Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 9.774.933 Sertifikat Elektronik hingga Oktober 2026. Capaian tersebut berasal dari sertipikat yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah baru serta hasil alih media sertipikat analog ke format elektronik. Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah analog dapat mengajukan alih media melalui layanan pertanahan, dengan informasi persyaratan dan biaya tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku.
Penerbitan Sertifikat Elektronik dilakukan ATR/BPN di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan data, memudahkan akses layanan, serta mendukung penyimpanan dokumen pertanahan secara lebih sistematis.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan penerapan Sertipikat Elektronik telah berlangsung sejak 4 Desember 2023.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertifikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (26/10/2026).
Penerbitan Sertifikat Elektronik Mencapai 9,77 Juta
Data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN menunjukkan penerbitan Sertifikat Elektronik meningkat secara bertahap. Pada 2024, jumlah sertifikat yang diterbitkan tercatat sebanyak 1.666.695.
Sementara itu, penerbitan sepanjang 2026 hingga Oktober mencapai 3.077.397 sertipikat. Secara kumulatif, jumlah Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai 9.774.933 sertipikat.
Capaian tersebut menunjukkan perluasan penerapan dokumen pertanahan elektronik di berbagai wilayah Indonesia. ATR/BPN menyatakan layanan penerbitan Sertipikat Elektronik kini telah tersedia di seluruh Kantor Pertanahan.
Menurut Kementerian ATR/BPN, perluasan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan. Penerapan sistem elektronik juga ditujukan untuk mendorong proses pelayanan yang lebih efisien.
Sertifikat Elektronik dan Sertipikat Analog Memiliki Kekuatan Hukum Sama
Uunk menjelaskan, Sertifikat Elektronik bukan sekadar perubahan bentuk dokumen dari kertas menjadi digital. Sistem elektronik juga mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih teratur.
Dari sisi kekuatan hukum, sertipikat analog dan Sertifikat Elektronik memiliki kedudukan yang sama sepanjang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertifikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” kata Uunk.
Dengan demikian, masyarakat yang masih menyimpan sertipikat analog tidak perlu mengkhawatirkan perbedaan kekuatan hukum ketika mengajukan alih media. Proses perubahan ke format elektronik tetap mengikuti ketentuan administrasi pertanahan dan pemeriksaan data yang berlaku.
Cara Alih Media Sertipikat Analog
Pemilik tanah yang masih memegang sertipikat analog dapat mengajukan alih media menjadi Sertifikat Elektronik melalui layanan pertanahan. Informasi mengenai persyaratan dan biaya dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memastikan dokumen yang dimiliki telah sesuai dengan persyaratan layanan. Informasi mengenai prosedur juga dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan setempat.
Alih media sertipikat tidak berarti pemilik tanah harus mengurus ulang kepemilikan tanah dari awal. Permohonan tetap diproses berdasarkan ketentuan administrasi pertanahan dan pemeriksaan data yang berlaku.
Uunk mengimbau masyarakat menggunakan kanal resmi ATR/BPN untuk mendapatkan informasi mengenai proses alih media. Langkah tersebut diperlukan agar pengurusan dilakukan sesuai prosedur.
“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertifikat Elektronik. Syarat dan biayanya dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkasnya.
Melalui penerapan Sertipikat Elektronik, ATR/BPN menargetkan pengelolaan dokumen dan data pertanahan semakin terintegrasi. Bagi masyarakat, layanan digital tersebut diharapkan mempermudah akses pelayanan tanpa mengubah prinsip perlindungan hukum atas hak tanah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















