Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang mendapat alokasi 1.400 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan sekitar 164 unit hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana. Program tersebut dibahas dalam audiensi Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III Iswanto bersama jajaran dengan Wali Kota Padang Fadly Amran di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (26/10/2026). Alokasi BSPS ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan huntap diperuntukkan bagi warga yang terdampak bencana hidrometeorologi. Pemerintah Kota Padang dan BP3KP Sumatera III memperkuat koordinasi untuk memastikan pembangunan, administrasi, serta pemanfaatan bantuan berjalan sesuai ketentuan.
Selain pembangunan rumah, kerja sama tersebut mencakup perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan penanganan kawasan permukiman kumuh. Pemerintah Kota Padang juga menekankan pentingnya kepastian legalitas lahan, penyelesaian administrasi aset, serta pengawasan terhadap rumah lama warga yang direlokasi ke huntap.
Alokasi BSPS dan Hunian Tetap di Padang
Iswanto menjelaskan, 1.400 unit BSPS dialokasikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, sekitar 164 unit huntap disiapkan untuk warga terdampak bencana hidrometeorologi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bantuan perbaikan RTLH diprioritaskan bagi masyarakat yang termasuk kelompok desil 1–4 berdasarkan data kesejahteraan sosial yang digunakan dalam program. Penentuan sasaran tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan perumahan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Iswanto, dukungan Pemerintah Kota Padang diperlukan agar pelaksanaan program berjalan lancar. Dukungan itu mencakup penyelesaian administrasi hingga proses serah terima aset huntap setelah pembangunan selesai.
“Kami berterima kasih atas dukungan Bapak Wali Kota beserta jajaran. Sinergi dengan Pemerintah Kota Padang sangat penting untuk melanjutkan program perumahan dan penanganan kawasan kumuh, serta mempercepat penyelesaian administrasi dan serah terima aset huntap setelah pembangunan selesai,” ujar Iswanto.
Legalitas Lahan Jadi Perhatian
Fadly Amran menyatakan Pemerintah Kota Padang siap memperkuat koordinasi dengan BP3KP Sumatera III dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ia menilai kepastian status tanah dan kelengkapan administrasi perlu ditangani sejak awal.
Langkah tersebut diperlukan agar pembangunan dan pemanfaatan rumah tidak terkendala persoalan hukum di kemudian hari. Legalitas juga menjadi aspek penting bagi hunian yang dibangun untuk warga terdampak bencana, terutama agar rumah dapat diserahterimakan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kita siap membantu agar target pembangunan bisa tercapai dan memastikan persoalan lahan serta administrasi tidak menjadi kendala. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik pemerintah kota, instansi terkait, dan pihak di lapangan,” kata Fadly.
Penyelesaian dokumen dan status aset huntap menjadi bagian dari proses yang harus dituntaskan setelah pembangunan. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memastikan seluruh administrasi mendukung pemanfaatan hunian oleh penerima bantuan.
Pengawasan Rumah Lama Warga yang Direlokasi
Pemko Padang juga akan memperketat pengawasan terhadap lahan dan rumah lama milik warga yang direlokasi ke huntap. Fadly meminta OPD teknis memastikan aset tersebut tidak disalahgunakan, termasuk melalui praktik jual beli atau penyewaan yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan itu diarahkan untuk memastikan relokasi benar-benar melindungi warga dari risiko bencana, bukan sekadar memindahkan tempat tinggal. Pemanfaatan rumah lama dan lahan di kawasan rawan bencana harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kita harus memastikan rumah dan lahan warga terdampak dikelola sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan atau temuan pemeriksaan di kemudian hari. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru memunculkan masalah baru,” tegas Fadly.
Ia juga meminta tim terkait memeriksa kondisi fisik rumah lama penerima huntap. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencegah pembangunan kembali di area rawan bencana.
Sosialisasi Relokasi Dilakukan Berkelanjutan
Selain pemeriksaan fisik, sosialisasi kepada warga dan pengawasan lapangan diminta dilakukan secara berkelanjutan. Langkah itu diperlukan agar tujuan relokasi tetap terjaga serta warga memahami ketentuan pemanfaatan rumah dan lahan lama.
“Sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan berkelanjutan agar kebijakan relokasi melindungi masyarakat sekaligus menjaga aset dan kepentingan negara,” pungkasnya.
Koordinasi Pemerintah Kota Padang dan BP3KP Sumatera III diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program perumahan, termasuk pembangunan huntap bagi warga terdampak bencana, perbaikan RTLH, dan penanganan kawasan permukiman kumuh. Program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak serta mengurangi risiko bagi warga yang tinggal di kawasan rawan bencana.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















