Highlight Berita:
Headline.co.id, Pematangsiantar ~ Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar menindaklanjuti kasus dugaan perundungan terhadap siswi SMP Negeri 12 Pematangsiantar berinisial NR yang videonya beredar di media sosial. NR mengalami pembengkakan dan memar pada bagian mata setelah dipukul teman sekolahnya berinisial GLH pada Jumat (25/9/2026), sementara pihak sekolah menjatuhkan sanksi skorsing selama 10 hari kepada GLH. Persoalan tersebut kemudian dimediasi pada Sabtu (26/9/2026) dengan melibatkan pihak sekolah, kedua keluarga, Dinas Pendidikan, serta Polsek Siantar Selatan. Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan, tindakan fisik terhadap NR dilakukan oleh satu siswi dan bukan pengeroyokan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Syaiful Rizal menjelaskan, persoalan bermula dari ejekan sejumlah teman terhadap NR. Ejekan tersebut kemudian berkembang hingga menyentuh persoalan keluarga.
Situasi itu selanjutnya berujung pada tindakan pemukulan yang dilakukan GLH terhadap NR.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
GLH disebut memukul NR hingga bagian mata korban mengalami pembengkakan dan memar. Guru yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memanggil kedua siswi untuk meminta penjelasan sebelum melaporkannya kepada kepala sekolah.
Pihak sekolah juga memberikan penanganan awal kepada NR untuk mengatasi kondisi pada bagian matanya.
Keluarga Sempat Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan
Penanganan kasus berlanjut pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kepala sekolah mendatangi kediaman NR dan mempertemukan keluarga korban dengan amangboru atau paman GLH.
Menurut Syaiful, kedua keluarga pada saat itu telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Malam itu, pihak keluarga korban serta keluarga pelaku sudah menyepakati akan melakukan penyelesaian dengan kekeluargaan,” kata Syaiful dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Proses perdamaian kemudian dilanjutkan di lingkungan sekolah pada Sabtu. Namun, sebelum surat perdamaian dibuat, salah satu pihak keluarga NR mengunggah video terkait dugaan bullying tersebut ke media sosial.
Video tersebut kemudian menyebar dan menjadi perhatian publik. Meski demikian, pihak sekolah tetap melanjutkan proses mediasi antara keluarga NR dan GLH.
Korban Dibawa Berobat ke Rumah Sakit Mata
Mediasi kembali digelar di ruang kerja kepala sekolah pada Sabtu (26/9/2026).
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati bahwa orang tua GLH akan membawa NR menjalani pemeriksaan dan pengobatan di Rumah Sakit Mata di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar.
Kedua keluarga selanjutnya menandatangani surat perdamaian bermaterai. Kesepakatan tersebut disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar dan kepala sekolah.
Orang tua GLH juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga NR dan menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga dinyatakan sembuh.
Selain kesepakatan mengenai pengobatan dan perdamaian, pihak sekolah bersama keluarga kedua siswi juga akan memberikan klarifikasi mengenai video yang telah beredar di media sosial.
“Juga akan dibuat video klarifikasi terkait video yang sudah viral di media sosial dari pihak sekolah, keluarga korban, dan keluarga pelaku,” ujar Syaiful.
Sekolah Skorsing GLH Selama 10 Hari
Meski kedua keluarga telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan, SMP Negeri 12 Pematangsiantar tetap memberikan sanksi kepada GLH.
Sanksi diberikan dalam bentuk skorsing selama 10 hari sebagai tindak lanjut atas tindakan pemukulan terhadap NR.
“Pihak sekolah juga memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada pelaku,” kata Syaiful.
Syaiful menegaskan bahwa sekolah telah mengambil langkah penanganan sejak mengetahui kejadian tersebut. Ia membantah adanya pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Jadi, sejak awal pihak sekolah sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Tidak ada pembiaran. Kita dari Pemerintah Kota Pematangsiantar berharap tidak ada informasi yang simpang siur, yang dapat mengganggu mental dan psikis kedua belah pihak,” katanya.
Disdik Tegaskan Bukan Pengeroyokan
Selain menjelaskan proses mediasi dan pemberian sanksi, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar turut meluruskan informasi yang berkembang mengenai dugaan pengeroyokan terhadap NR.
Syaiful mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima, pemukulan terhadap NR dilakukan oleh satu siswi.
“Tidak benar ada pengeroyokan. Yang memukul satu orang, bukan beramai-ramai,” tegasnya.
Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah berharap informasi mengenai peristiwa tersebut tidak berkembang secara simpang siur. Penanganan telah dilakukan melalui mediasi, pengobatan korban, kesepakatan kedua keluarga, serta pemberian sanksi sekolah terhadap siswi yang melakukan pemukulan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















