Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Karhutla: Polri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 Orang Tersangka

Dwina by Dwina
50 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
Kapolri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 Orang sebagai Tersangka Karhutla

Kapolri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 Orang sebagai Tersangka Karhutla (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum tersebut dilakukan di sejumlah daerah berdasarkan ratusan laporan polisi dengan total area terbakar mencapai puluhan ribu hektare. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Contents

    • 0.1. Deteksi Dini Kanker Payudara, DPPPA Dumai Dorong Perempuan Kenali Perubahan
    • 0.2. Operasi Patuh 2026 Mulai 26 Oktober, Sasar Nol Pelanggaran
  • 1. Penanganan Karhutla Libatkan 286 Laporan Perorangan
  • 2. 13 Korporasi Jadi Tersangka dalam Kasus Karhutla
  • 3. Korporasi Terafiliasi Asing dan Sebaran Wilayah

Informasi mengenai penetapan tersangka karhutla itu disampaikan dalam keterangan yang diterima pada Jumat (23/10/2026). Penanganan perkara melibatkan 13 kepolisian daerah (Polda) untuk kasus perorangan serta 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk perkara korporasi.

You might also like

DPPPA Dumai Ajak Perempuan Kenali Perubahan Payudara untuk Deteksi Dini Kanker

Deteksi Dini Kanker Payudara, DPPPA Dumai Dorong Perempuan Kenali Perubahan

24 October 2026
Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2026 mulai 26 Oktober, Targetkan Nol Pelanggaran Melawan Arus

Operasi Patuh 2026 Mulai 26 Oktober, Sasar Nol Pelanggaran

24 October 2026

Penanganan Karhutla Libatkan 286 Laporan Perorangan

Untuk perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari penanganan tersebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi.

Kapolri menjelaskan, dari 286 perkara perorangan itu, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan. Sebanyak 32 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, 189 perkara berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

“Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” imbuhnya.

13 Korporasi Jadi Tersangka dalam Kasus Karhutla

Sementara itu, penegakan hukum terhadap korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan area terbakar 29.534,99 hektare. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 Polda dan satu Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan terakhir per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 100 laporan polisi itu, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.

“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus,” ujar Suyudi.

Dalam perkara korporasi, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Adapun terhadap 71 laporan polisi lainnya, penyidik belum merekomendasikan pencabutan izin. Sebanyak dua perkara di antaranya telah menetapkan tersangka, sementara 69 perkara lainnya belum.

Korporasi Terafiliasi Asing dan Sebaran Wilayah

Suyudi menyampaikan terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Korporasi tersebut termasuk dalam laporan yang masih ditangani penyidik.

“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” kata dia.

Kapolri juga memaparkan luas konsesi dan area terbakar yang berkaitan dengan korporasi dalam penanganan hukum. Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.

“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ucap Kapolri.

Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla oleh Polri menyasar pelaku perorangan dan korporasi. Polri melanjutkan penanganan perkara berdasarkan perkembangan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Nasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

DPPPA Dumai Ajak Perempuan Kenali Perubahan Payudara untuk Deteksi Dini Kanker

Deteksi Dini Kanker Payudara, DPPPA Dumai Dorong Perempuan Kenali Perubahan

by Aditya
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai, Riau, mengajak masyarakat, khususnya perempuan, meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan...

Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2026 mulai 26 Oktober, Targetkan Nol Pelanggaran Melawan Arus

Operasi Patuh 2026 Mulai 26 Oktober, Sasar Nol Pelanggaran

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Patuh...

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Terkait Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin Dinilai Bukti Keseriusan Berantas Narkoba

Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin Dipuji Komisi III DPR

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi pengungkapan 1,16 ton ketamin HCL oleh Kapolri Jenderal Polisi...

Polda Kalsel Ungkap Penyelundupan Satu Juta Batang Rokok Ilegal, Perkuat Pengawasan Cukai di Kalimantan Selatan

Polda Kalsel Sita 1,04 Juta Rokok Ilegal dari Truk

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 1.040.000 batang rokok ilegal asal Jawa Timur di Jalan Trikora, Banjarbaru, pada...

