Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Patok Batas Tanah Diperjelas, Pengukuran ATR/BPN Ditargetkan 12 Hari

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
1 hour ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Amankan Aset Tanah, ATR/BPN Imbau Pemilik Pasang Patok dan Sepakati Batas dengan Tetangga

Pemasangan patok tanah membantu pemilik menjaga kejelasan batas bidang sekaligus memperlancar proses pengukuran untuk sertifikasi. Kementerian ATR/BPN./Foto Humas Kementerian ATR/BPN

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau pemilik tanah memasang dan memelihara patok batas tanah sebelum mengajukan pengukuran untuk mengurus sertipikat. Imbauan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya di Jakarta, Senin (26/10/2026). Patok yang terpasang jelas dan telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan dinilai membantu petugas mengukur bidang tanah sesuai jadwal. Langkah itu juga mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang berjalan di 466 Kantor Pertanahan.

Contents

    • 0.1. ATR/BPN Terbitkan 9,77 Juta Sertifikat Elektronik hingga Oktober
    • 0.2. KMP Batumandi: Buoy dan Oil Boom Terpasang, Klaim Rp1,39 Miliar
  • 1. Patok Batas Tanah Harus Disepakati dengan Tetangga
  • 2. Pengukuran Terjadwal 12 Hari Berjalan di 466 Kantor Pertanahan
  • 3. Hal yang Perlu Disiapkan Pemilik Tanah

Virgo mengatakan batas bidang tanah harus dipastikan tidak mudah bergeser atau hilang. Menurut dia, pemilik tanah setidaknya perlu memasang patok dan menjaga batas bidangnya.

You might also like

ATR/BPN Terbitkan 9,77 Juta Sertifikat Elektronik, Masyarakat Bisa Alih Media Sertipikat Lama

ATR/BPN Terbitkan 9,77 Juta Sertifikat Elektronik hingga Oktober

27 October 2026
Buoy dan Oil Boom Terpasang di Lokasi KMP Batumandi, Klaim Penumpang Capai Rp1,39 Miliar

KMP Batumandi: Buoy dan Oil Boom Terpasang, Klaim Rp1,39 Miliar

27 October 2026

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pemasangan patok batas tanah tidak hanya berkaitan dengan keamanan aset. Keberadaan tanda batas yang mudah dikenali juga menjadi bagian dari persiapan sebelum petugas melakukan pengukuran di lapangan.

Patok Batas Tanah Harus Disepakati dengan Tetangga

Pemilik tanah perlu memastikan pemasangan tanda batas disetujui oleh pemilik bidang tanah yang berbatasan langsung. Kesepakatan tersebut diperlukan agar batas yang ditetapkan tidak memicu persoalan dengan tetangga.

Ketentuan mengenai tanda batas tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanda batas dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.

Tanda batas itu ditanam sedalam 80 sentimeter. Adapun bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, diberi tutup, dan dicat merah. Peraturan tersebut juga mengatur pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.

Selain ketentuan dalam Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, pemasangan dan pemeliharaan tanda batas juga diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan perubahan ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Tanda batas yang telah dipasang juga perlu didokumentasikan. Dokumentasi dilakukan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging. Pemasangan serta pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Pengukuran Terjadwal 12 Hari Berjalan di 466 Kantor Pertanahan

Kejelasan patok batas tanah mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang disediakan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia.

Dalam layanan itu, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Setelah pengukuran, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

Virgo menjelaskan, kelengkapan persyaratan administrasi, pemasangan patok yang jelas, serta persetujuan pemilik tanah yang berbatasan turut menentukan kelancaran proses. Dengan persiapan tersebut, petugas ukur dapat lebih mudah mengidentifikasi bidang tanah ketika tiba di lokasi.

Sebaliknya, batas tanah yang belum jelas atau belum disepakati dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan pengukuran. Karena itu, pemilik tanah diminta menyiapkan kebutuhan pengukuran sebelum petugas datang sesuai jadwal.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” kata Virgo.

Hal yang Perlu Disiapkan Pemilik Tanah

Sebelum jadwal pengukuran, pemilik tanah perlu memastikan beberapa hal. Pertama, memasang patok tanda batas sesuai ketentuan dan menjaga agar patok tidak mudah bergeser atau hilang.

Kedua, pemilik tanah perlu menyepakati batas dengan tetangga yang bidang tanahnya berbatasan langsung. Kesepakatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan batas bidang dapat dikenali dan tidak menimbulkan persoalan.

Ketiga, patok yang telah dipasang perlu didokumentasikan melalui foto dengan informasi lokasi dan koordinat atau geotagging. Pemilik tanah juga harus melengkapi persyaratan administrasi sebelum petugas melakukan pengukuran.

Terakhir, batas bidang harus dapat dikenali ketika pengukuran dilakukan di lapangan. Persiapan tersebut membantu pemilik menjaga kejelasan batas tanah sekaligus mendukung proses pengukuran dan pendaftaran tanah agar berjalan lebih tertib.

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal, termasuk memasang dan memelihara patok batas tanah serta memperoleh persetujuan dari pemilik bidang yang berbatasan. Langkah itu diharapkan membantu petugas bekerja sesuai jadwal layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaEkonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

ATR/BPN Terbitkan 9,77 Juta Sertifikat Elektronik, Masyarakat Bisa Alih Media Sertipikat Lama

ATR/BPN Terbitkan 9,77 Juta Sertifikat Elektronik hingga Oktober

by Fajar Ari Wibowo
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 9.774.933 Sertifikat Elektronik hingga Oktober 2026. Capaian...

