Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Tabrak Lari di Banguntapan Bantul Naik Penyidikan, Pengemudi Innova Ditahan dan Dijerat Tiga Pasal

Saddam by Saddam
58 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
Polres Bantul menetapkan H (41), pengemudi Toyota Innova, sebagai tersangka kasus tabrak lari. Tersangka ditahan dan dijerat tiga pasal UU LLAJ

Polres Bantul menetapkan H (41), pengemudi Toyota Innova, sebagai tersangka kasus tabrak lari. Tersangka ditahan dan dijerat tiga pasal UU LLAJ

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul resmi meningkatkan penanganan kasus tabrak lari yang melibatkan pengemudi Toyota Innova ke tahap penyidikan. Pengemudi berinisial H (41), warga Wonosari, Gunungkidul, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak Sabtu (31/10/2026). Kepastian tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saat dikonfirmasi Headline.co.id. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kecelakaan akibat kelalaian serta kewajiban pengemudi setelah terlibat kecelakaan.

Contents

    • 0.1. Motor Curian di Pasar Ngablak Bantul Ditemukan di Bengkel Sleman, Dua Pria Ditangkap
    • 0.2. 196 Karung Beras Bansos Diamankan di Cirebon, Polisi Selidiki
  • 1. Pengemudi Innova Dijerat Tiga Pasal UU LLAJ
  • 2. Pasal Tabrak Lari Memuat Ancaman Denda hingga Rp75 Juta

Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga telah mengambil langkah hukum terhadap pengemudi Toyota Innova dengan menetapkannya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

You might also like

Dikira Lolos Setelah Jual Motor Curian, Dua Pria di Piyungan Bantul Ditangkap Polisi

Motor Curian di Pasar Ngablak Bantul Ditemukan di Bengkel Sleman, Dua Pria Ditangkap

1 November 2026
Mentan Puji Respons Cepat Polisi Usai Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan Bansos

196 Karung Beras Bansos Diamankan di Cirebon, Polisi Selidiki

1 November 2026

“Kasus sudah naik proses penyidikan,” ujar Rita saat dikonfirmasi Headline.co.id.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap H dilakukan pada Sabtu (31/10/2026). Dengan demikian, status hukum pengemudi Toyota Innova tersebut telah meningkat dari pihak yang diperiksa menjadi tersangka dalam perkara tabrak lari.

Pengemudi Innova Dijerat Tiga Pasal UU LLAJ

Dalam proses penyidikan, Polres Bantul menerapkan Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiga pasal tersebut mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi atas kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian serta tindakan pengemudi yang tidak menjalankan kewajibannya setelah terlibat kecelakaan.

Pasal 310 ayat (2) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Sementara itu, Pasal 310 ayat (4) mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Penerapan kedua pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bantul terhadap pengemudi Toyota Innova berinisial H.

Pasal Tabrak Lari Memuat Ancaman Denda hingga Rp75 Juta

Selain pasal yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian, penyidik juga menerapkan Pasal 312 UU LLAJ terhadap tersangka.

Pasal tersebut mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor setelah terlibat kecelakaan lalu lintas, termasuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian kepada kepolisian.

Pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian tanpa alasan yang patut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan pasal tersebut.

Adapun ancaman pidana berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ adalah penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Dari tiga pasal yang diterapkan penyidik, Pasal 310 ayat (4) memiliki ancaman pidana penjara paling lama, yakni enam tahun. Sementara itu, Pasal 312 memuat ancaman denda tertinggi, yakni Rp75 juta.

Penetapan tersangka, penahanan, dan penerapan ketiga pasal tersebut menjadi perkembangan terbaru penanganan perkara tabrak lari oleh Polres Bantul.

Saat ini, perkara yang melibatkan pengemudi Toyota Innova berinisial H tersebut telah memasuki proses penyidikan dengan status tersangka telah ditetapkan dan dilakukan penahanan sejak Sabtu (31/10/2026).

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita BantulKecelakaan BantulPolres BantulTabrak Lari BantulUU Lalu Lintas

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Dikira Lolos Setelah Jual Motor Curian, Dua Pria di Piyungan Bantul Ditangkap Polisi

Motor Curian di Pasar Ngablak Bantul Ditemukan di Bengkel Sleman, Dua Pria Ditangkap

by Saddam
1 November 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Sepeda motor Honda Vario yang dicuri di kawasan Pasar Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, berhasil ditemukan polisi di...

Mentan Puji Respons Cepat Polisi Usai Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan Bansos

196 Karung Beras Bansos Diamankan di Cirebon, Polisi Selidiki

by Saddam
1 November 2026
0

Headline.co.id, Cirebon ~ Polisi mengamankan 196 karung beras bantuan pangan dengan total berat sekitar 1,96 ton dari rumah seorang pengepul...

Berhasil Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Enam Tersangka

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus PMI Nonprosedural, Enam Tersangka

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan...