Polda Banten Pastikan Tindak Tegas Tambang Ilegal Perusak Lingkungan demi Pelestarian Alam dan Penegakan Hukum

Polda Banten Tutup 33 Lokasi Tambang Ilegal di Lebak

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id, Lebak ~ Polda Banten bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menutup 33 lokasi tambang ilegal...

Kapolri Paparkan Kronologi Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka hingga Sumut

Kronologi Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin hingga Ditangkap di Sumut

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Tim gabungan lintas instansi mengungkap pengiriman 1,16 ton ketamin HCL yang diangkut kapal MT Global 168 di perairan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polres Yahukimo Ungkap Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Press Release

Polres Yahukimo Ungkap Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Press Release

6 January 2026
Kapolri dan Pimpinan Lembaga Hadiri Puncak Harkopnas 2026 di Jakarta

Kapolri dan Pimpinan Lembaga Hadiri Puncak Harkopnas 2026 di Jakarta

12 July 2026
Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Stabilkan IHSG

Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Stabilkan IHSG

31 January 2026
Kemenag Siapkan Template Pemberdayaan Ekonomi dan Syiar Masjid agar Mudah Ditiru

Pemberdayaan Ekonomi Masjid Didorong Jadi Model yang Mudah Ditiru

24 October 2026

Oppo Kembangkan Smartphone Tanpa Charger dan Sembunyikan Kamera Belakang

10 April 2021
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg Sebanyak Sembilan Juta Tabung untuk Iduladha

Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg Sebanyak Sembilan Juta Tabung untuk Iduladha

29 May 2026
Bundaran Bandara Supadio Akan Dijadikan Taman Ikonik di Kubu Raya

Bundaran Bandara Supadio Akan Dijadikan Taman Ikonik di Kubu Raya

25 July 2026

Artikel Terbaru

Leani Ratri Oktila/Hikmat Ramdani Raih Emas Keempat Beruntun Asian Para Games

Leani Ratri dan Hikmat Raih Emas Keempat Asian Para Games

24 October 2026
DPPPA Dumai Ajak Perempuan Kenali Perubahan Payudara untuk Deteksi Dini Kanker

Deteksi Dini Kanker Payudara, DPPPA Dumai Dorong Perempuan Kenali Perubahan

24 October 2026
Pria 66 Tahun di Panjatan Kulon Progo Meninggal Dunia Usai Jatuh Saat Petik Sawo

Tragis! Pria Lansia di Kulon Progo Meninggal Saat Petik Sawo, Istri Syok hingga Pingsan

24 October 2026
Antisipasi Inflasi Jelang Nataru, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan

Pengendalian Inflasi Sulampua Diperkuat Jelang Natal dan Tahun Baru

24 October 2026
Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2026 mulai 26 Oktober, Targetkan Nol Pelanggaran Melawan Arus

Operasi Patuh 2026 Mulai 26 Oktober, Sasar Nol Pelanggaran

24 October 2026
Mekanisme Izin Pendirian Pesantren Diperketat, Ada Syarat PBG untuk Keamanan Bangunan

Izin Pendirian Pesantren Diperketat, Data Lembaga Akan Disinkronkan

24 October 2026
Kapolri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 Orang sebagai Tersangka Karhutla

Karhutla: Polri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 Orang Tersangka

24 October 2026

Popular Story

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.5 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur
Nasional

Gempa Kodi M3,5 Berpusat 220 Km di Selatan Sumba Barat Daya

by Dwina
17 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,5 tercatat mengguncang wilayah Kodi, Kabupaten Sumba...

Read moreDetails

Ditjen Pesantren Fokus Benahi Data dan Perlindungan Santri

Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 Ditutup 22 Oktober 2026

Napoleon Bonaparte Meninggal, Polri Sampaikan Duka Cita

TP PKK Lumajang Dorong Kader Terapkan Prinsip 3K

Jadwal Padat, PERSIB Tak Punya Waktu untuk Bersedih

Lahan UIII Depok Dikaji Ulang, Kemenag Verifikasi Data Warga

Polresta Barelang Ungkap 8.664 Botol Miras Diduga dari Singapura

Bupati Banyuwangi Lantik 68 Pejabat, Soroti Sampah Muncar

Green Policing Polda Metro Jaya Dimulai dari Lingkungan Internal

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.