Headline.co.id, Madiun ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Praktik poligami siri tanpa pencatatan negara kembali disoroti setelah kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anak di Madiun, Jawa Timur. Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Rosdiana mengatakan perkawinan siri membuat perempuan dan anak berada dalam posisi rentan secara hukum dan sosial. Hal itu disampaikan dalam Diskusi Forum Djuanda LKBH UIN Jakarta bertajuk “Tragedi Madiun: Perkawinan Siri dan Kerentanan Perempuan-Anak” di UIN Jakarta, Senin (2/11/2026). Menurut Rosdiana, kerentanan tersebut terjadi karena poligami dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa persetujuan istri pertama, serta tidak tercatat oleh negara.
Rosdiana menjelaskan, poligami siri merupakan praktik ketika seorang laki-laki yang telah memiliki istri sah melakukan perkawinan lagi secara siri. Perkawinan tersebut tidak dicatatkan kepada negara sehingga menimbulkan konsekuensi sosial dan hukum bagi perempuan serta anak yang berada dalam keluarga tersebut.
“Poligami siri itu memiliki istri sah, tetapi melakukan poligami secara siri tanpa tercatat di negara. Tragedi Madiun memperlihatkan konsekuensi sosial dan hukum yang serius,” ujar Rosdiana.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Perempuan dan Anak Menjadi Pihak Paling Rentan
Rosdiana mengatakan nikah siri dari sisi agama memang sah. Namun, dari perspektif negara, perkawinan siri memiliki posisi yang cukup rapuh karena tidak disertai pencatatan perkawinan.
Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan dan berpotensi dirugikan. Kerentanan itu berkaitan dengan akses terhadap hukum serta status keperdataan dalam keluarga.
“Ada kerentanan bagi perempuan dan anak, hilangnya akses hukum termasuk status keperdataan,” tegas Rosdiana.
Ia menerangkan, poligami siri dapat berlangsung tanpa izin pengadilan, tanpa persetujuan istri pertama, dan dengan cara menyembunyikan perkawinan. Praktik tersebut kemudian berdampak terhadap pemenuhan hak setiap anggota keluarga.
“Dampaknya hak istri pertama diabaikan, hak istri kedua tidak jelas, dan anak dari kedua keluarga diabaikan,” papar Rosdiana.
Tragedi pembunuhan istri siri dan anak di Madiun menjadi konteks pembahasan dalam forum tersebut. Kasus itu menunjukkan bahwa perkawinan siri tidak hanya berkaitan dengan status pencatatan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial dan hukum yang serius bagi perempuan dan anak.
Syarat Poligami dalam UU Perkawinan
Rosdiana menyebut regulasi perkawinan mengatur syarat poligami melalui syarat alternatif dan syarat kumulatif. Syarat alternatif dapat dipilih salah satu, sedangkan syarat kumulatif harus dipenuhi seluruhnya.
“Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan memuat syarat alternatif dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan memuat syarat kumulatif wajib terpenuhi seluruhnya,” sebut Rosdiana.
Ia menguraikan, syarat alternatif tersebut meliputi kondisi ketika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara itu, syarat kumulatif yang harus dipenuhi mencakup adanya persetujuan istri atau istri-istri, kemampuan suami menjamin kebutuhan hidup istri dan anak-anak, serta kemampuan suami berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
“Sedangkan syarat kumulatif yakni adanya persetujuan istri/istri-istri, suami mampu menjamin kebutuhan hidup istri dan anak-anak, dan suami mampu berlaku adil terhadap istri dan anak-anak,” terang Rosdiana.
Pencatatan Perkawinan Bukan Sekadar Formalitas
Rosdiana menegaskan pencatatan perkawinan tidak seharusnya dipandang sebagai formalitas semata. Menurut dia, pencatatan memberikan dampak terhadap kemaslahatan suami, istri, dan anak-anak.
Pencatatan juga berkaitan dengan kejelasan posisi hukum setiap anggota keluarga. Sebaliknya, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kerentanan, terutama bagi perempuan dan anak, karena akses hukum dan status keperdataan mereka menjadi tidak jelas.
“Karena perkawinan tujuannya adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sakinah mawadah wa rahmah,” pungkas Rosdiana.
Melalui diskusi tersebut, LKBH UIN Jakarta menyoroti pentingnya kesadaran hukum keluarga di kalangan para pemangku kepentingan. Sorotan itu mengemuka seiring pembahasan mengenai dampak poligami siri terhadap hak istri pertama, istri kedua, serta anak-anak dari kedua keluarga.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















