Headline.co.id, Jakarta ~ PT Pertamina (Persero) mempertahankan harga BBM nonsubsidi di seluruh SPBU per 1 November 2026. Kebijakan ini mencakup Pertamax, Pertamax Green, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Harga BBM Pertamina tersebut tidak berubah dari periode sebelumnya untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah dinamika harga minyak mentah dunia. Sementara itu, harga BBM subsidi dan penugasan pemerintah, yakni Pertalite dan Biosolar, juga tetap sama.
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Tidak Berubah
Berdasarkan pengumuman resmi di laman PT Pertamina (Persero) pada Minggu (1/11/2026), harga Pertamax di wilayah Jabodetabek masih berada di level Rp15.950 per liter. Harga tersebut telah bertahan sejak penyesuaian pada 1 Agustus 2026.
Produk bensin nonsubsidi lainnya, Pertamax Green, tetap dijual seharga Rp19.150 per liter. Harga ini berlaku sejak penyesuaian pada 2 September 2026. Adapun Pertamax Turbo berada pada level Rp19.600 per liter.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Untuk BBM diesel nonsubsidi, harga Dexlite dengan angka setana atau CN 51 tetap Rp23.700 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex dengan CN 53 masih dipasarkan seharga Rp25.200 per liter.
Dengan tidak adanya perubahan tersebut, seluruh produk BBM nonsubsidi Pertamina tercatat tidak mengalami pergeseran harga dari Oktober 2026. Penetapan harga berlaku di tengah dinamika harga minyak mentah dunia yang menjadi salah satu faktor dalam kebijakan energi.
Harga Pertalite dan Biosolar Tetap
Harga BBM subsidi dan penugasan pemerintah juga tidak mengalami perubahan per 1 November 2026. Pertalite tetap dipertahankan sebesar Rp10.000 per liter.
Biosolar juga masih dijual seharga Rp6.800 per liter untuk seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan harga pada dua produk BBM tersebut dibandingkan periode sebelumnya.
Penetapan tarif BBM itu merujuk pada implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Regulasi tersebut mengatur Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Komitmen Pemerintah Menahan Harga BBM Subsidi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026. Komitmen itu disampaikan meskipun harga minyak mentah dunia terus mengalami kenaikan.
Bahlil, yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah masih memperhitungkan dampak kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) terhadap kebutuhan subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Yang sekarang kita lagi memperhitungkan adalah harga ICP global yang naik terus. Karena begitu harga ICP global naik terus, itu kemungkinan besar akan menambah top up subsidi. Tetapi pemerintah berkomitmen untuk tidak ada kenaikan BBM subsidi, tidak ada kenaikan,” kata Bahlil melalui keterangan resmi, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi dasar komitmen pemerintah untuk mempertahankan harga BBM subsidi hingga akhir 2026, sementara harga BBM Pertamina nonsubsidi per 1 November 2026 juga masih berada pada level yang sama seperti periode sebelumnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















