur. Pelaksanaannya mencakup aspek fikih, regulasi, tata kelola, serta indikator keberlanjutan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Green Waqf Masuk Prioritas Kemenag
Prof. Waryono mengatakan pemberdayaan ekonomi umat dan penguatan ekoteologi merupakan bagian dari kerja prioritas Kemenag. Hal itu diatur dalam KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029.
Dalam pembagian koordinasi, ekoteologi berada di bawah Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM). Sementara itu, pemberdayaan ekonomi umat dikoordinasikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dari sisi legalitas, pengelolaan tanaman, tanah, dan uang untuk kegiatan wakaf mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya Pasal 16 dan Pasal 22. Selain itu, terdapat PMA Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.
Regulasi tersebut menjadi dasar agar pengelolaan harta benda wakaf berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga Oktober 2025, Kemenag mencatat sejumlah capaian yang berkaitan dengan pengembangan ekoteologi. Capaian itu meliputi pengembangan 37 Kampung Zakat, 29 inkubasi wakaf produktif, dan 10 Kota Wakaf.
Kemenag juga mencatat penertiban lebih dari 105.000 sertifikat tanah wakaf, pengelolaan 40 hektare Hutan Wakaf, serta gerakan penanaman lebih dari 1 juta pohon di seluruh Indonesia.
Wakaf Pohon Dinilai Relevan untuk Jakarta
Prof. Waryono yang juga Wakil Ketua I Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebut wakaf pohon memiliki keterkaitan kuat dengan kebutuhan ekologis Jakarta.
“Persoalan kualitas udara, sampah, sungai, keterbatasan ruang terbuka hijau, dan tekanan pembangunan perkotaan membutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, perawatan lingkungan dalam perspektif Islam merupakan bagian dari tanggung jawab manusia terhadap ciptaan Allah. Karena itu, nilai tersebut perlu diwujudkan melalui kegiatan nyata.
“Dari perspektif Islam, merawat lingkungan tidak dipandang sebagai isu tambahan di luar agama, tetapi bagian dari tanggung jawab manusia terhadap ciptaan Allah. Karena itu, konsep ekoteologi perlu diterjemahkan menjadi aksi nyata, termasuk melalui wakaf dan sedekah pohon,” sambungnya.
Dalam forum tersebut, Prof. Waryono juga memaparkan sejumlah angka mengenai potensi wakaf. Di antaranya sekitar 5,8 persen atau sekitar Rp343 triliun, contoh pengembangan hutan wakaf sekitar 68,1 hektare, serta angka 7.281 hektare yang dikaitkan dengan hutan berkemajuan Muhammadiyah.
Data tersebut menjadi bahan untuk melihat ruang pengembangan Green Waqf, terutama melalui pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan penghijauan dan pemberdayaan ekonomi.
Data Penerima Manfaat dan Tata Kelola Akad
Pengembangan Green Waqf juga diselaraskan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Integrasi data itu ditujukan agar penerima manfaat program ekoteologi tepat sasaran. Dengan demikian, pelaksanaan Green Waqf tidak hanya berfokus pada penanaman pohon, tetapi juga pada manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
Forum tersebut mengusulkan pembedaan akad secara tegas wakaf tanah untuk penghijauan, wakaf pohon atau tanaman, wakaf uang untuk penghijauan, dan sedekah pohon. Pembedaan ini diperlukan agar tata kelola administrasi program tetap akurat.
Green Waqf Disiapkan Jadi Model Percontohan
Melalui kolaborasi Green Waqf Jakarta dan MUI Provinsi DKI Jakarta, gerakan tersebut disiapkan menjadi model percontohan yang berbasis masjid, pesantren, taman kota, dan kawasan pesisir.
Program itu akan didukung Kemenag, BWI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nazhir, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
Ukuran keberhasilan program tidak hanya didasarkan pada jumlah bibit yang ditanam. Aspek lain yang dinilai meliputi tingkat kelangsungan hidup tanaman, pemeliharaan berkelanjutan, nilai manfaat ekonomi, serta dampak ekologis bagi masyarakat luas.


















