Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pemerasan

Lia by Lia
2 weeks ago
in Pemerintah
411 13
0
Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pemerasan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah MD, Wali Kota Madiun periode 2025–2030; TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun; serta RR, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan MD. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

KPK menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan konstruksi perkara, MD diduga melakukan pemerasan dengan menggunakan skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun, dengan permintaan dana sebesar Rp350 juta yang diserahkan melalui RR sebagai perantara.

You might also like

Indonesia Kecam Langkah Aneksasi Ilegal Israel di Tepi Barat

Indonesia Kecam Langkah Aneksasi Ilegal Israel di Tepi Barat

10 February 2026
Prinsip “Leres, Laras, Laris” Menjadi Panduan Panatacara di Sleman

Prinsip “Leres, Laras, Laris” Menjadi Panduan Panatacara di Sleman

10 February 2026

Selain itu, OTT KPK juga mengungkap dugaan pemerasan lain terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun, termasuk pendirian hotel, minimarket, dan waralaba. Salah satu kasus yang terungkap adalah permintaan fee sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti di Kota Madiun. “KPK juga menemukan dugaan penerimaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari nilai proyek Rp5,1 miliar, yang diduga melibatkan MD bersama TM selaku Kepala Dinas PUPR,” ujar Asep.

Selain kasus yang tertangkap tangan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh MD dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Dalam penelusuran perkara, KPK menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan skema TSP, penyaluran dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Asep. Sementara itu, MD bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penindakan ini menunjukkan komitmen KPK untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, serta menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perizinan dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Lia

Lia

Related Stories

Indonesia Kecam Langkah Aneksasi Ilegal Israel di Tepi Barat

Indonesia Kecam Langkah Aneksasi Ilegal Israel di Tepi Barat

by Aditya
10 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Luar Negeri Sugiono, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang memaksakan kedaulatan ilegal...

Prinsip “Leres, Laras, Laris” Menjadi Panduan Panatacara di Sleman

Prinsip “Leres, Laras, Laris” Menjadi Panduan Panatacara di Sleman

by masfajar
10 February 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Peran panatacara atau pembawa acara adat Jawa kini semakin diakui sebagai penjaga martabat budaya dan penata suasana...

Tradisi Petang Megang di Masjid Raya Senapelan Sambut Ramadan

Tradisi Petang Megang di Masjid Raya Senapelan Sambut Ramadan

by Ari Wibowo muhammad
10 February 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pengurus Masjid Raya Senapelan di Pekanbaru telah mempersiapkan berbagai kegiatan untuk menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026...

Pemkab Morowali Adakan Rakor Forum Satu Data Indonesia

Pemkab Morowali Adakan Rakor Forum Satu Data Indonesia

by Ari Wibowo muhammad
10 February 2026
0

Headline.co.id, Bungku ~ Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Satu Data Indonesia (SDI) di Aula Bappelitbangda, Kompleks Perkantoran...

Morowali Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Porprov Sulawesi Tengah 2026

Morowali Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Porprov Sulawesi Tengah 2026

by wahyu
10 February 2026
0

Headline.co.id, Bungku ~ Kabupaten Morowali telah resmi ditunjuk sebagai tuan rumah untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tengah pada tahun...

Klik Run Morowali 2026 Akan Digelar di Pantai Matano pada 12 April

Klik Run Morowali 2026 Akan Digelar di Pantai Matano pada 12 April

by Ari Wibowo muhammad
10 February 2026
0

Headline.co.id, Bungku ~ Komunitas Klik Run Morowali kembali menggelar acara tahunan mereka, Klik Run Morowali 2026, yang dijadwalkan berlangsung pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Perjalanan Paus Fransiskus ke Indonesia: Dari Tidur di Kedutaan hingga Ciuman di Bandara

Paus Ke RI: Tidur di Kedutaan, Cium Tanah di Bandara, Begini Kisahnya

5 September 2024

Biapun Sedang Berduka, Presiden Jokowi Tetap Akan Mengikuti KTT G20 Secara Virtual

26 March 2020
Pemerintah Kabupaten Lumajang Maksimalkan Sistem Peringatan Dini untuk Warga

BPBD Lumajang Lakukan Gladi Lapangan Untuk Mitigasi Bencana

3 November 2023
DKP Batang Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas di Awal 2026

DKP Batang Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas di Awal 2026

3 January 2026
Wakapolda Riau Tekankan Pentingnya Sinergi Internal dalam Penegakan Hukum

Wakapolda Riau Tekankan Pentingnya Sinergi Internal dalam Penegakan Hukum

16 January 2026
FORMAS dan Investor Tiongkok Bersatu untuk Majukan Ekonomi Indonesia

FORMAS dan Investor Tiongkok Bersatu untuk Majukan Ekonomi Indonesia

10 December 2025

PLN Lampung Serahkan Bantuan Peralatan Medis Untuk Penanggulangan Covid-19

14 May 2020

Artikel Terbaru

Indonesia Kecam Langkah Aneksasi Ilegal Israel di Tepi Barat

Indonesia Kecam Langkah Aneksasi Ilegal Israel di Tepi Barat

10 February 2026
Prinsip “Leres, Laras, Laris” Menjadi Panduan Panatacara di Sleman

Prinsip “Leres, Laras, Laris” Menjadi Panduan Panatacara di Sleman

10 February 2026
Tradisi Petang Megang di Masjid Raya Senapelan Sambut Ramadan

Tradisi Petang Megang di Masjid Raya Senapelan Sambut Ramadan

10 February 2026
Pemkab Morowali Adakan Rakor Forum Satu Data Indonesia

Pemkab Morowali Adakan Rakor Forum Satu Data Indonesia

10 February 2026
Morowali Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Porprov Sulawesi Tengah 2026

Morowali Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Porprov Sulawesi Tengah 2026

10 February 2026
Klik Run Morowali 2026 Akan Digelar di Pantai Matano pada 12 April

Klik Run Morowali 2026 Akan Digelar di Pantai Matano pada 12 April

10 February 2026
DPPPA-PMD Gorontalo Dorong Sekolah Bebas Kekerasan

DPPPA-PMD Gorontalo Dorong Sekolah Bebas Kekerasan

10 February 2026

Popular Story

  • Petugas kepolisian bersama aparat setempat berada di lokasi persawahan Bulak Barak, Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan, Sleman, Senin (9/2/2026), usai peristiwa dua buruh tani meninggal dunia diduga akibat tersambar petir saat berteduh di gubuk sawah.

    Dua Buruh Tani Meninggal Diduga Tersambar Petir Saat Berteduh di Sawah Seyegan Sleman

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1716 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Operasi Keselamatan Progo 2026 Digelar, Polresta Yogyakarta Fokus Tertib Lalu Lintas

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Pemkab Tanah Datar Dorong Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Polda Jabar: Jalur Selatan Cianjur Siap Jadi Alternatif Mudik Lebaran 2026

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Pemkot Jambi Berikan Penghargaan kepada Kabag Hukum atas Dedikasinya

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.