Headline.co.id, Surabaya ~ Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur menginisiasi pelatihan kecerdasan buatan (AI) bagi guru IT Sekolah Rakyat melalui program CERDIG (Cerdas Digital). Pelatihan ini dilakukan secara daring pada Kamis (23/4/2026) dengan tujuan meningkatkan kemampuan guru dalam memanfaatkan AI, khususnya agentic AI dan automasi berbasis large language model (LLM) yang semakin banyak digunakan di berbagai sektor.
Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyatakan bahwa langkah ini penting mengingat perkembangan ruang digital yang semakin cepat dan kompleks. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet di Jawa Timur mencapai 82,19 persen pada 2025, meningkat dari 81,79 persen di tahun sebelumnya. Peningkatan ini juga diikuti oleh kenaikan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (Indi) Jawa Timur dari 46,07 pada 2024 menjadi 49,17 pada 2025.
Namun, Sherlita menekankan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kesiapan masyarakat menghadapi risiko di ruang digital. “Di balik pertumbuhan itu, tantangan juga meningkat. Ruang digital tidak hanya membawa peluang, tapi juga ancaman yang nyata,” ujarnya. Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa sepanjang 2025, lebih dari 2,7 juta konten negatif diblokir, mayoritas terkait judi online.
Jawa Timur juga tercatat sebagai wilayah dengan tingkat aduan tinggi terkait kejahatan digital. Berdasarkan data Satgas PASTI, sejak Januari 2025 hingga Januari 2026, terdapat 2.839 laporan pinjaman online ilegal dan 752 laporan investasi ilegal di Jawa Timur, menempatkannya di posisi tiga besar di Pulau Jawa. Oleh karena itu, pelatihan ini tidak lagi bersifat umum, tetapi menargetkan guru Sekolah Rakyat yang memiliki peran strategis dalam membentuk literasi digital generasi muda sejak dini.
Sherlita menambahkan, “Guru harus naik level. Tidak cukup hanya paham teknologi, tapi juga mampu mengarahkan siswa menggunakan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.” Pemerintah juga memperkuat regulasi untuk melindungi kelompok rentan di ruang digital, salah satunya melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Melalui program CERDIG, Diskominfo Jatim berupaya menjembatani kesenjangan pesatnya perkembangan teknologi dengan kesiapan sumber daya manusia. Dengan mendorong pemanfaatan AI di sektor pendidikan, Jawa Timur tidak hanya mengejar ketertinggalan, tetapi juga membangun fondasi baru di mana teknologi dimanfaatkan secara kritis dan produktif. (MC Prov Jatim /hjr/eyv)








