Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama mendorong pelaku usaha membudayakan produksi halal, tidak hanya memenuhi kewajiban sertifikasi produk. Dorongan itu disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar pada Minggu (1/11/2026). Menurut Fuad, penerapan prinsip halal dan baik atau halalan thayyiban perlu dilakukan dalam seluruh proses produksi untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kesadaran, edukasi, dan literasi halal di kalangan dunia usaha.
Penguatan ekosistem halal nasional selama ini tidak cukup hanya dengan meningkatkan pemahaman tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk konsumsi dan barang gunaan dalam kategori tertentu. Komitmen pelaku usaha untuk menghasilkan barang yang halal dan baik juga dinilai perlu diperkuat.
“Selain pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal untuk produk konsumsi dan barang gunaan dalam kategori tertentu, hal yang juga perlu diperkuat adalah kesadaran di kalangan dunia usaha untuk hanya memproduksi barang yang halal dan baik. Ini merupakan wujud tanggung jawab pelaku usaha sekaligus perlindungan yang semestinya diberikan terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Fuad.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Produksi halal tidak berhenti pada sertifikasi
Fuad mengatakan, prinsip halal tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif untuk memperoleh sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut, kata dia, perlu menjadi kesadaran, etika, dan budaya usaha.
Penerapan produksi halal perlu dilakukan sejak pemilihan bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi produk kepada masyarakat. Dengan demikian, prinsip halal dan baik tidak hanya hadir pada tahap akhir ketika produk memperoleh sertifikasi atau label halal.
“Prinsip halal dan baik perlu secara konsisten dikedepankan di dunia usaha sesuai karakteristik pasar di Tanah Air. Ini salah satu refleksi penghayatan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila utama Pancasila. Halal itu tidak dapat dipisahkan selamanya dari kehidupan orang yang beriman kepada Allah,” kata Fuad.
Menurut dia, konsistensi pelaku usaha dalam menerapkan prinsip tersebut juga berkaitan dengan karakteristik masyarakat Indonesia. Pilihan terhadap produk yang dijamin halal serta kehati-hatian terhadap produk yang tidak halal disebut telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia yang religius.
Dampak bagi konsumen dan daya saing produk
Fuad menambahkan, sertifikasi dan label halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk memenuhi regulasi. Penerapan prinsip halal juga berkaitan dengan pembentukan karakter bangsa dalam bidang ekonomi dan produksi.
Selain itu, produksi halal dinilai berhubungan dengan pemeliharaan kepercayaan konsumen, peningkatan tanggung jawab produsen, serta penguatan daya saing produk Indonesia. Prinsip halal dan baik dipandang dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat luas.
“Pilihan pada produk yang dijamin halal dan kehati-hatian terhadap produk yang tidak halal merupakan nilai yang tertanam kuat dalam budaya masyarakat Indonesia yang religius sejak dahulu kala. Undang-Undang Jaminan Produk Halal membingkai kesadaran yang sudah ada di dalam masyarakat dan terbukti prinsip halal dan baik selaras dengan nilai ekonomi,” ungkap Fuad.
Ia menilai Undang-Undang Jaminan Produk Halal membingkai kesadaran yang telah tumbuh di tengah masyarakat. Karena itu, kewajiban sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan kesadaran pelaku usaha untuk menerapkan prinsip halal dan baik dalam kegiatan produksi.
Kemenag dorong edukasi dan literasi halal
Direktorat Jaminan Produk Halal Kementerian Agama terus mendorong edukasi dan literasi halal agar prinsip halal dan baik semakin dipahami sebagai nilai bersama. Edukasi tersebut ditujukan untuk memperkuat pemahaman mengenai manfaat penerapan prinsip halal bagi pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat.
Kementerian Agama juga mendukung peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam meningkatkan volume dan sebaran sertifikasi halal di Indonesia.
“Kemenag mendukung peran BPJPH dalam meningkatkan volume dan sebaran sertifikasi halal di negara kita,” pungkas Fuad.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















