Headline.co.id ~ Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum tersebut dilakukan di sejumlah daerah berdasarkan ratusan laporan polisi dengan total area terbakar mencapai puluhan ribu hektare. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Informasi mengenai penetapan tersangka karhutla itu disampaikan dalam keterangan yang diterima pada Jumat (23/10/2026). Penanganan perkara melibatkan 13 kepolisian daerah (Polda) untuk kasus perorangan serta 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk perkara korporasi.
Penanganan Karhutla Libatkan 286 Laporan Perorangan
Untuk perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari penanganan tersebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi.
Kapolri menjelaskan, dari 286 perkara perorangan itu, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan. Sebanyak 32 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, 189 perkara berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
“Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” imbuhnya.
13 Korporasi Jadi Tersangka dalam Kasus Karhutla
Sementara itu, penegakan hukum terhadap korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan area terbakar 29.534,99 hektare. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 Polda dan satu Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan laporan terakhir per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 100 laporan polisi itu, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.
“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus,” ujar Suyudi.
Dalam perkara korporasi, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Adapun terhadap 71 laporan polisi lainnya, penyidik belum merekomendasikan pencabutan izin. Sebanyak dua perkara di antaranya telah menetapkan tersangka, sementara 69 perkara lainnya belum.
Korporasi Terafiliasi Asing dan Sebaran Wilayah
Suyudi menyampaikan terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Korporasi tersebut termasuk dalam laporan yang masih ditangani penyidik.
“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” kata dia.
Kapolri juga memaparkan luas konsesi dan area terbakar yang berkaitan dengan korporasi dalam penanganan hukum. Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.
“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ucap Kapolri.
Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla oleh Polri menyasar pelaku perorangan dan korporasi. Polri melanjutkan penanganan perkara berdasarkan perkembangan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















