Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Banguntapan, Polres Bantul, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy di sebuah rumah kos kawasan Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Tersangka berinisial TEP (35), warga Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ditangkap pada Rabu (4/11/2026) malam, beberapa jam setelah korban mengetahui kendaraannya hilang. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang bukti lainnya setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, kasus pencurian tersebut menimpa MAM (49), penghuni Kost Karima yang berada di Gang Potro Sawah, Kragilan, Tamanan, Banguntapan.
Peristiwa itu diketahui korban pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 06.40 WIB. Saat hendak berangkat kuliah, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan kamar kos sudah tidak berada di tempatnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak berangkat kuliah. Sebelumnya, sepeda motor tersebut diparkir di depan kamar kos pada Selasa (3/11/2026) malam,” kata Rita, Kamis (5/11/2026).
Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan Honda Scoopy keluaran 2021 berwarna putih dengan nomor polisi K 3514 AC. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp28 juta.
Polisi Tangkap Tersangka di Kawasan Kragilan
Menindaklanjuti laporan pencurian, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Petugas memulai penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian guna mengumpulkan petunjuk yang dapat membantu mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Kragilan, Tamanan, Banguntapan.
“Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Kragilan, Tamanan, Banguntapan, pada Rabu malam sekitar pukul 19.05 WIB,” ujarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam sejak korban mengetahui sepeda motornya hilang. Berdasarkan keterangan kepolisian, TEP mengakui telah melakukan pencurian kendaraan tersebut saat diamankan petugas.
Honda Scoopy dan Dokumen Kendaraan Diamankan
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Scoopy milik korban, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kunci sepeda motor.
Petugas juga menyita sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
Rita memastikan bahwa tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Banguntapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan,” jelas Rita.
Dalam perkara ini, TEP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Menanggapi kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, Rita mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan kendaraan, termasuk saat memarkir sepeda motor di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat diimbau memastikan kendaraan telah terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















