Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Transportasi Umum Mulai Beroperasi Kembali, PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei 2020

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Nasional, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 5 mins read
401 26
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. Hal itu disampaikan oleh Joni Martinus selaku VP Public Relations PT KAI.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ucapnya dalam keterangan resmi.

You might also like

Polda Kaltim Kirim 190 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

26 August 2026
Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Tertipu Video Lama dengan Cerita Baru

Polri Peringatkan Masyarakat Waspadai Video Lama dengan Narasi Baru

26 August 2026

Baca juga: Tiga Pemain Brighton & Hove Albion Liga Inggris Positif Covid-19

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Joni menyebut pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Adapun 3 rute yang dilayani adalah:
1. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

Baca juga: MotoGP 2020 Akan dibuka di Sirkuit Jerez

2. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung – Surabaya Pasarturi pp
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Selain itu, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diwajibkan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. Berikut persyaratan lengkapnya:

Baca juga: Bansos Dari Pemerintah Salah Sasaran, Seorang Anak Anggota DPRD Cimahi Dapat Bantuan untuk 3 Bulan

1. Kriteria pengecualian
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan;
1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
3) Pelayanan kesehatan;
4) Pelayanan kebutuhan dasar;
5) Pelayanan pendukung layanan dasar;
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Per Hari Ini, Gerai McDonalds Gedung Sarinah Ditutup Setelah Beroperasi 30 Tahun

2. Persyaratan Pengecualian
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah
penugasan, serta waktu kepulangan);

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan
orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari
tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk
kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid
Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau
surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;
4)Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Baca juga: Berjalan Dua Pekan, Kemenhub Klaim Implementasi Permenhub 25/2020 Berjalan Baik

Jika data tersebut sudah dilengkapi, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Baca juga: Ilmuwan di Arizona State University Sebut Mutasi Baru Virus Corona Semakin Melemah

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polri Akan Pertebal Pengamanan Titik-Titik Utama Jelang Lebaran

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

Baca juga: Menteri Agama: Mudik tetap Dilarang, Hak Masyarakat yang Mendesak Terjaga Namun Faktor Kesehatan Menjadi Prioritas

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tutup Joni.

Tags: Angkutan Mudik Lebaran 1441HKereta Luar BiasaPT KAI

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Polda Kaltim Kirim 190 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

by Fajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah mengirimkan 190 personel Brigade Mobil (Brimob) untuk membantu penanganan kebakaran...

Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Tertipu Video Lama dengan Cerita Baru

Polri Peringatkan Masyarakat Waspadai Video Lama dengan Narasi Baru

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 - Di tengah derasnya arus informasi digital, Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi Pencegahan Karhutla di Delapan Provinsi

by masfajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri mengerahkan 403 personel sebagai bagian dari Satuan Tugas Edukasi untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan...

Ini Enam Nilai Qur'ani untuk Pedoman Penggunaan AI

Enam Prinsip Qur’ani untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ (Kemenag) — Dalam era kemajuan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), penting untuk memastikan bahwa...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pesisir Selatan ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Pesisir Selatan, Lampung, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan...

Karhutla Ditangani Bersama, Kapolda Sumsel Pastikan Pencegahan Terus Dimaksimalkan

Kapolda Sumsel Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Penanganan Karhutla

by Wawan
26 August 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ 25 Agustus 2026 - Polda Sumatera Selatan bersama pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait terus memperkuat upaya...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Siskaeee Datangi Polisi soal Produksi Film Dewasa Menggunakan Pakaian Ketat

Ditetapkan Tersangka Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

29 December 2023
Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

26 February 2026

Sediakan Kuota 20.000, Begini Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2022

16 April 2022
KPK dan Pemprov Sumbar Luncurkan Program Antikorupsi untuk Pemuda

KPK dan Pemprov Sumbar Luncurkan Program Antikorupsi untuk Pemuda

7 November 2025
Pelaksanaan bedah buku Stunting Penanganan dan Pencegahannya di Pedukuhan Kurahan 3, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan

DPAD DIY dan DPRD Gelar Bedah Buku Stunting, Tingkatkan Minat Baca dan Edukasi Pencegahan di Sleman

10 November 2024
Detik-detik Video Kecelakaan Maut di Wiyoro Bantul

Video Detik-detik Kecelakaan Maut Mobil HR-V Tabrak 2 Motor di Wiyoro Bantul, Satu Orang Tewas

30 March 2025
Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Satlantas Polres Aceh Selatan Tertibkan Knalpot Brong

Satlantas Polres Aceh Selatan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong di Tapaktuan

14 August 2026

Artikel Terbaru

Polda Kaltim Kirim 190 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

26 August 2026
Persib Luncurkan Jersey Super League 202627 Bawa Pesan Lives Inside Us

Persib Bandung Perkenalkan Jersey Baru dengan Teknologi Inovatif untuk Musim 2026/27

26 August 2026
Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Tertipu Video Lama dengan Cerita Baru

Polri Peringatkan Masyarakat Waspadai Video Lama dengan Narasi Baru

26 August 2026
Pesta Biru 2026 Persib Ingin Terus Juara

PERSIB Bandung Gelar Pesta Biru 2026, Targetkan Gelar Keempat Berturut-turut

26 August 2026
Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi Pencegahan Karhutla di Delapan Provinsi

26 August 2026
Ini Enam Nilai Qur'ani untuk Pedoman Penggunaan AI

Enam Prinsip Qur’ani untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab

26 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

26 August 2026

Popular Story

Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital
Nasional

Polri Imbau Masyarakat Lebih Teliti dalam Menyikapi Informasi Digital

by masfajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajak...

Read moreDetails

GOW Balangan Rayakan HUT RI dengan Berbagai Kegiatan Sosial dan Lomba

Pawai Alegoris HUT ke-81 RI di Batusangkar Berlangsung Meriah, Pemkab Tanah Datar Ajak Warga Jaga Ketertiban

Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Timur Laut Ruteng, Manggarai

BPJPH Konsolidasikan UPT Daerah untuk Tingkatkan Layanan Jaminan Produk Halal

Arema FC dan RS Hermina Tangkubanprahu Perpanjang Kerja Sama Medis untuk Musim 2026/2027

Barcelona Menang 5-0 atas Elche, Begini Posisi Barca dan Real Madrid di Klasemen

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Luwu Timur, Sulawesi Selatan

BAZNAS Bangun Dapur Umum untuk Bantu Pengungsi Gempa di NTT

Beckham Putra Siap Hadapi Tantangan Manila Digger di Play-off ACL Two

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.