Headline.co.id, Lebak ~ Polda Banten bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menutup 33 lokasi tambang ilegal di Kabupaten Lebak. Penindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang emas, batu bara, dan pasir ilegal yang dinilai merusak lingkungan secara masif. Dalam operasi itu, polisi menyita berbagai alat berat serta batuan mengandung emas dari delapan kasus penambangan tanpa izin. Penindakan dilakukan melalui operasi hukum sekaligus pembinaan terhadap perusahaan tambang agar kegiatan pertambangan di Banten berjalan legal dan ramah lingkungan.
Informasi mengenai penutupan lokasi tambang ilegal tersebut disampaikan dalam rangkaian pengawasan pertambangan di Provinsi Banten. Kepala Polda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan, aktivitas penambangan tanpa izin yang ditindak mencakup penggalian batuan dan pengolahan emas menggunakan mesin glundung serta metode perendaman selama tiga hari.
Polda Banten tindak tambang ilegal di Lebak
Penutupan 33 lokasi tambang ilegal di Kabupaten Lebak menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Dinas ESDM Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Langkah itu diarahkan untuk menghentikan kegiatan tambang yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kapolda Banten juga mengingatkan pengusaha tambang agar memenuhi kewajiban reklamasi dengan menanam kembali pohon di lahan bekas galian. Reklamasi tersebut diperlukan untuk mencegah bencana alam, termasuk banjir dan tanah longsor.
Hingga 2025, Polda Banten telah menuntaskan 25 kasus pertambangan ilegal. Seluruh perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Mereka juga dikenai Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
ESDM catat 160 izin operasi produksi
Di sisi lain, Dinas ESDM Provinsi Banten melaporkan terdapat 160 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin operasi produksi. Data itu diperoleh setelah evaluasi terhadap 239 perusahaan pertambangan yang mencakup tahap eksplorasi, operasi produksi, izin usaha pertambangan (IUP), serta kegiatan pengangkutan dan penjualan.
“Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin,” kata Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy pada Jumat (22/10/2026).
Perusahaan tambang berizin paling banyak tersebar di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, kemudian Kabupaten Pandeglang. Ari memastikan pengawasan tetap dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang memiliki izin.
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban menyampaikan laporan produksi bulanan atau melaksanakan reklamasi tahunan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi itu dimulai dari teguran hingga penutupan sementara.
“Pelanggaran seperti pengabaian kewajiban laporan produksi bulanan maupun reklamasi tahunan akan dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga penutupan sementara,” jelas Ari.
Penutupan sementara berlaku sampai perusahaan memenuhi kewajiban berdasarkan temuan Satuan Tugas di lapangan.
Pengawasan jam operasional kendaraan tambang
Dalam upaya pembinaan, Dinas ESDM Banten berencana memanggil perusahaan tambang untuk menegaskan ketertiban jam operasional kendaraan tambang sejak dari hulu. Pengawasan itu mencakup penerbitan surat jalan agar tidak dilakukan di luar waktu operasional yang ditetapkan.
“Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi,” kata Ari.
Dinas ESDM Banten juga merencanakan pembukaan kembali moratorium perizinan tambang. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah pertumbuhan tambang ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha mengurus izin secara resmi.
Penindakan terhadap tambang ilegal dan pengawasan terhadap perusahaan berizin dilakukan bersamaan. Upaya itu diharapkan dapat mewujudkan kegiatan pertambangan di Provinsi Banten yang sesuai aturan serta memperhatikan pelestarian lingkungan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















