Headline.co.id, Jember ~ Indonesian Journal of Islamic Law (IJIL), jurnal ilmiah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, memperoleh penerimaan untuk pengindeksan Scopus pada 2026. Capaian tersebut diraih setelah jurnal membenahi tata kelola editorial, kualitas artikel, dan jejaring akademik sejak 2023. IJIL UIN KHAS Jember menempuh proses itu setelah sebelumnya mengalami kevakuman penerbitan selama tiga tahun dengan enam edisi yang tidak terbit. Keberhasilan ini diharapkan memperkuat reputasi publikasi ilmiah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan memperluas keterlibatan kajian hukum Islam Indonesia dalam diskursus akademik internasional.
Editor-in-Chief IJIL, Muhammad Fauzinudin Faiz, mengatakan pembenahan jurnal dilakukan secara bertahap dengan menempatkan kualitas substansi dan keberlanjutan pengelolaan sebagai prioritas. Tim editorial tidak hanya menargetkan pemenuhan persyaratan akreditasi nasional, tetapi juga berupaya membangun jurnal yang memenuhi standar publikasi ilmiah internasional.
“Pada awal pembenahan, kami menghadapi persoalan serius karena enam edisi belum diterbitkan. Kami kemudian memutuskan untuk memusatkan perhatian pada satu jurnal dan membangunnya secara bertahap. Target awal kami adalah akreditasi perdana SINTA 2 dan selanjutnya Scopus. Hasil akreditasi pertama ternyata SINTA 3 pada 2025, tetapi hal itu justru mendorong kami untuk terus memperbaiki kualitas jurnal,” jelas Faiz di Jember, Kamis (5/11/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pembenahan IJIL UIN KHAS Jember Dimulai sejak 2023
Pembenahan intensif IJIL dimulai pada 2023 melalui penataan manajemen editorial, peningkatan kualitas artikel, dan pengembangan jejaring akademik lintas negara. Jurnal itu kemudian memperoleh akreditasi SINTA 3 pada 2025 sebelum melanjutkan penguatan standar publikasi hingga menerima pengindeksan Scopus pada 2026.
Dalam pengembangan fokus keilmuan, IJIL mengangkat hukum Islam sebagai fenomena diskursif dan institusional (Islamic law as a discursive and institutional phenomenon). Pendekatan tersebut memandang hukum Islam sebagai tradisi hukum yang terus berkembang melalui penafsiran, perdebatan, praktik kelembagaan, dan perubahan kehidupan masyarakat Muslim.
Fokus kajian IJIL mencakup keterkaitan fikih, usul fikih, dan pemikiran hukum Islam dengan sejumlah persoalan kontemporer. Di antaranya reformasi hukum keluarga, otoritas peradilan agama, keadilan gender, pluralisme hukum, transformasi fatwa di era digital, serta hubungan hukum Islam dengan negara dan masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan pada pengalaman negara-negara Global South, termasuk Asia Tenggara serta kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. Menurut Faiz, internasionalisasi jurnal tidak cukup diukur dari penggunaan bahasa asing atau keterlibatan penulis mancanegara. Jurnal juga harus memiliki posisi akademik yang jelas dan menghasilkan kontribusi yang dapat diperdebatkan komunitas ilmiah yang lebih luas.
“Kami ingin IJIL dikenal melalui kontribusi keilmuannya. Hukum Islam tidak cukup dipahami sebagai kumpulan norma yang tinggal diterapkan, karena dalam kenyataannya hukum juga ditafsirkan, dinegosiasikan, dan dibentuk melalui institusi serta pengalaman masyarakat. Perspektif inilah yang kami dorong agar kajian hukum Islam dari Indonesia memiliki tempat yang semakin kuat dalam percakapan akademik internasional,” ujarnya.
Melibatkan Penulis dari 16 Negara
Penguatan orientasi keilmuan IJIL didukung keterlibatan akademisi dari berbagai perguruan tinggi internasional dalam struktur editorial dan kepenulisan. Pada Volume 9 Nomor 1 Tahun 2026, IJIL mencatat kontribusi 31 penulis dari 16 negara yang tersebar di lima benua. Para penulis tersebut memiliki afiliasi dari 29 institusi akademik.
Keterlibatan lintas negara memperluas cakupan empiris dan perspektif teoretis artikel yang diterbitkan. Kajian hukum Islam dapat dibaca secara komparatif melalui praktik hukum dan kehidupan masyarakat Muslim di berbagai kawasan, tidak hanya berdasarkan pengalaman satu yurisdiksi.
