Headline.co.id, Bantul ~ Seorang perawat di salah satu rumah sakit di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalankan tugas pemeriksaan kesehatan terhadap pasien. Peristiwa yang terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB itu dilaporkan korban kepada polisi pada 3 November 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial R (57), warga Sewon, Bantul, yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi ketika korban sedang bertugas melakukan pemeriksaan tekanan darah terhadap R yang saat itu berstatus sebagai pasien di rumah sakit tersebut.
Saat pemeriksaan berlangsung, terduga pelaku disebut tiba-tiba menyentuh bagian tubuh korban tanpa persetujuan. Korban langsung bereaksi dengan menepis tangan pasien tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku,” kata Rita.
Merasa keberatan atas tindakan yang dialaminya, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Selasa (3/11/2026).
Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban saat menjalankan pekerjaan sebagai tenaga kesehatan.
Polisi Periksa Saksi dan Amankan Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Petugas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual di lingkungan rumah sakit itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan R di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Pria berusia 57 tahun tersebut selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait laporan yang disampaikan korban.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.
Barang bukti tersebut meliputi satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska serta satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.
Terduga Pelaku Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik Polsek Sewon terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan korban.
Hingga tahap pengungkapan perkara ini, kepolisian telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penanganan kasus lebih lanjut.
Sementara itu, Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak takut maupun ragu melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialami atau diketahui.
Kepolisian menegaskan pentingnya pelaporan agar setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual dapat segera ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















