Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

Tukin TNI Naik, Prabowo Terbitkan Perpres Baru untuk TNI dan Kemenhan

wahyu by wahyu
1 hour ago
in Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read
411 13
A A
0
Rincian Tukin TNI Terbaru 2026, Bintang Empat Rp48,61 Juta

Rincian Tukin TNI Terbaru 2026, Bintang Empat Rp48,61 Juta

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan tukin TNI naik melalui dua peraturan presiden baru yang mengatur tunjangan kinerja prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan yang diumumkan pada Rabu, 29 Juli 2026, itu dituangkan dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk lingkungan Kementerian Pertahanan. Pemerintah menyesuaikan besaran tunjangan setelah evaluasi reformasi birokrasi menilai kedua institusi memenuhi persyaratan kenaikan indeks. Pelaksanaan pembayarannya masih memerlukan ketentuan teknis dari Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kebijakan tukin TNI naik menggantikan skema yang sebelumnya berlandaskan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, sedangkan tunjangan pegawai Kementerian Pertahanan sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Dua aturan lama tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan. Penyesuaian berlaku pada jenjang jabatan tinggi hingga kelas jabatan prajurit.

Contents

    • 0.1. You might also like
    • 0.2. Mengapa Tukin TNI Naik? Reformasi Birokrasi Jadi Dasar Penyesuaian
    • 0.3. Tukin TNI Naik 2026: Aturan, Penerima, Besaran, dan Jadwal Pencairan
  • 1. Perpres Baru Menggantikan Aturan Tunjangan Tahun 2018
  • 2. Evaluasi Reformasi Birokrasi Menjadi Dasar Kenaikan
  • 3. Besaran Baru Menjangkau Perwira Tinggi dan Kelas Jabatan Bawah
  • 4. Petunjuk Teknis Pembayaran Masih Disiapkan

You might also like

Prabowo Naikkan Tukin TNI, Ini Aturan, Penerima, dan Nilainya

Mengapa Tukin TNI Naik? Reformasi Birokrasi Jadi Dasar Penyesuaian

29 July 2026
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan

Tukin TNI Naik 2026: Aturan, Penerima, Besaran, dan Jadwal Pencairan

29 July 2026

Dalam pengumuman awal kebijakan tukin TNI naik, tunjangan bagi jabatan bintang empat, termasuk Kepala Staf Angkatan, disebut menjadi Rp48,61 juta per bulan. Jabatan bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, memperoleh Rp44,87 juta per bulan. Pada kelas jabatan bawah, rincian yang dipublikasikan menyebut kelas jabatan 1 menerima sekitar Rp2,5 juta dan kelas jabatan 2 sekitar Rp2,9 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

Perpres Baru Menggantikan Aturan Tunjangan Tahun 2018

Perpres Nomor 42 Tahun 2026 menjadi dasar baru pemberian tunjangan kinerja di lingkungan TNI. Sementara itu, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan. Pemisahan regulasi tersebut mengikuti struktur pengaturan sebelumnya yang juga membedakan lingkungan TNI dan kementerian.

Aturan baru itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Dengan perubahan tersebut, besaran tunjangan tidak lagi mengacu pada nominal yang diberlakukan sejak 2018. Pemerintah menyatakan penyesuaian dibutuhkan karena capaian reformasi birokrasi dan kinerja organisasi telah berkembang.

Evaluasi Reformasi Birokrasi Menjadi Dasar Kenaikan

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa kenaikan diberikan setelah proses evaluasi. Ia menyebut penilaian dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui asesmen yang berlaku.

Rico mengatakan, “hasil penilaian Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.” Pernyataan tersebut menempatkan kenaikan tukin sebagai konsekuensi penilaian kelembagaan, bukan sekadar perubahan nominal tanpa dasar evaluasi.

Menurut keterangan yang tersedia, Kementerian Pertahanan dan TNI belum memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Dalam periode yang sama, sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu mendapatkan perubahan indeks dengan besaran berbeda. Pemerintah kemudian memperbarui payung hukum agar nilai tunjangan selaras dengan hasil asesmen terbaru.

