Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul resmi meningkatkan penanganan kasus tabrak lari yang melibatkan pengemudi Toyota Innova ke tahap penyidikan. Pengemudi berinisial H (41), warga Wonosari, Gunungkidul, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak Sabtu (31/10/2026). Kepastian tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saat dikonfirmasi Headline.co.id. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kecelakaan akibat kelalaian serta kewajiban pengemudi setelah terlibat kecelakaan.
Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga telah mengambil langkah hukum terhadap pengemudi Toyota Innova dengan menetapkannya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
“Kasus sudah naik proses penyidikan,” ujar Rita saat dikonfirmasi Headline.co.id.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap H dilakukan pada Sabtu (31/10/2026). Dengan demikian, status hukum pengemudi Toyota Innova tersebut telah meningkat dari pihak yang diperiksa menjadi tersangka dalam perkara tabrak lari.
Pengemudi Innova Dijerat Tiga Pasal UU LLAJ
Dalam proses penyidikan, Polres Bantul menerapkan Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketiga pasal tersebut mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi atas kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian serta tindakan pengemudi yang tidak menjalankan kewajibannya setelah terlibat kecelakaan.
Pasal 310 ayat (2) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.
Sementara itu, Pasal 310 ayat (4) mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Penerapan kedua pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bantul terhadap pengemudi Toyota Innova berinisial H.
Pasal Tabrak Lari Memuat Ancaman Denda hingga Rp75 Juta
Selain pasal yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian, penyidik juga menerapkan Pasal 312 UU LLAJ terhadap tersangka.
Pasal tersebut mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor setelah terlibat kecelakaan lalu lintas, termasuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian kepada kepolisian.
Pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian tanpa alasan yang patut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan pasal tersebut.
Adapun ancaman pidana berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ adalah penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Dari tiga pasal yang diterapkan penyidik, Pasal 310 ayat (4) memiliki ancaman pidana penjara paling lama, yakni enam tahun. Sementara itu, Pasal 312 memuat ancaman denda tertinggi, yakni Rp75 juta.
Penetapan tersangka, penahanan, dan penerapan ketiga pasal tersebut menjadi perkembangan terbaru penanganan perkara tabrak lari oleh Polres Bantul.
Saat ini, perkara yang melibatkan pengemudi Toyota Innova berinisial H tersebut telah memasuki proses penyidikan dengan status tersangka telah ditetapkan dan dilakukan penahanan sejak Sabtu (31/10/2026).
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















