Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari kedisiplinan setiap pengguna jalan. Kebiasaan sederhana seperti mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi, dan mematuhi batas kecepatan adalah langkah penting dalam mencegah kecelakaan lalu lintas. Edukasi ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Salah satu kebiasaan yang sering diabaikan adalah penggunaan sabuk pengaman. Sabuk pengaman berfungsi mengurangi risiko cedera serius saat terjadi benturan atau kecelakaan. Oleh karena itu, pengemudi dan penumpang diimbau untuk memastikan sabuk pengaman terpasang dengan benar sebelum kendaraan mulai berjalan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa sabuk keselamatan adalah bagian dari perlengkapan yang harus ada pada setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Pasal 106 ayat (6) juga menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Selain itu, penggunaan telepon genggam saat mengemudi juga menjadi perhatian. Aktivitas ini dapat mengalihkan fokus pengemudi dari kondisi lalu lintas, sehingga memperlambat respons terhadap situasi di depan kendaraan. Menjaga konsentrasi penuh selama berkendara adalah kunci utama dalam menciptakan perjalanan yang aman. Menurut Pasal 287 ayat (1), pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai denda sebesar Rp750.000,- dan/atau kurungan selama 3 bulan. Sanksi ini diberlakukan untuk menghentikan perilaku yang membahayakan dan mengancam keselamatan pengemudi serta pengguna jalan lainnya. Penting bagi kita untuk memahami konsekuensi dari pelanggaran ini dan menjauhkan diri dari penggunaan ponsel saat berkendara.
Kepatuhan terhadap batas kecepatan juga tidak kalah penting. Mengemudi sesuai kecepatan yang telah ditentukan memberikan ruang yang cukup bagi pengendara untuk mengantisipasi kondisi darurat, menjaga jarak aman, serta mengurangi risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal. Pengendara yang terbukti melanggar aturan batas kecepatan di jalan lingkungan dapat ditindak berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Dengan mengutamakan disiplin dan kehati-hatian di jalan, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat terus terwujud sehingga setiap pengguna jalan dapat tiba di tujuan dengan selamat.




















