Headline.co.id ~ Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap 37 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah memasuki tahap penyidikan hingga Oktober 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 33 tersangka yang terdiri atas perorangan dan korporasi. Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro dalam press release penegakan hukum karhutla di wilayah Kalimantan Timur pada 30 Oktober 2026. Penindakan dilakukan karena karhutla menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keseimbangan ekosistem.
Dalam kegiatan yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama Polres dan Polresta jajaran itu, Kapolda didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, serta Kabid Humas Polda Kaltim. Paparan tersebut menjadi bagian dari penyampaian perkembangan penanganan perkara sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan.
15.747 Titik Panas Tercatat hingga 28 Oktober
Berdasarkan data kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, terdapat 15.747 titik panas atau hotspot di Kalimantan Timur. Pada periode yang sama, tercatat 10.461 titik api atau fire spot.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare. Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 4.008 titik. Berikutnya, Kabupaten Kutai Timur mencatat 3.300 titik dan Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik.
Sementara itu, jika dilihat dari luas lahan yang terbakar, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yaitu sekitar 1.661 hektare. Kabupaten Berau berada di urutan berikutnya dengan luas lahan terbakar 1.252 hektare, disusul Kabupaten Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.
Jumlah titik panas dan luas lahan terbakar tersebut menjadi perhatian serius Polda Kaltim. Selain berdampak terhadap lingkungan, karhutla juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, dan keseimbangan ekosistem.
30 Kasus Melibatkan Perorangan
Dari 37 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan perorangan. Adapun tujuh laporan lainnya berkaitan dengan korporasi. Seluruh laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Total 33 tersangka dalam perkara itu terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.
Kasus-kasus tersebut ditangani oleh sejumlah satuan wilayah di Kalimantan Timur. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi. Polres Berau menangani sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan.
Selanjutnya, Polres Paser menangani dua laporan polisi, Polres Penajam Paser Utara dua laporan, Polresta Balikpapan satu laporan, serta Polres Kutai Barat satu laporan.
Penegakan Hukum Karhutla Terus Dilanjutkan
Kapolda Kaltim menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi lingkungan dan mencegah kebakaran hutan maupun lahan kembali terjadi.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Timur agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak yang luas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian berharap pencegahan dan penindakan karhutla semakin efektif melalui sinergi kepolisian, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Upaya bersama itu diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian yang lebih besar akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