Besaran Baru Menjangkau Perwira Tinggi dan Kelas Jabatan Bawah

Penyesuaian terlihat pada jabatan bintang empat yang sebelumnya menerima sekitar Rp37,81 juta per bulan dan kini disebut memperoleh Rp48,61 juta. Untuk jabatan bintang tiga, nominal berubah dari sekitar Rp34,9 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan. Angka tersebut menunjukkan bahwa perubahan tidak hanya menyasar satu jabatan tertentu.

Rincian awal juga menyebut prajurit pada kelas jabatan 1 memperoleh sekitar Rp2,5 juta per bulan, dibandingkan patokan lama sekitar Rp1,9 juta. Kelas jabatan 2 disebut menerima sekitar Rp2,9 juta, dibandingkan nilai lama sekitar Rp2 juta. Besaran final yang menjadi dasar pembayaran tetap harus mengacu pada lampiran regulasi dan ketentuan pelaksanaan resmi.

Tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dan pelaksanaan kinerja. Karena itu, nominal yang tercantum dalam regulasi bukan pengganti gaji pokok dan tidak dapat disamakan dengan keseluruhan penghasilan bulanan seorang prajurit atau pegawai. Pembayaran aktual juga mengikuti ketentuan administrasi serta penilaian kinerja yang berlaku.

Petunjuk Teknis Pembayaran Masih Disiapkan

Setelah penerbitan dua perpres, pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan. Kementerian Pertahanan menyusun peraturan menteri, sedangkan lingkungan TNI memerlukan ketentuan Panglima TNI untuk mengatur mekanisme teknis, termasuk administrasi dan pembayaran kepada penerima.

Tahap tersebut penting agar satuan kerja memiliki pedoman yang sama dalam menetapkan kelas jabatan, memproses dokumen, dan menyalurkan tunjangan. Tanpa petunjuk teknis, perbedaan penafsiran dapat muncul pada tingkat pelaksana meskipun besaran pokok telah ditetapkan dalam peraturan presiden.

Hingga berita ini disusun pada 29 Juli 2026, keterangan yang tersedia belum merinci jadwal pencairan pertama dengan nominal baru. Prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan perlu menunggu ketentuan resmi mengenai periode pembayaran, tata cara pengajuan, dan kemungkinan penyesuaian administrasi setelah aturan turunan diterbitkan.

Tags: kementerian pertahananPerpres 42 Tahun 2026Perpres 43 Tahun 2026Prabowo SubiantoTNITukin TNI
ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Prabowo Naikkan Tukin TNI, Ini Aturan, Penerima, dan Nilainya

Mengapa Tukin TNI Naik? Reformasi Birokrasi Jadi Dasar Penyesuaian

by Saddam
29 July 2026
0

Alasan tukin TNI naik berkaitan dengan evaluasi reformasi birokrasi dan aturan yang belum disesuaikan sejak 2018. Simak konteks dan dampaknya.

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan

Tukin TNI Naik 2026: Aturan, Penerima, Besaran, dan Jadwal Pencairan

by Hendrawan
29 July 2026
0

Tukin TNI naik pada 2026 melalui dua perpres baru. Cek aturan, penerima, besaran untuk sejumlah kelas jabatan, dan status jadwal...

Jadwal CPNS 2026

CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Penjelasan Pemerintah soal Jadwal dan Formasi

by wahyu
26 July 2026
0

Pemerintah menyiapkan CPNS 2026 dengan memetakan kebutuhan kompetensi dan anggaran. Jadwal, jumlah formasi, serta instansi belum diumumkan resmi.

Formasi CPNS 2026 Masih Dibahas, Pelamar Diminta Cek Informasi Resmi

Mengapa CPNS 2026 Belum Dibuka? Kebutuhan dan Anggaran Dihitung

by Wawan
26 July 2026
0

CPNS 2026 belum dibuka karena pemerintah masih memetakan kompetensi, menghitung kebutuhan formasi, dan menilai kesiapan fiskal sebelum menetapkan jadwal.