Polda Sumut Tahan Ritman Marbun dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polda Sumut Tahan Ritman Marbun Terkait Dugaan Penistaan Agama

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Polda Sumatera Utara menahan kreator konten TikTok Ritman Marbun, berinisial RDLG, terkait kasus dugaan penistaan agama Kristen....

Polisi Buru Dua Terduga Pembakar Lahan Gambut di OKI yang Aksinya Terekam Drone

Polisi Buru Dua Terduga Pembakaran Lahan Gambut di OKI

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Ogan Komering Ilir ~ Polisi memburu dua orang yang diduga membakar lahan gambut seluas empat hektare di Kabupaten Ogan...

Sopir Innova yang Kabur Usai Tabrakan Maut di Bantul Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Sopir Innova yang Kabur Usai Kecelakaan Maut di Bantul Diproses Jadi Tersangka, Polisi Siapkan Penahanan

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul memproses penetapan tersangka terhadap pengemudi Toyota Innova yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan maut di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Festival Gir Sereng, Wadah Lestarikan Budaya dan Geliatkan Ekonomi Lokal

Festival Gir Sereng di Pantai Permata Pilang: Ajang Kreativitas UMKM dan Seni Budaya

3 August 2026
Sekolah Rakyat: Gagasan Prabowo untuk Cetak Generasi Emas 2045 Dimulai dari Kabupaten Lebak

Sekolah Rakyat: Gagasan Prabowo untuk Cetak Generasi Emas 2045 Dimulai dari Kabupaten Lebak

2 August 2025
: Anak-anak penyintas gempa di NTT mendapat layanan psikososial dari Kemensos. (ANTARA/HO-Kemensos)

Kemensos Sediakan Dukungan Psikososial untuk Anak Korban Gempa di NTT

21 August 2026
Rafael Alun Trisambodo

Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

11 December 2023
Aksi Humanis Polantas KARIB PJR BORR-Bocimi, Bantu Pengendara Avanza Bermasalah di Tol

Polantas KARIB PJR BORR-Bocimi Berikan Bantuan dan Edukasi kepada Pengendara di Tol BORR

6 September 2026
Kepala BPSDM Han Kemhan Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Upacara Hari Sumpah Pemuda di Kemhan Soroti Kualitas SDM Pertahanan

28 October 2026
Bupati Pinrang Berangkatkan 147 Jamaah Umroh ke Makkah dan Madinah

Bupati Pinrang Berangkatkan 147 Jamaah Umroh ke Makkah dan Madinah

2 March 2026

Artikel Terbaru

Dulohupa Coffee Fest 2026, Kopi Gorontalo Bersiap Tembus Panggung Nasional

Dulohupa Coffee Fest 2026, Kopi Gorontalo Menuju Nasional

1 November 2026
Tampil Apik, PSS U16 Menang Telak dari MUFC U16

PSS U16 Menang 5-0 atas Madura United di EPA One

1 November 2026
Wamen Haji dan Umrah Dukung Embarkasi Haji Gorontalo

Embarkasi Haji Gorontalo Ditargetkan Bisa Digunakan 2028

1 November 2026
Dos And Donts Persib Vs Isenmulang Kalteng Fc

Dos and Don’ts Persib vs Isenmulang Kalteng FC

1 November 2026
Kemenham Gorontalo: Jangan Biarkan Korban Kekerasan Seksual Takut Bicara

Kekerasan Seksual, Kemenham Gorontalo Minta Korban Berani Bicara

1 November 2026
Akademi Persib Bandung U10 Juara Liga Parahyangan

Akademi Persib Bandung U10 Sabet Gelar Liga Parahyangan 2026

1 November 2026
Polres Bantul menetapkan H (41), pengemudi Toyota Innova, sebagai tersangka kasus tabrak lari. Tersangka ditahan dan dijerat tiga pasal UU LLAJ

Kasus Tabrak Lari di Banguntapan Bantul Naik Penyidikan, Pengemudi Innova Ditahan dan Dijerat Tiga Pasal

1 November 2026

Popular Story

Produksi 1.100 Ton Sehari, Pegaraman I PT Garam Targetkan 135 Ribu Ton Musim Ini
Pemerintah

Produksi Garam PT Garam Ditargetkan 135 Ribu Ton Musim Ini

by Dani
28 October 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Produksi garam PT Garam (Persero) Pegaraman I Kalianget pada...

Read moreDetails

11 ASN Inspektorat Gorontalo Dilantik, Gubernur Tekankan Profesionalitas

Kejurnas Gateball 2026 Diikuti 747 Atlet dari 27 Provinsi

Kemenag Dorong Perluasan Penghimpunan Dana Sosial Keagamaan

Wisuda TBQ, Siswa SDN Susukan Sleman Tuntas Baca Al-Qur’an

BBM Subsidi Disalahgunakan, Polda Papua Ungkap 15 Kasus

Prabowo Bahas Magang 384 Peserta P3MD dan Gedung URI

FTBI Bahasa Banjar 2026, Balangan Raih Empat Prestasi

Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pasuruan Kota Utamakan Edukasi

Hari Sumpah Pemuda 2026, Kemdiktisaintek Tekankan Karakter Pemuda

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.