Meski demikian, Faiz menegaskan bahwa jejaring internasional dan reputasi akademik penulis tidak boleh menggantikan proses penilaian ilmiah. Setiap naskah tetap harus melalui seleksi editorial dan penelaahan sejawat dengan mempertimbangkan kebaruan penelitian, ketepatan metodologi, kekuatan argumentasi, serta relevansinya dengan fokus jurnal.
“Jejaring internasional sangat membantu, tetapi nama besar seorang akademisi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penilaian ilmiah. Artikel tetap harus diuji berdasarkan kebaruan, kekuatan argumentasi, ketepatan metode, dan kontribusinya terhadap perdebatan keilmuan,” tegasnya.
Tata Kelola dan Etika Publikasi Diperkuat
IJIL terbit dua kali setahun, yakni pada Juni dan Desember, dengan menerapkan mekanisme double-blind peer review. Kebijakan editorial jurnal dikembangkan berdasarkan prinsip transparansi, independensi akademik, dan etika publikasi ilmiah.
Pembenahan sistem mencakup penilaian awal kelayakan naskah, kejelasan kontribusi penulis, transparansi pendanaan penelitian, deklarasi konflik kepentingan, serta pengaturan penggunaan kecerdasan artifisial dalam proses publikasi. IJIL juga menyiapkan kebijakan penanganan pengaduan, banding keputusan editorial, koreksi, dan diskusi pascapublikasi dengan mengacu pada prinsip Committee on Publication Ethics (COPE).
Sebelum menerima pengindeksan Scopus, IJIL memperoleh pengindeksan Directory of Open Access Journals (DOAJ) pada Mei 2026. Jurnal tersebut juga tercakup dalam berbagai layanan pengindeksan dan penelusuran ilmiah, termasuk Dar Al Mandumah, platform literatur akademik Arab.
Pascasarjana UIN KHAS Jember memberikan dukungan kelembagaan melalui penguatan sistem editorial dan keberlanjutan penerbitan. Pimpinan universitas turut mendukung pengembangan kapasitas pengelola jurnal serta memfasilitasi pembelajaran langsung kepada institusi yang berpengalaman mengelola jurnal terindeks Scopus.
Proses pembenahan melibatkan pimpinan universitas, pimpinan Pascasarjana, pengelola program studi, tim editorial, reviewer, dan tenaga pendukung teknologi informasi. Faiz menyebut pencapaian IJIL sebagai hasil kerja kolektif.
“Keberhasilan ini tidak bisa dilepaskan dari kepercayaan pimpinan universitas dan Pascasarjana, kerja keras tim editorial, serta kontribusi para reviewer. Mengelola jurnal internasional membutuhkan konsistensi, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan kesediaan untuk terus belajar. Apa yang dicapai IJIL merupakan hasil kerja bersama,” ungkapnya.
Target Reakreditasi SINTA 1
Setelah memperoleh penerimaan untuk pengindeksan Scopus, IJIL menghadapi tantangan untuk menjaga konsistensi penerbitan, integritas proses peer review, kualitas kontribusi ilmiah, dan keterlibatan komunitas akademik internasional.
Pada Oktober 2026, IJIL mengajukan reakreditasi melalui sistem Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA) dengan target meningkatkan peringkat dari SINTA 3 menjadi SINTA 1. Langkah tersebut diarahkan untuk menyelaraskan pengakuan internasional dengan peningkatan kualitas jurnal dalam sistem akreditasi nasional.
Faiz mengatakan tantangan terbesar bukan hanya mencapai Scopus, melainkan mempertahankan kepercayaan setelah memperoleh pengakuan tersebut. Kualitas jurnal, menurutnya, harus terlihat dalam temuan penelitian, pembaruan teori, kedalaman analisis, dan pemanfaatan artikel sebagai rujukan akademik.
“Yang paling berat sesungguhnya bukan sekadar mencapai Scopus, melainkan menjaga kepercayaan setelah mendapatkannya. Kita harus memastikan bahwa kualitas jurnal tidak berhenti pada saat penilaian. Kalau IJIL ingin tetap diperhitungkan, setiap edisi harus membuktikan bahwa kita layak berada dalam percakapan ilmiah internasional,” kata Faiz.
Pengalaman pengembangan IJIL diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelola jurnal lain di lingkungan PTKI, terutama dalam membangun sistem editorial profesional dan menjaga konsistensi fokus keilmuan. Penguatan jurnal bereputasi juga diharapkan memperluas keterlibatan akademisi Indonesia dalam produksi pengetahuan global.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