Buoy dan Oil Boom Terpasang di Lokasi KMP Batumandi, Klaim Penumpang Capai Rp1,39 Miliar

KMP Batumandi: Buoy dan Oil Boom Terpasang, Klaim Rp1,39 Miliar

by Fajar Ari Wibowo
27 October 2026
0

Headline.co.id ~ Merak, Pengamanan lokasi tenggelamnya KMP Batumandi diperkuat dengan pemasangan buoy dan oil boom hingga Senin (26/10/2026). Pemasangan dilakukan...

Setelah Banyuwangi dan Pasuruan, Giliran Yogya Turunkan Pajak Air Tanah demi Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah

Pajak Air Tanah Yogyakarta Turun, Penerimaan Tembus Rp8,60 Miliar

by Fajar Ari Wibowo
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah Kota Yogyakarta menurunkan tarif Pajak Air Tanah (PAT) setelah perubahan penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA)...

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 hingga 29 Oktober 2026

Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 Dibuka hingga 29 Oktober

by Fajar Ari Wibowo
26 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran mitra penyelenggara Program Magang Nasional melalui MagangHub Batch 3 Angkatan II Tahun...

Menaker Dorong Anak Muda Jadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja melalui GenoHack 2026

GenoHack 2026 Dorong Anak Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja

by Fajar Ari Wibowo
26 October 2026
0

Headline.co.id ~ Generasi muda Indonesia didorong memanfaatkan GenoHack 2026 untuk mengembangkan inovasi berbasis teknologi genomik sekaligus menciptakan lapangan kerja. Menteri...

Bupati Sleman Harda Kiswaya

Lulus Sekolah Belum Tentu Siap Kerja, DPRD DIY Soroti Kesenjangan Kompetensi

by Saddam
26 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti kesenjangan antara keterampilan lulusan sekolah dan kebutuhan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bupati Barito Kuala Dorong ASN Tingkatkan Disiplin dan Integritas Pasca-Ramadan

Bupati Barito Kuala Dorong ASN Tingkatkan Disiplin dan Integritas Pasca-Ramadan

6 April 2026
Timnas Indonesia Main Kapan Lagi Ini Jadwal Piala AFF 2026 Selengkapnya

Jadwal Indonesia di Piala AFF 2026 dan Arti Tiga Laga Penentu Grup A

30 July 2026
Kecelakaan di Depan DPRD Sleman, Penumpang Motor Lansia Meninggal Dunia

Kecelakaan di Depan DPRD Sleman, Penumpang Motor Lansia Meninggal Dunia

19 May 2026
Pemain asing PSIM Jogja Andreas Andy Campollo Esswein

PSIM Yogyakarta Datangkan Gelandang Asing Asal Filipina Untuk Kompetisi Liga 2

22 August 2023
Kemenhub Dukung Transportasi untuk PENAS XVII di Gorontalo

Kemenhub Dukung Transportasi untuk PENAS XVII di Gorontalo

4 February 2026
Ekonom UGM Soroti Kebocoran Pajak dan Pentingnya Tata Kelola Keuangan

Ekonom UGM Soroti Kebocoran Pajak dan Pentingnya Tata Kelola Keuangan

6 February 2026
Pemko Dumai dan DPRD Siak Diskusikan Implementasi Smart City

Pemko Dumai dan DPRD Siak Diskusikan Implementasi Smart City

13 September 2026

Artikel Terbaru

Hadapi Borneo FC Kebugaran Pemain PSS Meningkat

PSS Sleman Siap Hadapi Borneo FC dengan Kebugaran Meningkat

27 October 2026
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Kemenag Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli lewat RISE-KOSMIN

27 October 2026
Dialog dengan Peserta Wirasena Youth Camp, Erick Thohir Tekankan Kultur Patriotik, Gigih, dan Empati

Erick Thohir Dorong Pemuda Bangun Kultur Patriotik dan Gigih

27 October 2026
Polres Lebak Gagalkan Pengangkutan 32.000 Benih Lobster Ilegal, Satu Pria Diamankan

Polres Lebak Gagalkan Pengangkutan 32.000 Benih Lobster Ilegal

27 October 2026
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

The Wonder of Harmony Kemenag Tekankan Ruang Perjumpaan

27 October 2026
Toni Firmansyah Persembahkan Kemenangan atas Madura United untuk Bonek-Bonita

Toni Firmansyah Persembahkan Kemenangan Persebaya untuk Bonek

27 October 2026
Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, Amankan Satwa Dilindungi hingga Sita 1.000 Liter Solar

Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Solar

27 October 2026

Popular Story

Kapolri Apresiasi Langsung Hubungi Iptu Agus yang Berjuang Padamkan Karhutla meski Terserang ISPA
Nasional

Kapolri Hubungi Iptu Agus yang Padamkan Karhutla Saat ISPA

by Dwina
22 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menghubungi Iptu M....

Read moreDetails

MotoGP Tampil di F1 GP Amerika Serikat 2026 di COTA

Jumat Curhat Polda Sulteng Buka Ruang Aspirasi Warga Desa Pewunu

SALUD Bekali Lansia Katingan Kenali Hoaks di Ruang Digital

Deregulasi Telekomunikasi Dikaji untuk Perluas Akses Internet

Kapolda Metro Jaya Ingatkan Pengemudi Ojol Utamakan Keselamatan

HUT Humas Polri ke-75, Polda Bengkulu Gelar Donor Darah

Marc Marquez Kuasai FP1 MotoGP Australia di Phillip Island

Polda NTT Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Jam Sibuk

Penanganan Karhutla Libatkan 72.303 Personel di 8 Provinsi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.