CPNS 2026 Belum Dibuka, Kenali Link Resmi dan Modus Penipuan

Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah

by Wawan
26 July 2026
0

CPNS 2026 belum memiliki jadwal resmi. Kenali portal SSCASN, ciri tautan palsu, dan langkah memeriksa informasi agar data pribadi tetap...

Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Jadi Strategi Pramono Anung Menjaga Stabilitas APBD DKI

Pramono Anung Tegaskan Obligasi Jakarta Rp3,5 Triliun Bukan karena Kekurangan Dana

by Hendrawan
23 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 tidak disebabkan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Penurunan Harga Cabai Merah di Padang Panjang Capai 13,64 Persen

Penurunan Harga Cabai Merah di Padang Panjang Capai 13,64 Persen

10 November 2025
Ilustrasi gambar Rental Mobil di Bandung

Jelajahi Bandung Lebih Mudah dengan Rental Mobil Terdekat dan Nyaman

9 August 2025
Mahasiswa UGM Siap Kembangkan Desa Pesisir Bengkalis

Mahasiswa UGM Siap Kembangkan Desa Pesisir Bengkalis

22 June 2026
Penjualan Merek Lokal Melonjak 500% di Shopee 9.9

Lonjakan Pesat Penjualan Merek Lokal di Kampanye Shopee 9.9: Naik Lima Kali Lipat!

13 September 2024
Menhub Prediksi 119,5 Juta Orang Akan Melakukan Perjalanan Selama Nataru 2025/2026

Menhub Prediksi 119,5 Juta Orang Akan Melakukan Perjalanan Selama Nataru 2025/2026

6 December 2025
Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

20 March 2026

Kota Solo KLB Corona, Berikut Penjelasan Walikota Solo!

14 March 2020

Artikel Terbaru

Persebaya vs PSMS Medan Malam Ini, Modal Bajul Ijo Usai Tekuk Persija

Persebaya vs PSMS Medan Jadi Ujian Perebutan Puncak Grup B

29 July 2026
Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

29 July 2026
Kemkomdigi Lantik Pejabat Baru untuk Dorong Transformasi Digital

Kemkomdigi Lantik Pejabat Baru untuk Dorong Transformasi Digital

29 July 2026
Janice Tjen Lolos ke Perempat Final Ganda di DC Open 2026

Janice Tjen Lolos ke Perempat Final Ganda di DC Open 2026

29 July 2026
Real Madrid Tundukkan Leganes 4-1 di Laga Pramusim

Real Madrid Tundukkan Leganes 4-1 di Laga Pramusim

29 July 2026
Ayana Moon Dorong UMKM Bangun Personal Branding di Era Digital

Ayana Moon Dorong UMKM Bangun Personal Branding di Era Digital

29 July 2026
Link Live Streaming Persebaya vs PSMS Medan Piala Presiden 2026

Fakta Penting Persebaya vs PSMS Medan Jelang Kickoff Pukul 19.30 WIB

29 July 2026

Popular Story

KPK Menahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp17,9 Miliar
Pemerintah

KPK Menahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp17,9 Miliar

by masfajar
24 July 2026
0

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan...

Read moreDetails

PBVSI Undang Warga Jakarta Dukung SEA V Cup 2026

UGM dan BRIN Kembangkan Program Pangan Lokal untuk Cegah Stunting di Gunungkidul

Fakta Aksi Danau Batur: Bersih-Bersih hingga Tebar 9.000 Mujair

Pemkab Manggarai Barat Fokus Tingkatkan PAD Melalui Pajak Hiburan dan Kesehatan

Pemprov Riau dan Kementerian HAM Kerja Sama Tingkatkan Desa Sadar HAM

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Pemerintah Ungkap Alasan dan Penggantinya

Memahami Perbedaan Blind Spot dan Black Spot untuk Keselamatan Berkendara

InJourney Ajak 500 Pelajar Kenali Budaya di Candi Prambanan pada Hari Anak Nasional 2026

Kronologi Serangan Laut Merah dan Sikap Resmi Indonesia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.