Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pemerasan

Lia by Lia
3 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
412 12
A A
0
Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pemerasan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah MD, Wali Kota Madiun periode 2025–2030; TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun; serta RR, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan MD. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

KPK menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan konstruksi perkara, MD diduga melakukan pemerasan dengan menggunakan skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun, dengan permintaan dana sebesar Rp350 juta yang diserahkan melalui RR sebagai perantara.

You might also like

KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

2 May 2026
Tim Damkar Jambi Raih Prestasi di Kompetisi Nasional Palembang

Tim Damkar Jambi Raih Prestasi di Kompetisi Nasional Palembang

2 May 2026

Selain itu, OTT KPK juga mengungkap dugaan pemerasan lain terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun, termasuk pendirian hotel, minimarket, dan waralaba. Salah satu kasus yang terungkap adalah permintaan fee sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti di Kota Madiun. “KPK juga menemukan dugaan penerimaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari nilai proyek Rp5,1 miliar, yang diduga melibatkan MD bersama TM selaku Kepala Dinas PUPR,” ujar Asep.

Selain kasus yang tertangkap tangan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh MD dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Dalam penelusuran perkara, KPK menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan skema TSP, penyaluran dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Asep. Sementara itu, MD bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penindakan ini menunjukkan komitmen KPK untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, serta menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perizinan dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Lia

Lia

Related Stories

KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

by Ari Wibowo muhammad
2 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi...

Tim Damkar Jambi Raih Prestasi di Kompetisi Nasional Palembang

Tim Damkar Jambi Raih Prestasi di Kompetisi Nasional Palembang

by Dani
2 May 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi berhasil meraih prestasi membanggakan dalam ajang National Firefighter...

Pemkot Jambi Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Pemkot Jambi Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

by wahyu
2 May 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah signifikan dalam pengelolaan sampah dengan menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) di pinggir...

Jambi Tuan Rumah NLT AMSA Indonesia 2026, Dorong Kepemimpinan Dokter Muda

Jambi Tuan Rumah NLT AMSA Indonesia 2026, Dorong Kepemimpinan Dokter Muda

by Dwina
2 May 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Pemerintah Kota Jambi berkomitmen memperkuat kepemimpinan generasi muda di bidang kesehatan dengan menjadi tuan rumah National Leadership...

Program GAPAI BERKAH di Guntung Paikat Ubah Sampah Jadi Sembako

Program GAPAI BERKAH di Guntung Paikat Ubah Sampah Jadi Sembako

by Dwina
2 May 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Kelurahan Guntung Paikat telah meluncurkan sebuah inovasi sosial berbasis lingkungan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat....

Pemkab Gresik Percepat Pengangkatan PNS, Fokus pada Disiplin dan Pelayanan

Pemkab Gresik Percepat Pengangkatan PNS, Fokus pada Disiplin dan Pelayanan

by Dwina
2 May 2026
0

Headline.co.id, Gresik ~ Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah strategis dengan mempercepat pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) berbasis meritokrasi. Pada Selasa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

100 Hari Erupsi Semeru, Bupati dan Masyarakat Lumajang Gelar Doa Bersama

20 March 2022
SC Braga Lolos ke Semifinal Liga Europa Usai Kalahkan Real Betis

SC Braga Lolos ke Semifinal Liga Europa Usai Kalahkan Real Betis

17 April 2026
Kenaikan Harga Kantong Plastik di Merauke Akibat Konflik Timur Tengah

Kenaikan Harga Kantong Plastik di Merauke Akibat Konflik Timur Tengah

17 April 2026
Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Sumur, Banten

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Sumur, Banten

19 March 2026
Gorontalo Dorong Kemandirian Ekonomi Lansia Melalui Bantuan Usaha

Gorontalo Dorong Kemandirian Ekonomi Lansia Melalui Bantuan Usaha

11 January 2026
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah minibus dan sepeda motor di Jalan Kawasan Industri, Kalibawang, Kulon Progo, Kamis (5/2/2026).

Minibus Tabrak Tiga Motor di Kalibawang Kulon Progo, Tiga Korban Dirawat di RSUD

5 February 2026
Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

28 December 2025

Artikel Terbaru

Hardiknas 2026: Mendiktisaintek Dorong Integrasi Pendidikan dan Riset

Hardiknas 2026: Mendiktisaintek Dorong Integrasi Pendidikan dan Riset

2 May 2026
Mendikdasmen Tegaskan Peran Guru dalam Peringatan Hardiknas 2026

Mendikdasmen Tegaskan Peran Guru dalam Peringatan Hardiknas 2026

2 May 2026
Kementerian PU Mempercepat Penanganan Longsor di Jalan Pameu-Geumpang Aceh

Kementerian PU Mempercepat Penanganan Longsor di Jalan Pameu-Geumpang Aceh

2 May 2026
Pemerintah Perkuat Sinergi Pendidikan dari Dasar hingga Tinggi pada Hardiknas 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pendidikan dari Dasar hingga Tinggi pada Hardiknas 2026

2 May 2026
KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

2 May 2026
Tim Damkar Jambi Raih Prestasi di Kompetisi Nasional Palembang

Tim Damkar Jambi Raih Prestasi di Kompetisi Nasional Palembang

2 May 2026
Pemkot Jambi Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Pemkot Jambi Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

2 May 2026

Popular Story

  • Link Video Tasya Gym Batang Viral di TikTok dan X

    Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    1576 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    1383 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Pria Asal Sumatera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri di Kasihan Bantul, Tercium Bau Menyengat

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.