Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah Kota Yogyakarta menurunkan tarif Pajak Air Tanah (PAT) setelah perubahan penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku setelah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2026 diundangkan untuk menahan potensi kenaikan beban pajak bagi pelaku usaha. Penyesuaian tarif dilakukan di Yogyakarta dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, keberlanjutan investasi, dan penerimaan daerah.
Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Putut Purwandono, mengatakan penurunan tarif PAT telah mulai tercermin dalam tagihan pajak bulanan. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan respons atas kenaikan NPA yang berpotensi meningkatkan tagihan PAT, khususnya bagi wajib pajak berskala besar.
“Tarif barunya sudah berlaku sejak Perda Nomor 2 Tahun 2026 diundangkan. Jadi, tagihan PAT per bulan ini seharusnya sudah turun,” kata Putut dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (26/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penerimaan PAT Yogyakarta Lampaui Target
Penurunan tarif PAT di Yogyakarta dilakukan ketika penerimaan pajak tersebut telah melampaui target. Pada 2025, penerimaan PAT tercatat Rp5,94 miliar atau 132,16 persen dari target.
Sementara itu, hingga 16 Oktober 2026, realisasi penerimaan PAT mencapai Rp8,60 miliar. Angka tersebut setara dengan 107,37 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp8,01 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian tarif tidak serta-merta menghapus penerimaan PAT sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif dengan memperhatikan dampaknya terhadap kegiatan usaha dan investasi.
Perubahan penghitungan NPA melalui Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2025 sebelumnya berpotensi meningkatkan beban PAT. Karena itu, Pemkot Yogyakarta menurunkan tarif untuk membantu menahan kenaikan beban pajak yang harus dibayar pelaku usaha ketika nilai perolehan air meningkat.
Banyuwangi Turunkan Tarif PAT Menjadi 10 Persen
Langkah serupa dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pemkab Banyuwangi menurunkan tarif PAT dari 20 persen menjadi 10 persen melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penurunan tarif tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan industri sekaligus untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha dan investasi. Namun, perubahan kebijakan tetap diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi.
Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda Pajak Retribusi Daerah DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, mengatakan penyesuaian tarif tidak hanya berorientasi pada pengurangan beban wajib pajak.
“Perubahan Perda PDRD ini akan menghasilkan peningkatan penerimaan PAD melalui penyesuaian tarif pada beberapa objek pajak daerah maupun retribusi daerah,” katanya.
Pasuruan Beri Insentif hingga 75 Persen
Pemerintah Kabupaten Pasuruan memilih skema berbeda dalam merespons kenaikan PAT. Pemkab Pasuruan menyetujui pemberian insentif fiskal PAT sebesar 30 hingga 75 persen dari angka kenaikan pajak.
Besaran insentif mempertimbangkan tanggung jawab sosial perusahaan, program lingkungan hidup, serta konservasi alam. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga iklim investasi dan industri di daerah.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan, Tomy Hartono, mengatakan insentif awal sebesar 30 persen diberikan secara merata kepada setiap pelaku usaha.
“Setelah itu diberlakukan, para pengusaha itu bisa langsung mengajukan permohonan untuk meminta tambahan stimulus hingga maksimum 75 persen,” lanjutnya.
Pendekatan yang ditempuh Yogyakarta, Banyuwangi, dan Pasuruan memperlihatkan adanya upaya menyeimbangkan penerimaan pajak dengan kemampuan dunia usaha. Kebijakan pajak juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur biaya industri, kegiatan usaha, tenaga kerja, dan daya tarik investasi.
Di Kabupaten Bogor, pemerintah daerah membuka peluang berdiskusi dengan pelaku usaha mengenai besaran insentif PAT. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor menyatakan belum menerima undangan resmi dari Pemkab Bogor.
Apindo Kabupaten Bogor telah dua kali menyurati pemerintah daerah untuk meminta keringanan, penyesuaian tarif, maupun pemberian stimulus secara bertahap. Surat terakhir disampaikan pada 17 April 2026, tetapi hingga kini belum ada respons maupun tindak lanjut yang diterima asosiasi tersebut.
Kepastian mengenai kebijakan dan skema keringanan dinilai penting bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan operasional serta keuangan perusahaan. Tanpa kejelasan penerapan kebijakan, perusahaan dapat mengalami kesulitan memperhitungkan beban biaya pada periode berikutnya.
Guru Besar Bidang Ekonomi dan Manajemen Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Prof Renea Shinta Aminda, menilai kenaikan PAT berisiko menekan industri karena tidak memberikan ruang penyesuaian yang memadai bagi dunia usaha.
Menurut dia, Pemkab Bogor berpotensi kehilangan sumber penerimaan lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi, serta serapan tenaga kerja apabila kenaikan PAT mendorong penutupan atau relokasi pabrik.
“Dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan ini malah bisa menjadi bumerang bagi keuangan daerah,” kata Prof Renea.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















