Headline.co.id, Blitar, Jawa Timur ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil menangkap tujuh orang dalam dua lokasi terpisah pada 20 Maret 2024 di salah satu hotel di Jalan Bali dan 21 Maret 2024 di salah satu hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar. Mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif yang mencapai Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
Baca juga: Mengenal Humum Keluar Air Mani pada Saat Ramadhan, Apakah Puasa Batal Atau Tidak?
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K, melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa dalam kasus pertama, lima orang tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari pasangan suami istri, AL (30) dan SAD (25), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang bertindak sebagai mucikari.
Selain pasutri tersebut, polisi juga mengamankan DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat, dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.
Baca juga: Korlantas Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran
Tarif yang dipatok untuk satu kali layanan kepada pelanggan mencapai Rp 300.000, dengan kemampuan melayani 3-5 orang tamu pria per hari. Pendapatan dibagi dengan mucikari menggunakan sistem gaji, di mana PSK (pekerja seks komersial) mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 8 juta, sementara operator mendapat bagian sebesar 20 persen dari setiap transaksi.
“Penangkapan para pelaku ini bermula dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam,” ungkap Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, A (24) perempuan asal Lebak, Provinsi Banten, dan TW (20) pria asal Semen, Kabupaten Kediri. A bertindak sebagai mucikari, sedangkan TW sebagai operator aplikasi kencan. Mereka awalnya beroperasi di Kediri, namun karena sepi pelanggan, mereka memutuskan untuk pindah ke Blitar.
“Yang kedua ini juga sama, ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan,” jelasnya.
Polres Blitar Kota masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan prostitusi online lainnya.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mencari apakah ada jaringan lainnya,” tambahnya.
Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Dorong Masyarakat Tingkatkan Pemberantasan Sarang Nyamuk
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 296 KUHP, atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 3 tahun hingga 15 tahun.
Terimakasih telah membaca Razia Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Blitar, Tarif Sekali Kencan Mulai dari Rp 300 Ribu semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bersinergi dengan BPKN untuk Jaminan Pangan Aman dan Halal