Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pemkab Siak Akan Keluarkan SE Terkait UMK dan UMSK 2026

Dwina by Dwina
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
421 5
A A
0
Pemkab Siak Akan Keluarkan SE Terkait UMK dan UMSK 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak segera menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan UMK dan UMSK oleh Pemerintah Provinsi Riau. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau, UMK Siak tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.001.000, sementara UMSK Siak 2026 ditetapkan pada angka Rp4.023.000. Penetapan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan penerapan standar pengupahan di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak.

Bupati Siak akan segera mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Siak. Surat edaran ini akan menjadi payung hukum agar perusahaan mematuhi ketentuan pengupahan yang mulai berlaku pada tahun 2026. Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan, dan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Kartono, menyatakan bahwa saat ini surat edaran tersebut masih dalam tahap akhir penandatanganan.

You might also like

Polres Cirebon Kota Adakan Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polres Cirebon Kota Adakan Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

15 June 2026
KJRI Johor Bahru Berikan Bantuan Hukum untuk Tiga WNI Korban Penganiayaan

KJRI Johor Bahru Berikan Bantuan Hukum untuk Tiga WNI Korban Penganiayaan

15 June 2026

“Surat edaran Bupati Siak terkait pelaksanaan UMK dan UMSK 2026 sedang dalam proses tanda tangan. Edaran ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan ketentuan upah yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Kartono, Selasa (13/1/2026). Kartono menegaskan bahwa kewajiban penerapan UMK dan UMSK bersifat mutlak dan berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa pengecualian, termasuk perusahaan yang menerapkan sistem alih daya atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah pekerja di bawah ketentuan UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan,” tegasnya. Menurut Kartono, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan di Kabupaten Siak.

Selain menerbitkan surat edaran, Distransnaker Siak juga akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan serta pekerja agar seluruh pihak memahami mekanisme penerapan UMK dan UMSK 2026, termasuk keterkaitannya dengan struktur dan skala upah. “Kami akan melakukan pembinaan serta sosialisasi agar pelaksanaan UMK dan UMSK Siak 2026 berjalan sesuai aturan. Hak pekerja harus terpenuhi, dan perusahaan juga memahami kewajibannya,” jelas Kartono.

Pengawasan di lapangan akan diperkuat. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan, pekerja dipersilakan melapor ke Distransnaker Siak untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: Berita SiakHeadlinekabupatenPemerintahSiak
Dwina

Dwina

Related Stories

Polres Cirebon Kota Adakan Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polres Cirebon Kota Adakan Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

by masfajar
15 June 2026
0

Headline.co.id, Cirebon ~ Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Cirebon Kota mengadakan kegiatan sosial berupa khitanan massal dan layanan...

KJRI Johor Bahru Berikan Bantuan Hukum untuk Tiga WNI Korban Penganiayaan

KJRI Johor Bahru Berikan Bantuan Hukum untuk Tiga WNI Korban Penganiayaan

by Fajar
15 June 2026
0

Headline.co.id, Puncak ~ Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan pendampingan hukum dan perlindungan maksimal kepada tiga Asisten Rumah...

BPOM RI Dorong Percepatan Legalitas Produk UMKM di Bulan Keamanan Pangan 2026

BPOM RI Dorong Percepatan Legalitas Produk UMKM di Bulan Keamanan Pangan 2026

by Dani
15 June 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Registrasi Produk serta Sertifikasi Sarana...

Pemkot Tidore Dukung Koperasi TKBM untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

Pemkot Tidore Dukung Koperasi TKBM untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

by Ari Wibowo muhammad
15 June 2026
0

Headline.co.id, Tidore Kepulauan ~ Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam...

Pemkab Sergai Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pemkab Sergai Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

by Dwina
15 June 2026
0

Headline.co.id, Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan...

