Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan serius terkait kualitas beras fortifikasi yang beredar di Indonesia setelah 25 dari 27 merek yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi standar. Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah menyusul adanya ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada kemasan, termasuk kandungan mineral zinc yang berlebihan. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Brigadir Jenderal Polisi Hermawan, mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menindaklanjuti temuan laboratorium itu, Bapanas mengambil langkah penanganan melalui perintah penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, serta pencabutan izin terkait pelanggaran.
Persoalan beras fortifikasi tersebut menjadi sorotan karena produk yang seharusnya membantu melengkapi kebutuhan gizi masyarakat justru ditemukan memiliki ketidaksesuaian mutu dan kandungan nutrisi. Pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya produk dengan kandungan zinc yang melebihi ketentuan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi risiko kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan.
Selain masalah kandungan gizi, Bapanas juga menemukan dugaan praktik perdagangan beras fortifikasi dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan perkiraan biaya produksinya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kerugian konsumen yang secara nasional diperkirakan dapat mencapai Rp89 triliun.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bapanas Ungkap Kandungan Zinc Berlebih dalam Beras Fortifikasi
Hermawan menjelaskan bahwa salah satu temuan penting dari pemeriksaan laboratorium adalah ketidaksesuaian kandungan mineral zinc pada produk yang diuji.
Menurutnya, kandungan mineral yang berlebihan perlu menjadi perhatian karena dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan apabila dikonsumsi dalam dosis tinggi.
“Hasil pemeriksaan lab itu khusus zinc, itu melebihi 120 persen. Sedangkan batas normalnya harusnya hanya 40 miligram zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari,” ujar Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Hermawan menerangkan bahwa konsumsi zinc berlebihan dalam jangka pendek berpotensi menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan, khususnya pada sistem pencernaan.
“Yaitu dalam waktu singkat dia bisa mual, muntah, sakit perut, diare, pusing,” katanya.
Sementara itu, konsumsi zinc dalam dosis tinggi secara terus-menerus juga berpotensi menghambat penyerapan tembaga dalam tubuh. Kondisi tersebut dapat memicu anemia hingga gangguan saraf.
Temuan laboratorium tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi merupakan produk pangan yang diperkaya vitamin atau mineral tertentu. Penambahan zat gizi seharusnya dilakukan dengan komposisi yang sesuai agar produk memberikan manfaat sebagaimana diinformasikan kepada konsumen.
Meski demikian, potensi gangguan kesehatan akibat kelebihan zinc tidak serta-merta membuktikan bahwa masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut telah mengalami gangguan kesehatan.
Lima Merek Beras Fortifikasi Masuk Penyidikan Bareskrim
Dari persoalan ketidaksesuaian standar beras fortifikasi yang ditemukan Bapanas, lima merek produksi PT DTA kini menjadi objek penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Kelima merek tersebut meliputi Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan sampel yang diambil petugas Bapanas bersertifikasi.
“Jadi, kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Bapanas melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen kepada Bareskrim Polri.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk pihak pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, serta Kepala Produksi PT DTA.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut menyita 1.194 kemasan beras dengan berat keseluruhan mencapai 6.405 kilogram. Nilai beras yang dijadikan barang bukti diperkirakan sebesar Rp155,29 juta.
Penyidik juga menyita satu lini mesin penggilingan dan produksi beras atau rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Meski proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan tersangka.
“Ini untuk penetapan tersangka belum, belum,” ujar Suhasto.
Harga Beras Fortifikasi Disorot, Potensi Kerugian Capai Rp89 Triliun
Selain ketidaksesuaian kandungan gizi, Bapanas menyoroti dugaan praktik penjualan beras medium atau premium dengan klaim sebagai beras fortifikasi yang memiliki nilai jual jauh lebih tinggi.
Hermawan menjelaskan bahwa proses fortifikasi dilakukan dengan menambahkan kernel khusus yang mengandung vitamin atau zat gizi tertentu ke dalam beras.
Menurut perhitungan ahli yang disampaikan Bapanas, beras medium seharga Rp13.500 per kilogram hanya membutuhkan tambahan biaya sekitar Rp1.000 untuk proses fortifikasi dengan komposisi satu persen kernel.
Dengan demikian, perkiraan harga setelah penambahan zat gizi menjadi Rp14.500 per kilogram.
“Artinya dengan beras medium yang dia jual, yang dia klaim premium, harusnya Rp13.500 tambah Rp1.000, itu harusnya jualannya Rp14.500. Tetapi fakta yang didapat di lapangan, harganya rata-rata Rp23.000 sampai Rp57.000. Jadi keuntungannya besar sekali,” tutur Hermawan.
Berdasarkan perhitungan nasional yang mempertimbangkan harga penjualan, jumlah penduduk, dan barang yang beredar, Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai Rp89 triliun.
Namun, angka itu masih merupakan estimasi nasional yang disampaikan Bapanas, bukan nilai kerugian yang telah dibuktikan secara hukum dalam perkara lima merek yang sedang disidik.
Bapanas Perintahkan Penarikan Produk Bermasalah
Menanggapi hasil pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi, Bapanas mengambil langkah penanganan terhadap 25 merek yang ditemukan tidak memenuhi standar.
Langkah tersebut mencakup perintah penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, dan pencabutan izin yang berkaitan dengan pelanggaran.
“Kita memerintahkan juga dalam surat dari Bapanas ke Deputi 3, isinya bahwa selain mencabut izin juga menarik dari peredaran. Dan yang ketiga adalah menghentikan produksi. Itu yang kita kirim surat ke daerah,” kata Hermawan.
Penanganan terhadap produk bermasalah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari pangan yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Sementara itu, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan lima merek beras fortifikasi yang menjadi objek penyidikan.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari dugaan praktik perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
Hingga perkara diungkap pada Rabu (21/10/2026), belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















