Headline.co.id, Probolinggo ~ Pemerintah Kota Probolinggo mengambil langkah tegas dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol dengan menutup tiga toko yang melanggar aturan. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait izin penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Aman Suryaman, menjelaskan bahwa penutupan toko-toko ini dilakukan setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak. “Kami menemukan bahwa ketiga toko tersebut tidak memiliki izin yang sah untuk menjual minuman beralkohol,” ujar Aman. Ia menambahkan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Selain penutupan, Pemkot Probolinggo juga berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko lain yang menjual minuman beralkohol. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penjual mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan inspeksi secara berkala untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” tambah Aman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang menginginkan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Pemerintah Kota Probolinggo berharap bahwa dengan pengetatan pengawasan ini, peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan dengan lebih baik, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkannya.
















