Headline.co.id, Banjarmasin ~ Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 1.040.000 batang rokok ilegal asal Jawa Timur di Jalan Trikora, Banjarbaru, pada Selasa (20/10/2026). Rokok tanpa pita cukai itu ditemukan dalam sebuah truk dan disita dalam penindakan yang dilakukan aparat. Dua tersangka asal Jawa Timur diamankan terkait perkara tersebut. Pengungkapan ini disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers di Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).
Menurut Rosyanto, rokok ilegal tersebut ditemukan dengan modus tidak menggunakan pita cukai atau menggunakan pita cukai berbeda yang lebih murah. “Dua tersangka asal Jawa Timur diamankan terkait temuan rokok tanpa pita cukai dengan modus tidak menggunakan cukai atau menggunakan pita cukai berbeda yang lebih murah,” ujar Rosyanto.
Penyelundupan Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai
Setelah pengungkapan oleh Polda Kalsel, penanganan perkara dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses penanganan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengungkapan di Jalan Trikora, Banjarbaru, menjadi bagian dari rangkaian pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Aparat menindak peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.
Pada September 2026, Kantor Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI dan Aviation Security atau AVSEC Bandara Syamsudin Noor juga mengamankan 4.230.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari dua truk.
Dalam operasi pada periode yang sama, petugas turut menemukan 1.126,97 gram emas batangan yang hendak dibawa ke Kuala Lumpur, Malaysia. Emas tersebut ditemukan pada seorang penumpang berinisial MR yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pengawasan Barang Kena Cukai dan Jalur Penerbangan
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan Tengah, Muhtadi, menjelaskan operasi tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan barang kena cukai ilegal serta lintas barang melalui jalur penerbangan internasional.
Dalam pemeriksaan terhadap kasus rokok ilegal itu, sopir truk melarikan diri. Sementara itu, emas batangan yang ditemukan pada penumpang MR tidak dilengkapi dokumen pabean.
Pelanggaran terkait emas tanpa dokumen pabean tersebut dikenakan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara selama satu hingga 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pengawasan yang dilakukan aparat mencakup barang kena cukai ilegal dan barang yang dibawa melalui jalur penerbangan internasional. Penanganan perkara rokok ilegal dari Banjarbaru selanjutnya berada dalam koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
Pengungkapan Rokok Ilegal di Perbatasan NTT
Selain perkara di Kalimantan Selatan, pengungkapan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar juga terjadi di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur. Pada 2025, aparat mengungkap peredaran 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin atau SPM yang menggunakan pita cukai palsu.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan Imigrasi. Dalam operasi itu, empat warga negara asing ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan lintas negara penyelundupan rokok ilegal dari Timor Leste.
Nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal itu disebut lebih dari Rp12 miliar.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, yang keterangannya dikutip Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan kasus tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas penyelundupan lintas negara di wilayah perbatasan.
Penanganan hukum perkara di NTT berlanjut melalui koordinasi Bea Cukai dan Imigrasi untuk menegakkan aturan. Polda NTT juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan daerah perbatasan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















