Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan tukin TNI naik melalui dua peraturan presiden baru yang mengatur tunjangan kinerja prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan yang diumumkan pada Rabu, 29 Juli 2026, itu dituangkan dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk lingkungan Kementerian Pertahanan. Pemerintah menyesuaikan besaran tunjangan setelah evaluasi reformasi birokrasi menilai kedua institusi memenuhi persyaratan kenaikan indeks. Pelaksanaan pembayarannya masih memerlukan ketentuan teknis dari Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kebijakan tukin TNI naik menggantikan skema yang sebelumnya berlandaskan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, sedangkan tunjangan pegawai Kementerian Pertahanan sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Dua aturan lama tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan. Penyesuaian berlaku pada jenjang jabatan tinggi hingga kelas jabatan prajurit.
Dalam pengumuman awal kebijakan tukin TNI naik, tunjangan bagi jabatan bintang empat, termasuk Kepala Staf Angkatan, disebut menjadi Rp48,61 juta per bulan. Jabatan bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, memperoleh Rp44,87 juta per bulan. Pada kelas jabatan bawah, rincian yang dipublikasikan menyebut kelas jabatan 1 menerima sekitar Rp2,5 juta dan kelas jabatan 2 sekitar Rp2,9 juta per bulan.
Perpres Baru Menggantikan Aturan Tunjangan Tahun 2018
Perpres Nomor 42 Tahun 2026 menjadi dasar baru pemberian tunjangan kinerja di lingkungan TNI. Sementara itu, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan. Pemisahan regulasi tersebut mengikuti struktur pengaturan sebelumnya yang juga membedakan lingkungan TNI dan kementerian.
Aturan baru itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Dengan perubahan tersebut, besaran tunjangan tidak lagi mengacu pada nominal yang diberlakukan sejak 2018. Pemerintah menyatakan penyesuaian dibutuhkan karena capaian reformasi birokrasi dan kinerja organisasi telah berkembang.
Evaluasi Reformasi Birokrasi Menjadi Dasar Kenaikan
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa kenaikan diberikan setelah proses evaluasi. Ia menyebut penilaian dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui asesmen yang berlaku.
Rico mengatakan, “hasil penilaian Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.” Pernyataan tersebut menempatkan kenaikan tukin sebagai konsekuensi penilaian kelembagaan, bukan sekadar perubahan nominal tanpa dasar evaluasi.
Menurut keterangan yang tersedia, Kementerian Pertahanan dan TNI belum memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Dalam periode yang sama, sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu mendapatkan perubahan indeks dengan besaran berbeda. Pemerintah kemudian memperbarui payung hukum agar nilai tunjangan selaras dengan hasil asesmen terbaru.
Besaran Baru Menjangkau Perwira Tinggi dan Kelas Jabatan Bawah
Penyesuaian terlihat pada jabatan bintang empat yang sebelumnya menerima sekitar Rp37,81 juta per bulan dan kini disebut memperoleh Rp48,61 juta. Untuk jabatan bintang tiga, nominal berubah dari sekitar Rp34,9 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan. Angka tersebut menunjukkan bahwa perubahan tidak hanya menyasar satu jabatan tertentu.
Rincian awal juga menyebut prajurit pada kelas jabatan 1 memperoleh sekitar Rp2,5 juta per bulan, dibandingkan patokan lama sekitar Rp1,9 juta. Kelas jabatan 2 disebut menerima sekitar Rp2,9 juta, dibandingkan nilai lama sekitar Rp2 juta. Besaran final yang menjadi dasar pembayaran tetap harus mengacu pada lampiran regulasi dan ketentuan pelaksanaan resmi.
Tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dan pelaksanaan kinerja. Karena itu, nominal yang tercantum dalam regulasi bukan pengganti gaji pokok dan tidak dapat disamakan dengan keseluruhan penghasilan bulanan seorang prajurit atau pegawai. Pembayaran aktual juga mengikuti ketentuan administrasi serta penilaian kinerja yang berlaku.
Petunjuk Teknis Pembayaran Masih Disiapkan
Setelah penerbitan dua perpres, pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan. Kementerian Pertahanan menyusun peraturan menteri, sedangkan lingkungan TNI memerlukan ketentuan Panglima TNI untuk mengatur mekanisme teknis, termasuk administrasi dan pembayaran kepada penerima.
Tahap tersebut penting agar satuan kerja memiliki pedoman yang sama dalam menetapkan kelas jabatan, memproses dokumen, dan menyalurkan tunjangan. Tanpa petunjuk teknis, perbedaan penafsiran dapat muncul pada tingkat pelaksana meskipun besaran pokok telah ditetapkan dalam peraturan presiden.
Hingga berita ini disusun pada 29 Juli 2026, keterangan yang tersedia belum merinci jadwal pencairan pertama dengan nominal baru. Prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan perlu menunggu ketentuan resmi mengenai periode pembayaran, tata cara pengajuan, dan kemungkinan penyesuaian administrasi setelah aturan turunan diterbitkan.




















