Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
Hukum

Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

3215
×

Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo (Antara)

Headline.co.id (Jakarta) ~ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi atas tuntutan keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Hari ini, Senin (11/12/2023), JPU membacakan tuntutannya terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rafael.

Baca juga: Polda DIY Selidiki Peretasan WhatsApp Butet Kartaredjasa

Dalam surat tuntutannya, JPU memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” jelas JPU.

Selain pidana penjara, Rafael juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp18,9 miliar juga diterapkan kepada mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga: Seniman Butet Kartaredjasa Santai Hadapi Pelaporan Hoaks, Siap Diperiksa Bareskrim Polri

Tuntutan JPU mengungkapkan bahwa Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama periode 2003 hingga 2013. JPU menilai gratifikasi tersebut sebagai suap, terkait dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Jaksa juga menyoroti penerimaan uang lain oleh Rafael sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, dan euro 9.800 selama 2001-2023. Total penerimaan tersebut mencapai Rp86,8 miliar (berdasarkan kurs mata uang terkini). Dakwaan kedua menuding Rafael melakukan pencucian uang dengan menempatkan hasil gratifikasi ke jasa keuangan dan menginvestasikannya ke berbagai bentuk aset.

Beberapa faktor memberatkan tuntutan JPU melibatkan Rafael, termasuk tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, motif pidana untuk memperoleh kekayaan pribadi dan keluarga, serta keterangan yang dinilai berbelit-belit. Namun, satu hal yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan oleh Rafael selama persidangan.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wonosari-Semanu

Sebelumnya, Rafael Alun telah menjalani persidangan sejak 30 Agustus 2023, dan hari ini dijadwalkan pembacaan tuntutan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa surat tuntutan akan menguraikan fakta hukum persidangan dan analisis tim JPU atas dugaan perbuatan terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan pejabat pajak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang selama beberapa tahun.

Terimakasih telah membaca Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Masa Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Mendaftar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *