Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Insentif dosen Ma’had Aly bukan aparatur sipil negara (ASN) akan segera dicairkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pesantren. Sebanyak 697 dosen dari berbagai Ma’had Aly di Indonesia ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif tahun anggaran 2026. Pencairan dijadwalkan berlangsung pada akhir November 2026 melalui rekening masing-masing penerima. Besaran insentif tahun ini mencapai Rp8 juta per dosen, atau naik lebih 200 persen dibandingkan pencairan 2025 yang sebesar Rp2,5 juta.
Basnang Said menyampaikan proses pencairan insentif tersebut sedang dimulai. Pernyataan itu disampaikannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026), saat menjelaskan peningkatan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan dosen Ma’had Aly.
“Ini sedang kami mulai proses pencairannya. Insya Allah akhir November sudah bisa dicairkan. Setiap dosen mendapat Rp8 juta, naik lebih 200% dari tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp2,5juta,” terang Basnang Said.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tahun ini, Ditjen Pesantren mengalokasikan bantuan insentif sebesar Rp5,576 miliar untuk 697 dosen Ma’had Aly non-ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima. Jumlah penerima tersebut bertambah 27 orang dibandingkan 2025, ketika insentif diberikan kepada 670 dosen.
Anggaran Insentif Dosen Ma’had Aly Meningkat
Pada 2025, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran Rp1,67 miliar untuk insentif 670 dosen Ma’had Aly. Setiap dosen ketika itu menerima Rp2,5 juta.
Adapun pada 2026, anggaran insentif meningkat menjadi Rp5,576 miliar. Dengan jumlah penerima yang juga bertambah, masing-masing dosen memperoleh bantuan sebesar Rp8 juta.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi pesantren. Para dosen Ma’had Aly selama ini berperan dalam menjaga tradisi keilmuan Islam, mengembangkan kajian kitab kuning, serta menyiapkan generasi ulama.
Basnang Said mengatakan penguatan pendidikan pesantren perlu disertai perhatian terhadap kondisi para pendidiknya. Menurut dia, dukungan terhadap dosen menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan di lingkungan pesantren.
“Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan. Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren. Insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan bahwa pengabdian mereka mendapat perhatian yang layak,” ujar Basnang.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama, Adib, menjelaskan pencairan bantuan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly.
Selain itu, pencairan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen penetapan, penerima bantuan berasal dari berbagai Ma’had Aly di Indonesia. Penyaluran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Adid.
Peran Strategis Dosen Ma’had Aly
Basnang Said menilai Ma’had Aly memiliki posisi strategis dalam ekosistem pendidikan nasional, terutama dalam menyiapkan kader ulama yang memiliki kedalaman ilmu, kematangan berpikir, serta kemampuan merespons persoalan masyarakat.
“Di tangan para dosen inilah tradisi keilmuan Islam diwariskan, dikaji, dan dikembangkan. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan dosen tidak boleh dipisahkan dari agenda peningkatan mutu pendidikan tinggi pesantren. Kita ingin Ma’had Aly terus berkembang tanpa kehilangan akar keilmuan dan identitas kepesantrenannya,” tegasnya.
Adib menambahkan, dosen Ma’had Aly tidak hanya menjalankan fungsi pengajaran. Mereka juga memiliki tanggung jawab menjaga kesinambungan tradisi akademik, mengembangkan kajian keislaman, serta membimbing proses kaderisasi ulama.
“Dosen Ma’had Aly memiliki tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab keilmuan dalam menjaga kesinambungan kajian kitab kuning dan kaderisasi ulama. Kami berharap insentif ini dapat menjadi dukungan bagi mereka untuk terus mengembangkan kualitas pembelajaran dan pengabdian. Sebab, kualitas sebuah lembaga pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas dan keberlanjutan pengabdian para pendidiknya,” tambah Adib.
Ma’had Aly memiliki kekhasan sebagai penyelenggara pendidikan tinggi keagamaan Islam yang bertumpu pada pendalaman disiplin keilmuan Islam, pengkajian kitab kuning, dan tradisi intelektual pesantren. Karena itu, dosen menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas serta kesinambungan pendidikan tersebut.
Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial yang dinamis, Ma’had Aly juga perlu mengembangkan tradisi intelektual pesantren agar tetap relevan dengan tantangan zaman tanpa meninggalkan karakter keilmuannya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















