Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan (Menkeu) mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, pada Senin (8/6/2026) untuk memastikan bahwa gerai tersebut kembali beroperasi. Sebelumnya, gerai perhiasan ini terlibat dalam pelanggaran kepabeanan terkait impor barang yang belum diberitahukan dan belum menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean dengan nilai sebesar Rp97,49 miliar. Selain itu, Tiffany & Co dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar. Pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban tersebut, termasuk sanksi administratifnya. “Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menkeu.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah selalu mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian, serta mendukung keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Menkeu juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kepatuhan dianggap sebagai fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing. Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.






