Wali Kota Pekanbaru Puji Semangat Gotong Royong Sambut Hari Jadi ke-242

Wali Kota Pekanbaru Puji Semangat Gotong Royong Sambut Hari Jadi ke-242

by wahyu
15 June 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan apresiasi terhadap berbagai kegiatan yang diadakan di tingkat kecamatan dalam rangka...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Hipnotis di Rote Ndao, Kapolda NTT Berikan Apresiasi

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Hipnotis di Rote Ndao, Kapolda NTT Berikan Apresiasi

1 February 2026
Pemerintah Perkuat PP Tunas dengan 362 Masukan Publik

Pemerintah Perkuat PP Tunas dengan 362 Masukan Publik

15 February 2026
Pemerintah Pastikan Bantuan Banjir di Desa Ngringo Tepat Sasaran

Pemerintah Pastikan Bantuan Banjir di Desa Ngringo Tepat Sasaran

16 April 2026

Cegah Penyebaran COVID-19, PT KAI – BPBD Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kereta dan Lingkungan Stasiun Padang

18 March 2020
Investasi Golden Visa Capai Rp52,1 Triliun, Didominasi Warga AS

Investasi Golden Visa Capai Rp52,1 Triliun, Didominasi Warga AS

22 May 2026
Pemerintah Dorong Percepatan SIPI dan Penataan Pelabuhan Muara Angke

Pemerintah Dorong Percepatan SIPI dan Penataan Pelabuhan Muara Angke

4 February 2026
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Pesisir Barat Lampung

9 January 2026

Artikel Terbaru

Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu Melalui Deteksi Dini dan Perawatan Sebelum Kehamilan

Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu Melalui Deteksi Dini dan Perawatan Sebelum Kehamilan

15 June 2026
Polres Cirebon Kota Adakan Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polres Cirebon Kota Adakan Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

15 June 2026
Polres Jakarta Pusat Bongkar 12 Kasus Obat Berbahaya, 3.898 Butir Disita

Polres Jakarta Pusat Bongkar 12 Kasus Obat Berbahaya, 3.898 Butir Disita

15 June 2026
Polisi Ungkap Motif di Balik Penculikan Kakek GH di PIK

Polisi Ungkap Motif di Balik Penculikan Kakek GH di PIK

15 June 2026
Menteri PPPA Tegaskan Sikap Tegas Terhadap Kekerasan Seksual di Sekolah

Menteri PPPA Tegaskan Sikap Tegas Terhadap Kekerasan Seksual di Sekolah

15 June 2026
Kemen PPPA Dorong Partisipasi Anak dalam Kebijakan Pembangunan

Kemen PPPA Dorong Partisipasi Anak dalam Kebijakan Pembangunan

15 June 2026
KPI Klarifikasi Peliputan Demonstrasi Mahasiswa oleh Televisi Nasional

KPI Klarifikasi Peliputan Demonstrasi Mahasiswa oleh Televisi Nasional

15 June 2026

Popular Story

KPI Klarifikasi Peliputan Demonstrasi Mahasiswa oleh Televisi Nasional
Berita

KPI Klarifikasi Peliputan Demonstrasi Mahasiswa oleh Televisi Nasional

by Lia
15 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan bahwa televisi nasional...

Read moreDetails

Pemerintah Yakin Ekonomi 2027 Tumbuh Pesat Berkat Sinergi Kebijakan

Empat Kali Bola Membentur Tiang, Pantai Gading Akhirnya Tumbangkan Ekuador 1-0

Pemuda Lumajang Didorong Promosikan Desa Melalui Konten Kreatif

Kolombia Raih Kemenangan 2-0 atas Yordania dalam Laga Uji Coba

IHSG Hari Ini Melonjak 2,34 Persen ke Level 5.881, Rupiah Menguat dan Seluruh Sektor Saham Hijau

Pemkab Kotawaringin Barat Dorong Transparansi dalam Publikasi Pembangunan

Istri Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan, Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Ustadz NU Berdasarkan Hadis

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

BMKG Prediksi Cuaca Besok di Bandung, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Seluruh Kecamatan pada 15 Juni 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.