Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal dan sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran. Dalam upaya meningkatkan kesadaran ini, BPJPH mengadakan edukasi terkait kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Edukasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa mulai 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar di pasar Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen Muslim di Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa semua produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim di Indonesia telah terjamin kehalalannya,” ujar Aqil.
Selain itu, BPJPH juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, BPJPH mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
BPJPH juga berencana untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat luas mengenai pentingnya sertifikasi halal. Dengan langkah ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada, serta masyarakat dapat lebih tenang dalam mengonsumsi produk yang telah terjamin kehalalannya.

















