Headline.co.id ~ Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh SPPG melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan legalisasi notaris. Hingga 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data, tetapi baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen yang dinyatakan lengkap. Langkah ini juga dilakukan untuk mendukung transparansi serta proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pembaruan SPK menjadi bagian dari penataan administrasi dan penguatan akuntabilitas pelaksanaan MBG. Ia menegaskan BGN membuka data yang diperlukan untuk mendukung pemeriksaan terkait program tersebut.
“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Sudaryono pada Kamis (29/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pembaruan SPK SPPG melalui verifikasi berlapis
SPK baru akan menggantikan perjanjian sebelumnya. Dokumen tersebut harus diperiksa oleh Biro Hukum BGN dan dilegalisasi notaris sebelum digunakan sebagai dasar kerja sama. Penandatanganan SPK secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026.
Dalam proses pembaruan SPK SPPG, BGN memeriksa kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional. Persyaratan itu mencakup dokumen administrasi yang lengkap, status SPS 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional atau suspend, serta penyampaian laporan harian secara tertib.
Data per 16 Oktober 2026 menunjukkan, 21.527 SPPG sudah mengisi formulir pembaruan data. Namun, baru 3.479 berkas yang dinyatakan lengkap atau sekitar 16 persen dari keseluruhan data yang masuk.
Kelengkapan berkas tersebut menjadi bagian dari tahapan verifikasi sebelum SPPG melanjutkan proses pembaruan kerja sama. Dengan mekanisme itu, setiap SPPG harus memenuhi persyaratan administrasi dan operasional yang telah ditetapkan sebelum SPK baru diberlakukan.
BGN dukung pemeriksaan Kejaksaan Agung
Selain menata dokumen kerja sama, BGN menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait pelaksanaan program MBG.
BGN juga membuka akses terhadap data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Keterbukaan tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga transparansi dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Pembaruan SPK, pemeriksaan oleh Biro Hukum, legalisasi notaris, serta verifikasi administrasi menjadi rangkaian langkah yang ditempuh BGN untuk memastikan kerja sama dengan SPPG memiliki dasar administrasi yang jelas.
Larangan percaloan dan pengadaan bermasalah
BGN menegaskan tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, dan pengadaan yang bermasalah dalam pelaksanaan MBG. Seluruh proses pengadaan dan kerja sama diwajibkan berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.
“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegas Sudaryono.
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan upaya BGN memperketat tata kelola program melalui pembaruan SPK dan pemeriksaan administrasi. BGN menempatkan kepatuhan terhadap ketentuan sebagai bagian dari pelaksanaan kerja sama dan pengadaan dalam program MBG.
Insentif dihitung dari porsi yang diterima
BGN juga menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026. Perhitungan insentif didasarkan pada berita acara serah terima.
Karena itu, jumlah porsi yang diperhitungkan harus sesuai dengan porsi yang benar-benar diterima penerima manfaat. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengaturan pelaksanaan program agar penyaluran dan pencatatannya dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pembaruan SPK SPPG, verifikasi dokumen, keterbukaan data, dan penguatan pengawasan, BGN mendorong pelaksanaan MBG yang tertib, transparan, dan akuntabel. BGN juga menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum serta perbaikan tata kelola program sesuai ketentuan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















![[Siaran Pers] Wamen Nezar Patria: Kedaulatan AI Tak Cukup dengan Data Center, Indonesia Harus Kuasai Hulu Teknologi](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-wamen-nezar-patria-kedaulatan-ai-tak-cukup-dengan-data-center-indonesia-harus-kuasai-hulu-teknolog.jpg)